Suara.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengumumkan telah menyiapkan protokol kesehatan bagi penumpang kereta api saat new normal.
Kebijakan ini dikeluarkan menyusul pengoperasian kembali Kereta Api (KA) Reguler Jarak Jauh (KAJJ) dan lokal mulai Jumat (12/6/2020) secara bertahap.
Melalui akun Twitter resminya, PT KAI menjawab pertanyaan publik mengenai protokol kesehatan yang diterapkan untuk calon penumpang selama perjalanan.
1. Melampirkan surat keterangan bebas Covid-19
Persyatan utama bagi calon penumpang KA Reguler yakni melampirkan surat keterangan bebas Covid-19. Surat tersebut wajib dibawa oleh penumpang saat keberangkatan.
Apabila daerah asal penumpang tidak memiliki fasilitas tes PCR atau rapid test maka dapat diganti dengan surat keterangan sehat atau bebas gejala influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau Puskesmas.
Persyaratan melampirkan hasil tes Covid-19 ini ditentukan berdasarkan jenis kereta api yang hendak digunakan.
2. Wajib memakai masker
Protokol kesehatan selanjutnya yakni seluruh penumpang kereta api baik anak-anak maupun dewasa diwajibkan memakai masker demi menghindari penularan virus corona.
Baca Juga: KAI Perpanjang Pengoperasian Kereta Api Luar Biasa Hingga 11 Juni
Khusus bagi penumpang jarak jauh, selain masker juga diharuskan memakai face shield atau alat pelindung wajah.
PT KAI akan menyediakan face shield dan membagikanya kepada penumpang KA jarak jauh.
3. SIKM bagi bagi penumpang tujuan Jakarta
PT KAI menerangkan khusus bagi penumpang KA tujuan Jakarta dari kota lain wajib memiliki Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta.
Penumpang diharapkan dapat mempersiapkan SIKM ketika hendak melakukan perjalanan menuju ibu kota. Kendati begitu, aturan ini tidak berlaku bagi pekerja di sektor tertentu yang mendapat pengecualian untuk tidak memiliki SIKM.
4. Anak-anak dan Ibu hamil diperbolehkan naik kereta api
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Rumahnya Dijadikan Tempat Kebaktian, Apa Agama Krisna Mukti?
- Tak Cuma di Indonesia, Ijazah Gibran Jadi 'Gunjingan' Diaspora di Sydney: Banyak yang Membicarakan
Pilihan
-
Misi Bangkit Dikalahkan Persita, Julio Cesar Siap Bangkit Lawan Bangkok United
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
Terkini
-
Game-Changer Transportasi Jakarta: Stasiun KRL Karet dan BNI City Jadi Satu!
-
Ingin Benahi Masalah Keracunan MBG, Prabowo Minta Ompreng Dicuci Ultraviolet hingga Lakukan Ini
-
Gedung Bundar Siapkan 'Amunisi' untuk Patahkan Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim
-
Waspada! 2 Ruas Jalan di Jakarta Barat Terendam: Ketinggian Air Capai...
-
Viral SPBU Shell Pasang Spanduk 'Pijat Refleksi Rp1000/Menit', Imbas BBM Kosong
-
Tok! Lulusan SMA Tetap Bisa Jadi Presiden, MK Tolak Gugatan Syarat Capres-Cawapres Minimal Sarjana
-
Amnesty Tanggapi Pencabutan Kartu Identitas Liputan Istana: Contoh Praktik Otoriter
-
Tak Ada Damai, Penggugat Ijazah Gibran, Subhan Palal Beri Syarat Mutlak: Mundur dari Jabatan Wapres!
-
Dari OB dan Tukang Ojek Jadi Raja Properti, 2 Pemuda Ini Bikin Prabowo Hormat, Cuan Rp150 M Setahun!
-
Masa Depan PPP Suram? Pengamat: Di Mata Rakyat 'Mengurus Partai Saja Tidak Becus'