Suara.com - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB DKI Jakarta tahun ajaran 2020/2021 resmi dibuka pada Kamis (11/6/2020). Cara daftar PPDB SMA secara online dapat dicermati seksama.
Adapun tahap awal proses PPDB yakni prapendaftaran yang dapat dilakukan oleh wali siswa atau calon peserta didik secara online melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan DKI Nahdiana pada 11 Mei 2020.
Selengkapnya, berikut informasi mengenai cara daftar PPDB 2020 di DKI Jakarta secara online khusus untuk jenjang SMA.
1. Prapendaftaran dan Syarat
Proses prapendaftaran PPDB DKI Jakarta 2020 untuk jenjang SMA dimulai 11 Juni - 3 Juni pukul 08.00 - 16.00 WIB (kecuali hari Minggu dan libur nasional)
Sementara untuk melakukan proses tersebut calon peserta didik wajib memenuhi syarat berikut.
a. Menyiapkan scan atau foto dokumen yang meliputi akta kelahiran atau surat keterangan dari kelurahan, Kartu keluarga, sertifikat akreditasi, nilai rapor, surat pertanggungjawaban mutlak keabsahan dokumen.
b . Mengakses laman https://ppdb.jakarta.go.id.
Baca Juga: Cuma Buat Sholat, Masjid Bandung Dilarang Buat Kumpul-kumpul Majelis Taklim
c. Mengajukan akun dengan memilih menu pengajuan akun
d. Mengisi formulir secara online
e. Mengunggah berkas persyaratan
f. Mencetak bukti pengajuan akun yang berisi PIN/token
g. Melakukan aktivasi PIN dan proses pendaftaran
2. Pengajuan Cetak PIN/Token
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Bantah Mobilisasi Massa Demo Pro MBG, Bakom RI: Itu Tidak Benar!
-
Selly Gantina Kecam Aksi Biadab Pacar Sekap Perempuan 3 Tahun di Bandung: Tak Boleh Ada Impunitas
-
Jelang 500 Tahun Jakarta, DPRD Minta Aspirasi Warga Jadi Prioritas Pembangunan
-
Bawa Puluhan Bukti! Koalisi Gugat Perjanjian Dagang RI-AS yang Dinilai Tabrak Konstitusi
-
Hotman Paris Pakai Tongkat ke Singapura, Bawa Amanah Rp500 Juta dari Bos Mayapada untuk Yuvita
-
Fakta di Balik Kasus Yuvita: Mengapa Penyiksaan 3 Tahun Bisa Terjadi Tanpa Diketahui Warga?
-
Alasan Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Meski Ditolak Kejagung
-
Dua Peserta Meninggal, Pakar UGM Desak Latihan Militer SPPI Dihentikan!
-
Tak Menyerah, Sony Sanjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Setelah Ditolak Kejagung
-
Penumpang Pasar Senen Kalahkan Gambir, Tren Perjalanan Kelas Ekonomi Menguat