Suara.com - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB tahun ajaran 2020/2021 di DKI Jakarta rencananya akan dimulai pada 15 Juni hingga 9 Juli 2020.
Selain merencanakan jadwal PPDB, Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyiapkan beberapa jalur dan kuota PPDB untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.
Bahkan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menjelaskan dalam rapat melalui video konferensi bersama Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria, akan membuat jalur khusus bagi anak para nakes yang wafat karena Covid-19.
Nantinya ada tempat khusus dalam jalur afirmasi untuk PPBD yang telah disiapkan. Selain itu PPDB 2020 Jakarta juga akan dilakukan secara daring atau online.
"Mekanisme kebijakan PPDB di rumah ini, calon peserta didik bisa melihat mulai dari teknis pendaftaran dan daya tampung secara online," ujar Nahdiana saat rapat yang dikutip Suara.com pada Jumat (15/5/2020).
Berikut ini jalur PPDB DKI Jakarta 2020:
1. Jalur Zonasi untuk calon peserta didik yang telah tinggal di suatu zona sekurang-kurangnya mulai 1 Juni 2019, dibuktikan dengan kartu keluarga (KK).
Zona ditetapkan berdasarkan kelurahan atau irisan kelurahan.
2. Jalur Afirmasi untuk calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu atau anak yang berprestasi.
Baca Juga: Billy Mau Jual Rumah Olga Syahputra, Banyak yang Menentang
Dengan kriteria, anak asuh panti, anak tenaga kesehatan yang meninggal dalam penanganan Covid-19, pemegang KJP Plus, anak pemegang Kartu Pekerja Jakarta, anak pengemudi Jak Lingko, anak berprestasi dan tercantum dalam SK pembinaan olahraga prestasi berkelanjutan, dan anak yang terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
3. Jalur Prestasi untuk calon peserta didik yang memiliki prestasi akademik dan non-akademik.
Prestasi akademik berdasarkan nilai rapor dan akreditasi sekolah, sementara prestasi non-akademik berdasarkan kejuaraan yang diraih.
4. Jalur Perpindahan orangtua dan anak guru untuk calon peserta didik baru karena perpindahan domisili orangtua dengan alasan tugas.
Untuk anak ASN, TNI, Polri, dibuktikan dengan surat keputusan pindah tugas dari instansi per 1 Januari 2020. Untuk anak guru, dibuktikan dengan surat keterangan penugasan di satuan pendidikan tujuan.
5. Jalur Inklusi untuk anak berkebutuhan khusus
Tag
Berita Terkait
-
Siapkan PPDB Online, Gubernur Anies Teringat Masa Kampanye Pilkada
-
PPDB di Tengah Pandemi Corona, Pemprov DKI Siapkan Pendaftaran Online
-
PPDB DKI Akan Mulai, Anak dari Nakes Wafat karena Corona Dapat Jalur Khusus
-
Mendikbud Pertahankan Sistem Zonasi PPDB, Anggota DPR Dukung Pemerataan
-
Mendikbud Nadiem Tambah Kuota Jalur Prestasi PPDB Jadi 30 Persen
Terpopuler
- 7 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun, Atasi Garis Penuaan
- Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
Pilihan
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
Terkini
-
Di Bawah Presiden Baru, Suriah Ingin Belajar Islam Moderat dan Pancasila dari Indonesia
-
Prediksi FAO: Produksi Beras RI Terbesar Kedua di Dunia, Siapa Nomor Satu?
-
Biaya Sewa Kios Pasar Pramuka Naik 4 Kali Lipat, Pramono Anung Janji Tak Ada Penggusuran!
-
Swasembada Pangan! Mentan: InsyaAllah Tak Impor Beras Lagi, Mudah-mudahan Tak Ada Iklim Ekstrem
-
Indonesia Jadi Prioritas! Makau Gelar Promosi Besar-besaran di Jakarta
-
Cak Imin Bentuk Satgas Audit dan Rehabilitasi Gedung Pesantren Rawan Ambruk
-
Semarang Siap Jadi Percontohan, TPA Jatibarang Bakal Ubah Sampah Jadi Energi Listrik
-
Ragunan Buka hingga Malam Hari, Pramono Anung: Silakan Pacaran Baik-Baik
-
Skandal Robot Trading Fahrenheit: Usai Kajari Jakbar Dicopot, Kejagung Buka Peluang Pemecatan
-
Pengacara Nadiem: Tak Ada Pertanyaan Kerugian Negara di BAP, Penetapan Tersangka Cacat Hukum