Suara.com - Belum lama ini beredar kabar seorang kakek memakan kapuk karena kelaparan di tengah pandemi. Kabar ini ramai beredar di media sosial dan menjadi perbincangan warganet.
Informasi ini pertama kali beredar di Facebook. Salah seorang pengguna Facebook membuat narasi yang menjelaskan seorang kakek bernama Jahrani yang hidup sebatang kara di Kampung Pariuk, Desa Singamerta, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten memakan kapuk lantaran kelaparan.
Namun, benarkah demikian? Apakah informasi tersebut benar dan dapat dipercaya?
PENJELASAN
Berdasarkan penelusuran Turnbackhoax.id -- jaringan Suara.com, didapati temuan fakta bahwa tidak benar jika kakek bernama Jahrani memakan kapuk lantaran dirinya kelaparan.
Pasalnya, pihak Kementerian Sosial (Kemensos) telah memberikan klarifikasi. Melalui situs resmi kemsos.go.id, mereka merilis keterangan berjudul "Respon Cepat Kemensos Hadir Serahkan Paket Sembako Bantuan Presiden" yang menjelaskan bahwa Kakek Jahrani tidak kelaparan dan juga tidak memakan kapuk seperti yang ramai dikabarkan di media sosial.
"Makanan ada pak. Tidak benar makan kapuk. Ceritanya, ada keponakan yang biasa menunggu kakek Jahrani. Tetapi karena ada keluarga yang meninggal, ia pergi. Setelah ditinggal, kakek Jahrani merangkak keluar rumah sambil mulutnya ada kapuk," jelas Bakrah (40), keponakan Kakek Jahrani.
Ternyata, kakek Jahrani sering memasukkan kapuk ke dalam telinganya karena kondisi yang sudah renta. Namun, kapuk itu tidak dimakan. Tidak benar juga apabila kakek Jahrani menderita kelaparan karena sering menerima bantuan dari warga.
KESIMPULAN
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Wapres Maruf Amin Sebut BuzzerRp Dipelihara Negara?
Dari penjelasan di atas, maka bisa dipastikan bahwa kabar mengenai kakek Jahrani yang kelaparan dan makan kapuk tidak benar. Informasi tersebut salah sehingga bisa dibilang kabar hoaks atau kabar bohong.
Berita Terkait
-
Bejat! Kakek Residivis di Cakung Cabuli Bocah 7 Tahun, Padahal Lagi Bebas Bersyarat
-
6 Fakta Pernikahan Sheila Arika dan Kakek 74 Tahun di Pacitan, Mahar Rp3 M Ternyata Cek Kosong?
-
Dicari Warga Sekampung Gegara Cabuli Anak Tetangga, Kakek di Cakung Ngumpet di Kandang Ayam
-
Modus Dipijat, Kasus Kakek Cabuli Pria Sebaya di Tasik Bikin Gempar: Digerebek Lagi Kondisi Begini!
-
Viral Lagi! Setelah Tepuk Sakinah, Kakek Nenek Pijit-pijitan Bikin Ngakak
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
-
Dana Korupsi Rp13 T Dialokasikan untuk Beasiswa, Purbaya: Disalurkan Tahun Depan
-
Kebijakan Sri Mulyani Kandas di Tangan Purbaya: Pajak Pedagang Online Ditunda
Terkini
-
Ketua Partai Hijau Murka 11 Warga Penolak Tambang Divonis Bersalah: Muak dengan Peradilan Negeri Ini
-
Masuk Daftar Menteri Berkinerja Buruk, Natalius Pigai Sebut Lembaga Survei Tak Kredibel
-
Menteri Brian Sindir Dosen Lakukan Riset Hanya Demi Naik Pangkat: Begitu Jadi Guru Besar, Mentok
-
Misteri Kematian Terapis 14 Tahun di Jaksel: Keluarga Cabut Laporan, Polisi Tetap Usut TPPO
-
Ditodong Gubernur Bengkulu Di Bandara, Ketua DPD RI Gercep Langsung Telepon Menkes
-
Cemburu Gegara Chat, Istri di Kebon Jeruk Potong Kelamin Suami Pakai Cutter Hingga Tewas
-
Prabowo Terima Kunjungan Dubes dan Pengusaha PEA di Istana, Bahas Kerja Sama Bilateral?
-
Survei IPO: Teddy Indra Wijaya Menteri Terpopuler, Kalahkan Erick Thohir
-
Dana Pemprov Rp14,6 Triliun Nganggur di Bank, Begini Reaksi Pramono usai Disentil Menkeu Purbaya
-
Tom Lembong Sudah Bebas Berkat Prabowo, Mengapa 3 Hakim Korupsi Gula Kini Diperiksa Komisi Yudisial?