Suara.com - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia memaparkan tata cara Sholat Jumat di masa transisi new normal wabah virus corona. Salah satunya sholat Jumat itu memperpendek waktu khutbah Sholat Jumat saat wabah COVID-19.
Itu dilakukan gar mengurangi lamanya paparan jamaah dalam kerumunan.
Dalam Fatwa MUI Nomor 31 Tahun 2020 yang diterima di Jakarta, Kamis, menerangkan perlunya memperpendek pelaksanaan khutbah Jumat. Saat sholat, imam juga diminta supaya memilih surat Al Quran yang pendek.
"Perlu memperpendek pelaksanaan khutbah Jumat dan memilih bacaan surat Al Quran yang pendek saat sholat," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF.
Fatwa tentang penyelenggaraan sholat Jumat dalam rangka pencegahan penularan COVID-19 itu juga mengajak umat untuk merenggangkan barisan saf sholat. Memang pada dasarnya merapatkan dan meluruskan shaf merupakan keutamaan dan perwujudan kesempurnaan sholat bersama.
Hasanuddin mengatakan saat keadaan normal sholat berjamaah dengan saf yang tidak lurus dan tidak rapat hukumnya tetap sah, tetapi kehilangan keutamaan dan kesempurnaan berjamaah. Akan tetapi, di masa pandemi hal itu berbeda.
"Untuk mencegah penularan wabah COVID-19, penerapan physical distancing saat sholat jamaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh, sholatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar'iah," kata dia.
Soal anjuran MUI agar merenggangkan saf di masa pandemi, kata dia, juga berlaku untuk pelaksanaan sholat wajib lainnya.
Sementara itu, Hasanuddin mengingatkan umat yang melaksanakan sholat Jumat agar tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, membawa sajadah sendiri, wudhu dari rumah, dan menjaga jarak aman, sedangkan untuk jamaah yang sedang sakit dianjurkan sholat di kediaman masing-masing.
Baca Juga: Masjid se-Jawa Timur Boleh Gelar Sholat Jumat Hari Ini, Tapi Penuhi Syarat
Ketua Komisi Fatwa MUI mengatakan saat pandemi COVID-19 hukumnya sah bagi jamaah yang mengenakan masker saat sholat, meski hukum asalnya makruh di keadaan normal. Makruh adalah suatu hukum syariah yang menyarankan suatu perbuatan tidak dilakukan, tetapi jika dilakukan tidak berdosa.
"Menutup mulut saat sholat hukumnya makruh, kecuali ada hajat syar’iyah. Karena itu, sholat dengan memakai masker karena ada hajat untuk mencegah penularan wabah COVID-19 hukumnya sah dan tidak makruh," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal
-
Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?
-
Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan
-
Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim
-
Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman
-
Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus
-
Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah
-
30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?
-
Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027
-
Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!