- Jaksa Agung tetap tuntut Marcella dan Ariyanto 17 tahun penjara atas suap dan TPPU di PN Tipikor Jakarta Pusat.
- Jaksa menduga penghasilan resmi Marcella Rp4,89 M (2021-2025) tidak sebanding transaksi besar valas.
- Terdakwa diduga menyamarkan asal harta melalui penukaran uang besar di *money changer* menggunakan nama lain.
Suara.com - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung membacakan tanggapan atas nota pembelaan terdakwa Marcella Santoso dan suaminya, Ariyanto Bakri.
Dalam tanggapannya, penuntut umum tetap pada tuntutannya, yakni meminta majelis hakim agar Marcella dan Ariyanto dihukum 17 tahun penjara terkait perkara dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam vonis lepas perkara korupsi minyak goreng.
Hal tersebut disampaikan jaksa saat membacakan replik di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2026).
Jaksa menyatakan bahwa Marcella Santoso sejak tahun 2021 hingga 2025 tidak memiliki sumber penghasilan lain selain gaji resmi yang diterimanya setiap bulan.
Penghasilan tersebut disinyalir berasal dari dua entitas, yakni AALF dengan kisaran gaji Rp21–43,5 juta per bulan, serta PT Menara Justisia Persada dengan kisaran Rp50–90 juta per bulan.
Berdasarkan perhitungan pada rentang waktu 2021 hingga 2025, jaksa menyebut total akumulasi penghasilan resmi Marcella Santoso selama periode tersebut mencapai sekitar Rp4.898.500.000.
"AALF dan PT Menara Justisia Persada dari tahun 2021 sampai tahun 2025 berdasarkan laporan keuangan mencatatkan kerugian," kata jaksa, Rabu.
Di persidangan, jaksa juga menyebutkan bahwa seluruh transaksi penukaran mata uang asing milik terdakwa Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri dilakukan di money changer.
Sementara itu, terdakwa tidak memiliki penghasilan selain gaji yang diterima dari AALF dan PT Menara Justisia Persada dengan menggunakan mata uang rupiah.
Baca Juga: KPK Incar Keterangan Budi Karya Sumadi Terkait Skandal Suap Jalur Kereta Api DJKA
Namun, Marcella melakukan penukaran uang pada beberapa money changer, baik dalam bentuk mata uang asing ke rupiah maupun sebaliknya, dengan jumlah besar yang tidak sesuai dengan penghasilan gaji yang diterima terdakwa.
"Selain itu terdakwa menggunakan nama sendiri atau nama orang lain dengan tujuan menyamarkan asal-usul harta kekayaan tersebut," ujar jaksa.
Jaksa tetap berkesimpulan pada tuntutannya yang telah dibacakan pada Rabu (18/2) lalu. Jaksa memohon agar majelis hakim menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi dari Marcella maupun penasihat hukumnya.
"Serta memohon agar majelis hakim menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi dari Terdakwa Marcella Santoso maupun penasihat hukumnya," tegas jaksa.
Permohonan serupa juga disampaikan jaksa terhadap terdakwa Ariyanto Bakri.
Berita Terkait
-
KPK Incar Keterangan Budi Karya Sumadi Terkait Skandal Suap Jalur Kereta Api DJKA
-
Pedagang Pasar Bilang Harga MinyaKita Tak Pernah Rp 15.700/Liter
-
Tak Hadir Hari Ini, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Budi Karya di Kasus Suap DJKA
-
KPK Panggil Eks Menhub Budi Karya Sumadi Terkait Kasus DJKA
-
Skandal eFishery: Menanti Ketegasan Hakim di Tengah Lumpuhnya Regulasi Digital
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Eksaminasi 9 Pakar Hukum UI dan UGM: Putusan Kerry Riza Hasil dari Unfair Trial
-
Boni Hargens Launching Buku Ilmu Politik, Singgung Soal Pernyataan Saiful Mujani, Termasuk Makar?
-
Dasco: Bupati Tulungagung yang Kena OTT KPK Bukan Gerindra, Wakilnya Baru Kader
-
Panas Diendus KPK, Pengamat Tantang Polri Ungkap Produksi Rokok Ilegal
-
Pesan Menohok Foke soal Beasiswa LPDP: Anak Betawi Nilainya Harus 11 untuk Bisa Jadi Tuan di Jakarta
-
Ratusan Dapur MBG Di-Suspend! BGN Temukan Masalah Serius dari Menu hingga Higiene
-
Lebaran Betawi 2026 Meriah di Lapangan Banteng, Pramono: Ini Identitas Asli Jakarta
-
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Komnas HAM Tunggu Izin Panglima TNI Periksa 4 Prajurit
-
Fakta Baru OTT di Tulungagung: Adik Bupati Juga Ikut Diamankan KPK
-
Proyek Dikebut! Stasiun JIS Siap Beroperasi Juni 2026, Warga Bisa Naik KRL Langsung ke Stadion