Suara.com - Seorang nasabah bank swasta mengeluhkan dirinya tak bisa melakukan tarik tunai uang tabungannya sendiri di gerai Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Kejadian itu membuatnya harus beradu mulut dengan seorang petugas bank.
Peristiwa itu kemudian ia unggah di Twitter-nya @kafiradikalis dan menjadi viral di sosial media pada Selasa (9/6/2020).
Dalam video tersebut, seorang nasabah Bank Bukopin merasa dirugikan karena kesulitan menarik uang tabungannya. Ia pun mengajukan protes ke seorang petugas Bank.
"Kita lagi nungguin pimpinannya. Kita mau dengar langsung dari pimpinan cabang Bank Bukopin," ujar nasabah dalam video itu.
Seorang petugas bank bernama Aji kemudian menghampirinya dan mengajak nasabah itu berdiskusi. Namun, karena merasa ada yang janggal, nasabah itu menolak ajakan diskusi di ruang khusus dan tak boleh merekam.
Hanya saja, rekaman video itu berhenti saat nasabah itu dibawa ke ruangan.
Sementara itu, terpasang pula pengumuman tentang pembatasan penarikan uang tunai oleh Bank Bukopin.
Pada pengumuman yang dipasang sebuah meja bank tersebut, dijelaskan bahwa mulai tanggal 2 Juni 2020 penarikan tunai dengan nominal di atas Rp 10 juta harus melakukan konfirmasi maksimal 2 hari sebelum pengambilan.
Baca Juga: Kabar Baik! Turis Asing Boleh Kunjungi Thailand Mulai Bulan Depan
Mengetahui hal itu, nasabah yang mengaku bermaksud melakukan tarikan tunai di bawah Rp. 500 ribu ini kemudian mengunggah foto pengumuman itu dan menuliskan, "Malapetaka ekonomi semakin tak terhindarkan".
Di lain sisi, pihak Bank Bukopin mengatakan bahwa kabar tersebut tidak benar adanya.
Bantahan Bank Bukopin
Menyadur dari Hops.id --jaringan Suara.com, Bank Bukopin membantah kabar tersebut dengan melampirkan surat bernomor 087984/SKPR/VI/2020 Bursa Efek Indonesia (BEI).
Mereka menjelaskan jika pengumuman informasi perusahaan selalu diumumkan lewat laman resmi Bank Bukopin www.bukopin.co.id dan akun sosial media mereka @bukopinsiaga.
"Dengan ini manajemen memastikan bahwa tidak ada kebijakan internal Perseroan terkait hal tersebut," bunyi keterangan surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Perusahaan Meliawati tersebut.
Berita Terkait
-
Viral Video Kasih Kado 'Sederhana' untuk Pacar, Bikin Warganet Mendadak Iri
-
Viral Video Petugas Tol Paksa Pengguna Bayar Pakai Uang Tunai
-
Bank Indonesia Siapkan Rp 157,96 Triliun untuk Ramadan dan Lebaran
-
Cegah Boros Saat Pandemi, Pakar Anjurkan Kurangi Penggunaan Uang Non Tunai
-
Apakah Uang Menjadi Alat Penyebaran Virus Corona? Ini Kata Pakar & WHO
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
-
Eksklusif! Jejak Mafia Tambang Emas Cigudeg: Dari Rayuan Hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
Cegah Kematian Gajah Sumatera Akibat EEHV, Kemenhut Gandeng Vantara dari India