Suara.com - Seorang nasabah bank swasta mengeluhkan dirinya tak bisa melakukan tarik tunai uang tabungannya sendiri di gerai Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Kejadian itu membuatnya harus beradu mulut dengan seorang petugas bank.
Peristiwa itu kemudian ia unggah di Twitter-nya @kafiradikalis dan menjadi viral di sosial media pada Selasa (9/6/2020).
Dalam video tersebut, seorang nasabah Bank Bukopin merasa dirugikan karena kesulitan menarik uang tabungannya. Ia pun mengajukan protes ke seorang petugas Bank.
"Kita lagi nungguin pimpinannya. Kita mau dengar langsung dari pimpinan cabang Bank Bukopin," ujar nasabah dalam video itu.
Seorang petugas bank bernama Aji kemudian menghampirinya dan mengajak nasabah itu berdiskusi. Namun, karena merasa ada yang janggal, nasabah itu menolak ajakan diskusi di ruang khusus dan tak boleh merekam.
Hanya saja, rekaman video itu berhenti saat nasabah itu dibawa ke ruangan.
Sementara itu, terpasang pula pengumuman tentang pembatasan penarikan uang tunai oleh Bank Bukopin.
Pada pengumuman yang dipasang sebuah meja bank tersebut, dijelaskan bahwa mulai tanggal 2 Juni 2020 penarikan tunai dengan nominal di atas Rp 10 juta harus melakukan konfirmasi maksimal 2 hari sebelum pengambilan.
Baca Juga: Kabar Baik! Turis Asing Boleh Kunjungi Thailand Mulai Bulan Depan
Mengetahui hal itu, nasabah yang mengaku bermaksud melakukan tarikan tunai di bawah Rp. 500 ribu ini kemudian mengunggah foto pengumuman itu dan menuliskan, "Malapetaka ekonomi semakin tak terhindarkan".
Di lain sisi, pihak Bank Bukopin mengatakan bahwa kabar tersebut tidak benar adanya.
Bantahan Bank Bukopin
Menyadur dari Hops.id --jaringan Suara.com, Bank Bukopin membantah kabar tersebut dengan melampirkan surat bernomor 087984/SKPR/VI/2020 Bursa Efek Indonesia (BEI).
Mereka menjelaskan jika pengumuman informasi perusahaan selalu diumumkan lewat laman resmi Bank Bukopin www.bukopin.co.id dan akun sosial media mereka @bukopinsiaga.
"Dengan ini manajemen memastikan bahwa tidak ada kebijakan internal Perseroan terkait hal tersebut," bunyi keterangan surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Perusahaan Meliawati tersebut.
Berita Terkait
-
Viral Video Kasih Kado 'Sederhana' untuk Pacar, Bikin Warganet Mendadak Iri
-
Viral Video Petugas Tol Paksa Pengguna Bayar Pakai Uang Tunai
-
Bank Indonesia Siapkan Rp 157,96 Triliun untuk Ramadan dan Lebaran
-
Cegah Boros Saat Pandemi, Pakar Anjurkan Kurangi Penggunaan Uang Non Tunai
-
Apakah Uang Menjadi Alat Penyebaran Virus Corona? Ini Kata Pakar & WHO
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu