Suara.com - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB tahun ajaran 2020/2021 di DKI Jakarta rencananya akan dimulai pada 15 Juni hingga 9 Juli 2020.
Selain merencanakan jadwal PPDB, Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyiapkan beberapa jalur dan kuota PPDB untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.
Bahkan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menjelaskan dalam rapat melalui video konferensi bersama Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria, akan membuat jalur khusus bagi anak para nakes yang wafat karena Covid-19.
Nantinya ada tempat khusus dalam jalur afirmasi untuk PPBD yang telah disiapkan. Selain itu PPDB 2020 Jakarta juga akan dilakukan secara daring atau online.
"Mekanisme kebijakan PPDB di rumah ini, calon peserta didik bisa melihat mulai dari teknis pendaftaran dan daya tampung secara online," ujar Nahdiana saat rapat yang dikutip Suara.com pada Jumat (15/5/2020).
Berikut ini jalur PPDB DKI Jakarta 2020:
1. Jalur Zonasi untuk calon peserta didik yang telah tinggal di suatu zona sekurang-kurangnya mulai 1 Juni 2019, dibuktikan dengan kartu keluarga (KK).
Zona ditetapkan berdasarkan kelurahan atau irisan kelurahan.
2. Jalur Afirmasi untuk calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu atau anak yang berprestasi.
Baca Juga: Billy Mau Jual Rumah Olga Syahputra, Banyak yang Menentang
Dengan kriteria, anak asuh panti, anak tenaga kesehatan yang meninggal dalam penanganan Covid-19, pemegang KJP Plus, anak pemegang Kartu Pekerja Jakarta, anak pengemudi Jak Lingko, anak berprestasi dan tercantum dalam SK pembinaan olahraga prestasi berkelanjutan, dan anak yang terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
3. Jalur Prestasi untuk calon peserta didik yang memiliki prestasi akademik dan non-akademik.
Prestasi akademik berdasarkan nilai rapor dan akreditasi sekolah, sementara prestasi non-akademik berdasarkan kejuaraan yang diraih.
4. Jalur Perpindahan orangtua dan anak guru untuk calon peserta didik baru karena perpindahan domisili orangtua dengan alasan tugas.
Untuk anak ASN, TNI, Polri, dibuktikan dengan surat keputusan pindah tugas dari instansi per 1 Januari 2020. Untuk anak guru, dibuktikan dengan surat keterangan penugasan di satuan pendidikan tujuan.
5. Jalur Inklusi untuk anak berkebutuhan khusus
Tag
Berita Terkait
-
Siapkan PPDB Online, Gubernur Anies Teringat Masa Kampanye Pilkada
-
PPDB di Tengah Pandemi Corona, Pemprov DKI Siapkan Pendaftaran Online
-
PPDB DKI Akan Mulai, Anak dari Nakes Wafat karena Corona Dapat Jalur Khusus
-
Mendikbud Pertahankan Sistem Zonasi PPDB, Anggota DPR Dukung Pemerataan
-
Mendikbud Nadiem Tambah Kuota Jalur Prestasi PPDB Jadi 30 Persen
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
Terkini
-
Indonesia Dilanda 2.139 Bencana di 2025: Didominasi Banjir dan Tanah Longsor
-
Prabowo ke Siswa Sekolah Rakyat: Bukan Salah Orang Tuamu, Memang Negara Belum Mampu Beri Terbaik
-
Rismon Desak Klarifikasi Jujur Usai Eggi Sudjana Disebut Minta Maaf dan Rangkul Jokowi di Solo
-
Bivitri Susanti Nilai Pilkada Tidak Langsung Berisiko Membuat Pemimpin Abai ke Rakyat
-
Fakta di Balik Siswa Sekolah Rakyat: 67 Persen dari Keluarga Berpenghasilan di Bawah Rp1 Juta
-
Pelapor Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Dipanggil Polda, Laporan Eggi Sudjana Dicabut?
-
Tok! Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim, Sidang Korupsi Chromebook Lanjut ke Pokok Perkara
-
Pakar: Laporan Terhadap Pandji Pragiwaksono Salah Alamat, Ini Alasannya!
-
KPK Tetapkan Gus Yaqut Jadi Tersangka Kasis Kuota Haji, Maman PKB: Harus Diusut Tuntas
-
Soal Pandji Pragiwaksono Dipolisikan, Garin Nugroho Singgung Mental Kerdil Hadapi Kritik