Suara.com - Ronny Bugis, satu dari dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, hanya dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum, Kamis (11/6/2020).
JPU menyatakan terdakwa Ronny Bugis terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat.
"Menyatakan terdakwa Ronny Bugis telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama untuk melakukan perbuatan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ronny Bugis selama satu tahun," imbuhnya.
JPU menjelaskan hal yang memberatkan terdakwa Ronny Bugis dalam perkara ini ialah, perbuatannya sebagai anggota Brimob Polri itu telah mencederai kehormatan institusi Polri.
Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, mengakui perbuatannya, dan dianggap bersikap kooperatif.
"Terdakwa juga telah mengabdi sebagai anggota polisi selama 10 tahun," ujar JPU.
Untuk diketahui, Ronny Bugis merupakan anggota Brimob Polri yang turut serta bersama Rahmat Kadir Mahulette melakukan aksi penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, pada Selasa 11 April 2017.
Ketika itu, sekira pukul 03.00 WIB, Rahmat Kadir menemui terdakwa Ronny Bugis di asrama Gegana Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat.
Baca Juga: Penyiram Air Keras Novel Baswedan Sidang Perdana Hari Ini
Rahmat Kadir menemui Ronny Bugis seraya membawa cairan asam sulfat (H2SO4) dan meminta di antar ke daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Dia lantas mengarahkan Ronny Bugis untuk mengemudikan sepeda motor ke lokasi tempat tinggal Novel di Jl. Deposito Blok T No.8 RT.003 RW.010 Kelurahan Pegangsaan Dua Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Selanjutnya, Rahmat Kadir yang diboncengi oleh Ronny Bugis mengamati gerak-gerik setiap orang yang keluar dari Masjid Al-Ikhsan.
Sambil mengamati dan menunggu Novel keluar dari masjid Rahmat Kadir pun telah bersiap membuka plastik hitam yang berisi cairan asam sulfat (H2SO4) yang disimpan dalam mug loreng hijau.
Sekitar pukul 05.10 WIB, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis pun akhirnya melihat Novel keluar Masjid Al-Ikhlas.
Saat itulah Rahmat Kadir menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) dari atas motor yang dikendarai oleh Ronny Bugis.
Berita Terkait
-
Hari Ini Sidang Tuntutan 2 Terdakwa Penyiraman Air Keras Novel Baswedan
-
Ruslan Buton Gugat Bareksrim dan 4 Berita Populer Lain
-
Ketua RW Benarkan Novel Baswedan Pimpin Penangkapan Nurhadi dan Menantunya
-
Nurhadi Berhasil Ditangkap, Eks Komisioner KPK Soroti Mata Novel Baswedan
-
2 Mantan Pimpinan KPK Beberkan Aksi Novel Baswedan Tangkap Buronan Nurhadi
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani
-
Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!
-
Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati
-
Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029
-
Andi Widjajanto: Selat Malaka Adalah Choke Point yang Bisa Seret Indonesia ke Konflik Global
-
Produk Makanan Segera Punya Label Gula, Garam, Lemak Level A-D: Dari Sehat hingga Berisiko
-
Sebut Prabowo-Gibran Beban Bangsa, Dosen UNJ Ubedilah Badrun Resmi Dipolisikan
-
Mahfud MD Bongkar 'Permainan' Pejabat di Balik Pelarian Koruptor Rp189 Triliun
-
Habiburokhman ke Kapolri: Jangan Risau Ada Oknum, yang Penting Institusi Berani Tindak Tegas
-
Kasus Suap PN Depok, KPK Telusuri Riwayat Mutasi Dua Hakim Tersangka