Suara.com - Kelurahan Malaka Jaya, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, terus melakukan upaya pencegahan penyebaran virus corona Covid-19 di wilayahnya. Merujuk pada data milik Pemprov DKI Jakarta, ada beberapa Rukun Warga (RW) di kelurahan tersebut yang masuk dalam kategori zona merah.
Wilayah masuk dalam kategori zona merah yakni RW 09 dan RW 05. Hanya saja, status zona merah di RW 05 sudah dicabut lantaran kasus Covid-19 kekinian sudah berkurang.
Lurah Malaka Jaya Muhammad Hardi mengatakan upaya pertama yang dilakukan adalah melakukan karantina parsial. Artinya, gang tempat tinggal pasien Covid-19 ditutup menggunakan portal.
"Upaya pertama adalah karantina parsial. Artinya, gang lokasi pasien dilakukan pemortalan," ucap Hardi kepada Suara.com, Kamis (11/6/2020).
Selain itu, seluruh RW yang berada di Kelurahan Malaka Jaya hanya menjadikan satu pintu sebagai akses keluar dan masuk. Hal itu dilakukan sebagai upaya mencegah orang-orang dapat keluar masuk gang secara bebas.
"Kami juga menjadikan satu pintu sebagai akses keluar masuk," kata dia.
Selain itu, Hardi menyebut pihaknya juga menambah jumlah sarana cuci tangan di setiap RW. Bahkan, di setiap gang kekinian sudah ada tempat untuk orang-orang mencuci tangan.
"Penambahan jumlah sarana cuci tangan. Kami melakukan hal itu di setiap RW," kata Hardi.
Ihwal wilayah RW. 05, kekinian statusnya sudah tidak masuk dalam ketegori zona merah. Kata Hardi, temuan kasus Covid-19 di RW tersebut kekinian sudah berkurang.
Baca Juga: Daftar Pasar di Jakarta yang Banyak Pedagangnya Positif Corona
Meski demikian, Hardi tidak merinci jumlah kasus Covid-19 yang berada di RW 05. Dia menyebut, seluruh RW yang berada di wilayah Kelurahan Malaka Jaya kekinian masih menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19.
"Saat ini RW 05 sudah tidak menjadi zona merah, sebab sudah berkurang kasusnya, pasien juga sudah sembuh," pungkas Hardi.
Pantauan Suara.com di wilayah RW 05 Kelurahan Malaka Jaya, setiap gang atau masing-masing Rukun Tetangga (RT) ditutup portal. Akses menuju setiap gang cuma boleh dilalui oleh warga sekitar.
Selain itu, pada setiap gang juga terpasang banner seperti "Mohon Maaf, Sementara Jalan Ditutup" dan "Lockdown, Kawasan Wajib Pakai Masker." Selain itu, di depan kantor pengurus RW 05 juga disediakan tempat untuk mencuci tangan.
Kenyataan yang sama juga bisa dijumpai di RW 09 Kelurahan Malaka Jaya. Tepat di jalan masuk menuju RW 09, terpampang banner yang berisi imbauan agar masyarakat tetap berada di rumah masing-masing.
Di RW 09, setiap gang atau masing-masing Rukun Tetangga (RT) dipasang portal. Akses menuju setiap gang cuma boleh dilalui oleh warga sekitar.
Berita Terkait
-
Rekomendasikan Pilkada Berlangsung Desember, Gugus Tugas Beri Catatan
-
1.418 Pedagang di Jakarta Ikut Swab Test, 52 Orang Positif Corona
-
Pandemi Covid-19 Bikin Anak-anak di Korea Utara Rentan Gizi Buruk
-
Dampak Pandemi Covid-19, Ribuan Anak Jadi Yatim Piatu
-
Pernah Alami Rambut Rontok? Hati-Hati Risiko Gejala Virus Corona yang Parah
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!