Suara.com - Seluruh pasar di kawasan Ibu Kota sudah kembali beroperasi sejak Senin (15/6/2020) kemarin. Hal tersebut setelah Pemprov DKI Jakarta memberi kelonggaran berkegiatan selama masa PSBB transisi.
Salah satu pasar yang telah buka sejak kemarin adalah Pasar Tanah Abang. Pusat grosir yang berlokasi di kawasan Jakarta Pusat itu kembali berkegiatan dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan mata rantai penyebaran Covid-19.
Misalnya saja di Jembatan Blok A Pasar Tanah Abang. Sejumlah banner pemberitahuan tentang protokol kesehatan terpampang pada dinding bagian dalam atau ditempat kios-kios pasar.
Dalam banner tersebut, tertulis jika Pasar Tanah Abang hanya beroperasi sejak pukul 07.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Artinya, setiap hari Pasar Tanah Abang cuma beroperasi selama tujuh jam.
Selain itu, juga tertulis sejumlah imbauan yang ditujukan bagi para penjual dan pengunjung. Imbauan itu adalah pengunjung dan karyawan wajib mengenakan masker.
Sementara itu, khusus penjual wajib mengenakan masker serta alat pelindung diri (APD) berupa face shield.
Kemudian, para pengunjung juga diimbau untuk jaga jarak saat transaksi berlangsung. Tak hanya saat bertransaksi, jaga jarak juga berlaku saat berada di lift dan eskalator.
Selanjutnya para pengunjung juga diwajibkan mencuci tangan di tempat-tempat yang sudah disediakan. Kemudian untuk para pedagang dilarang untuk mendisplay barang di area koridor pasar.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan akan memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai masa transisi. Namun di fase ini, Anies memberlakukan sejumlah kelonggaran, salah satunya untuk kegiatan pasar dan mal.
Baca Juga: Amerika Mendadak Tarik Hidroksiklorokuin, Tak Manjur Jadi Obat Covid-19
Anies mengatakan mal dan pasar bisa mulai dibuka mulai 15 Juni. Sementara untuk sektor pangan memang sudah diperbolehkan dibuka sejak awal PSBB diterapkan.
"Adapun mal dan pasar yang nonpangan, baru bisa dimulai pada hari Senin 15 Juni. Kan kalau yang pangan selama ini boleh dibuka," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020).
Pasar dan mal yang boleh dibuka ini nantinya yang merupakan sektor usaha di luar pengecualian selama PSBB. Ia menyatakan akan ada berbagai protokol khusus dalam penerapannya.
"15 Juni itu baru pusat pertokoan dan pasar-pasar mulai buka dan berkegiatan," kata Anies.
Berita Terkait
-
Aturan Ganjil Genap Kios di DKI, Ini Respons Pengunjung Pasar Tanah Abang
-
Diterpa Pandemi, Penjualan SUV Toyota Justru Meningkat
-
Kontroversial! Trump Sarankan Penghentian Tes untuk Turunkan Kasus Covid-19
-
Pakar Epidemiologi: Jakarta Belum Penuhi Syarat WHO untuk New Normal
-
Kejar Target, Kemenkes akan Tambah Jam Kerja Lab Spesimen Corona
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
Kubu Nurhadi Protes Keterangan Saksi Berdasar Asumsi di Sidang Tipikor
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD, Tapi Ada Syaratnya
-
Mendagri Serukan Percepatan Pembersihan Sisa Banjir dan Pembangunan Hunian Tetap di Aceh Tamiang