- Jaksa Agung tetap tuntut Marcella dan Ariyanto 17 tahun penjara atas suap dan TPPU di PN Tipikor Jakarta Pusat.
- Jaksa menduga penghasilan resmi Marcella Rp4,89 M (2021-2025) tidak sebanding transaksi besar valas.
- Terdakwa diduga menyamarkan asal harta melalui penukaran uang besar di *money changer* menggunakan nama lain.
Suara.com - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung membacakan tanggapan atas nota pembelaan terdakwa Marcella Santoso dan suaminya, Ariyanto Bakri.
Dalam tanggapannya, penuntut umum tetap pada tuntutannya, yakni meminta majelis hakim agar Marcella dan Ariyanto dihukum 17 tahun penjara terkait perkara dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam vonis lepas perkara korupsi minyak goreng.
Hal tersebut disampaikan jaksa saat membacakan replik di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2026).
Jaksa menyatakan bahwa Marcella Santoso sejak tahun 2021 hingga 2025 tidak memiliki sumber penghasilan lain selain gaji resmi yang diterimanya setiap bulan.
Penghasilan tersebut disinyalir berasal dari dua entitas, yakni AALF dengan kisaran gaji Rp21–43,5 juta per bulan, serta PT Menara Justisia Persada dengan kisaran Rp50–90 juta per bulan.
Berdasarkan perhitungan pada rentang waktu 2021 hingga 2025, jaksa menyebut total akumulasi penghasilan resmi Marcella Santoso selama periode tersebut mencapai sekitar Rp4.898.500.000.
"AALF dan PT Menara Justisia Persada dari tahun 2021 sampai tahun 2025 berdasarkan laporan keuangan mencatatkan kerugian," kata jaksa, Rabu.
Di persidangan, jaksa juga menyebutkan bahwa seluruh transaksi penukaran mata uang asing milik terdakwa Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri dilakukan di money changer.
Sementara itu, terdakwa tidak memiliki penghasilan selain gaji yang diterima dari AALF dan PT Menara Justisia Persada dengan menggunakan mata uang rupiah.
Baca Juga: KPK Incar Keterangan Budi Karya Sumadi Terkait Skandal Suap Jalur Kereta Api DJKA
Namun, Marcella melakukan penukaran uang pada beberapa money changer, baik dalam bentuk mata uang asing ke rupiah maupun sebaliknya, dengan jumlah besar yang tidak sesuai dengan penghasilan gaji yang diterima terdakwa.
"Selain itu terdakwa menggunakan nama sendiri atau nama orang lain dengan tujuan menyamarkan asal-usul harta kekayaan tersebut," ujar jaksa.
Jaksa tetap berkesimpulan pada tuntutannya yang telah dibacakan pada Rabu (18/2) lalu. Jaksa memohon agar majelis hakim menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi dari Marcella maupun penasihat hukumnya.
"Serta memohon agar majelis hakim menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi dari Terdakwa Marcella Santoso maupun penasihat hukumnya," tegas jaksa.
Permohonan serupa juga disampaikan jaksa terhadap terdakwa Ariyanto Bakri.
Berita Terkait
-
KPK Incar Keterangan Budi Karya Sumadi Terkait Skandal Suap Jalur Kereta Api DJKA
-
Pedagang Pasar Bilang Harga MinyaKita Tak Pernah Rp 15.700/Liter
-
Tak Hadir Hari Ini, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Budi Karya di Kasus Suap DJKA
-
KPK Panggil Eks Menhub Budi Karya Sumadi Terkait Kasus DJKA
-
Skandal eFishery: Menanti Ketegasan Hakim di Tengah Lumpuhnya Regulasi Digital
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
Terkini
-
Menkes Akui Pendidikan Dokter Spesialis di Indonesia Super Mahal, Sebut di Luar Negeri Justru Digaji
-
Kerusuhan Meksiko Disorot, Pemerintah Diminta Lindungi WNI dan Waspadai Ancaman Narkoba ke Indonesia
-
BEM se-DIY Gelar Aksi Damai di Malioboro, 400 Personel Polisi Siaga Humanis
-
DPR Sebut Tragedi di Kawasan IMIP Alarm Nasional, Desak Evaluasi Total Tata Kelola Lingkungan
-
Desakan Tarik Brimob dari Pengamanan Sipil Menguat, Polri: Ini Ulah Individu, Bukan Struktural
-
Karier Alex Noerdin: Dari Anak Tentara Hingga Gubernur Sumsel
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
-
Polisi Ungkap Jaringan TPPO Jual Beli Bayi Lintas Daerah, Beroperasi dari Jakarta hingga Papua
-
KPK Perluas Pemeriksaan Kasus Pemerasan di Pati, Mantan Pejabat hingga Kades Dipanggil
-
Pelajar 16 Tahun Pukul Kakak Kandung hingga Tewas di Kelapa Gading, Polisi Dalami Motif Pelaku