Suara.com - Rica hanya dapat tertunduk lesu, tak banyak kata terucap. Pun demikian dengan tatapannya: kosong.
Suara berisik ketiga anaknya tak lagi sampai ke gendang telinga. Raib begitu saja ditelan dinginnya bangku kosong samping ruang Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Rokan Hulu.
Mengutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Selasa siang (2/5/2020), Rica harus duduk di hadapan sang 'Wakil Tuhan'. Sebuah ruangan di Pengadilan Negeri Rokan Hulu, Riau menjadi saksi bisu dirinya duduk sebagai pesakitan.
Meski Rica mengaku harus melawan norma, karena perut anaknya tak lagi dapat diajak berkompromi. Sementara beras di dapur tak tersedia lagi.
Ia harus menghadapi proses hukuman itu karena dituduh mencuri tiga tandan buah sawit (TBS) di perusahaan milik negara, PTPN V.
Pencurian sawit itu dilakukannya bukan tanpa alasan. Pikirannya kalut saat melihat anak-anaknya merengek kelaparan.
Tak berselang lama, palu putusan pun diketok. Hakim menyatakan Rica Marya Boru Simatupang (31), terbukti bersalah melakukan tindak pidana ringan mencuri tiga tandan sawit.
Namun, hakim tidak menahan tersangka dan hanya menjalani masa percobaan selama dua bulan.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Asintel Kejati) Riau, Budi Raharjo Kisnanto dalam keterangannya di Pekanbaru, Rabu (3/6/2020) mengatakan, ibu rumah tangga bernama Rica Marya divonis bersalah melanggar Pasal 354 KUHP setelah menjalani satu kali proses persidangan cepat di PN Pasir Pangaraian, kemarin.
Baca Juga: Trisno Dituntut 6 Bulan Bui karena Curi Tusuk Gigi: Pak Hakim Kasihani Saya
"Dalam hal ini sudah disidangkan dengan putusan Nomor 43/pid.c/2020/pn atas nama Rica Marya Boru Simatupang dijatuhi pidana penjara tujuh hari karena terbukti melakukan pencurian pidana ringan," katanya.
Akan tetapi, Raharjo mengatakan, ibu tiga anak itu tidak perlu menjalani masa tahanan. Namun, jika selama masa percobaan selama dua bulan Rica melakukan atau terlibat tindak pidana, maka vonis majelis hakim bisa diterapkan.
Ia menjelaskan, kasus menjerat Rica terjadi 31 Mei 2020 lalu. Kasus itu berawal saat Rica bersama kedua temannya kepergok sekuriti saat mencuri buah sawit di areal PTPN V Kebun Sei Rokan, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Namun, dua rekan Rica berhasil kabur, sementara Rica ditangkap dan langsung digelandang ke Mapolsek Tandun.
Sekuriti PTPN V pun kemudian melaporkan Rica dengan tuduhan pencurian tiga tandan buah sawit dengan kerugian Rp 76.500.
Dalam perkara ini, Raharjo mengatakan, Rica terjerat tindak pidana ringan karena nilai kerugian di bawah Rp 2,5 juta. Untuk itu, proses penyidikan dilakukan dengan skema Acara Pemeriksaan Cepat atau APC.
Berita Terkait
-
Dimarahi Orang Tua karena Sering Keluar Malam, Siswa SMP di Riau Bunuh Diri
-
Curi Sawit untuk Beli Beras, Ibu 3 Anak Dianggap Rugikan Negara Rp 76.500
-
Curi 3 Tandan Sawit PTPN untuk Beli Beras, Ibu 3 Anak Diseret ke Pengadilan
-
Bukannya Banting Tulang, Suami yang Tak Beri Nafkah Ini Malah Banting Istri
-
Viral Aksi Bantai dan Santap Kucing Hutan di Riau, Netizen Dibuat Geram
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja
-
Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet
-
Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung