Suara.com - Lee Chee Kin, pencuri pakaian dalam kelas kakap yang telah mencuri ratusan pakaian dalam dijatuhi hukuman penjara 23 minggu. Hakim menyebut tindakan pria berusia 39 tahun itu sebagai 'hobi aneh' yang tidak pantas.
Dialihbahasakan dari Channel News Asia, Senin (8/6/2020), Lee Chee Kin mengaku bersalah setelah pergi meninggalkan rumah di masa pembatasan guna mencuri pakaian dalam.
Dia didakwa atas 10 tuduhan pencurian, pelanggaran pidana, mengakses ke material komputer secara tidak sah serta pelanggaran peraturan Covid-19.
Lee telah mencuri celana dalam selama bertahun-tahun, tepatnya sepanjang 2018 hingga 2020.
Dalam rentang dua tahun tersebut, Lee disebutkan telah mencuri bra dan celana dalam sebanyak 30 kali dengan total pakaian dalam yang dicuri sebanyak 34 bra, 42 pasang celana dalam dan satu pasang tali bra.
Paling anyar, Lee melancarkan aksinya pada 15 April lalu. Saat itu, Lee nekat keluar rumah meski pemerintah Singapura tengah menerapkan peraturan di mana warga tidak boleh meinggalkan rumah jika tidak ada keperluan penting.
Lee juga pernah ditangkap pada 12 Juli 2019. Pihak polisi menemukan sebanyak 106 bra dan 41 pasang celana dalam di rumahnya.
Pengacara pembela Roche Eng mengatakan Lee sangat menyesal dan meminta hukuman penjara diringankan menjadi tiga sampai lima bulan.
Dalam sidang putusan, Lee berpidato di depan hakim menyampaikan penyesalan dan ingin berubah.
Baca Juga: Cari Kata Racist di Twitter, Akun Donald Trump Nongol Paling Atas
Ia juga mengatakan kepada tunangannya yang hadir di pengadilan bahwa ia akan terus belajar, merawat orang tua dan berharap diterima di tengah masyarakat.
"Aku benar-benar memohon belas kasihan dan keringanan hukuman. Ini pertama kalinya aku dipenjara, Dua bulan di penjara aku belajar banyak hal di dalam," ungkap Lee.
Hakim Teo Guan Kee menerima penyesalan Lee. Namun, hukuman tetap dijalankan sesuai aturan yang ada.
Atas perbuatan mencuri, Lee diancam hukuman kurungan selama tiga bulan, denda 500 dolar Singapura (Rp 5.197.540) atau gabungan antara keduanya.
Sedangkan karena melanggar pembatasan, Lee diancam hukuman penjara selama enam bulan, denda 10.000 dolar Singapura (Rp 103.910.480), atau gabungan antara keduanya.
Berita Terkait
-
Ibu 62 Tahun Mengaku Sering Dirayu, Wanita Ini Jual Pakaian Dalam Kotor
-
Tak Perlu Mesin Cuci, Wanita Ini Kaya berkat Jual Pakaian Dalam Kotor
-
Canggih, Singapura Rakit Alat Pendeteksi Covid-19 Berbentuk Kalung
-
Curi Sawit Rp 76.500 karena Anak Kelaparan, Ibu Diseret ke Pengadilan
-
Langgar Aturan Jaga Jarak, Pekerja Seks di Singapura Didenda Rp 70 Juta
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Horor di Bondi Beach: Penembakan Brutal di Pantai Ikonik Australia, 9 Orang Tewas
-
Tak Cukup di Jabar, TikToker Resbob Kini Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Harga Diri Bangsa vs Air Mata Korban Bencana Sumatera, Sosok Ini Sebut Donasi Asing Tak Penting
-
Tembus Proyek Strategis Nasional hingga Energi Hijau, Alumni UPN Angkatan 2002 Ini Banjir Apresiasi
-
Implementasi Pendidikan Gratis Pemprov Papua Tengah, SMKN 3 Mimika Kembalikan Seluruh Biaya
-
Boni Hargens: Reformasi Polri Harus Fokus pada Transformasi Budaya Institusional
-
Alarm Keras DPR ke Pemerintah: Jangan Denial Soal Bibit Siklon 93S, Tragedi Sumatra Cukup
-
Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol