Suara.com - Irvansyah (28) kembali dibekuk polisi. Pria di Karimun, Kepulauan Riau ini tak jera setelah sempat tersandung kasus pencurian.
Dengan alasan terdesak kebutuhan kehidupan sehari-hari, Irvan yang menghirup udara bebas pada 2019 lalu itu kembali mencuri di salah satu konter handphone di Jalan A Yani, Sei Lakam, Karimun.
Seperti diberitakan Batamnews.co.id - jaringan Suara.com, penangkapan terhadap Irvan dilakukan oleh tim Bison Satreskrim Polres Karimun, pada Rabu (17/6/2020), setelah melakukan penyelidikan.
"Pelaku berhasil menggasak sejumlah barang dari dalam konter yang dibobolnya. Ada handphone dan juga powerbank," ucap Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, Kamis (18/6/2020).
Dari penangkapan yang dilakukan di kamar kos Irvan, di kawasan Puakang Kelurahan Sei Lakam Timur. Polisi menyita barang bukti berupa 10 unit handphone, 5 powerbank, 1 speaker aktif.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti hasil curian berupa handphone, powerbank dan obeng yang digunakan pelaku dalam aksinya.
"Pelaku ditangkap di tempat kosnya bersama barang bukti hasil curian," ucap Kapolres.
Untuk diketahui, kejadian tersebut pada Jumat (5/6/2020) subuh. Irvan berhasil membobol konter handphone dan menggasak sejumlah barang.
Pemuda itu nekat melakukan pencurian dengan cara membobol bagian atap plafon konter handphone dari arah belakang.
Baca Juga: MHKI Gugat Dua Undang-undang Terkait Wabah Covid-19 ke Mahkamah Konstitusi
Kejadian tersebut diketahui oleh pemilik konter pada keesokan harinya pada pukul 14.00 WIB. Saat itu, pelapor datang dan melihat kondisi konter telah berantakan dan barang-barang berharga telah hilang.
"Modus pelaku dengan membobol plafon toko, pelaku hanya menggunakan obeng dan tang untuk membobol toko tersebut," kata Adenan.
Atas kejadian itu, korban mengalami keruguan sebesar Rp 6 juta dan melaporkan kejadian itu ke Kepolisian Resor Karimun.
Kini, Irvan kembali merasakan dinginnya sel tahan atas perbuatannya melakukan pencurian. Dia dijerat dengan pasal 363 Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun.
Berita Terkait
-
Kambuh Jual Sabu Lagi, Residivis Narkoba Ini Terancam Hukuman 20 Tahun
-
Gasak Jutaan Rupiah, Residivis Spesialis Pecah Kaca Belajar dari Youtube
-
Napi Asimilasi Makin Beringas, Petrus Jambret PRT yang Bersepeda dari Pasar
-
Cuma untuk Minum Kopi, Andik Rela 4 Kali Masuk Penjara
-
Palak Polisi yang Bertugas, Residivis di Malang Balik Lagi Huni Sel Tahanan
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Kondisi Terkini Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta: Masih Lemas, Polisi Tunggu Lampu Hijau Dokter
-
Duka Longsor Cilacap: 16 Nyawa Melayang, BNPB Akui Peringatan Dini Bencana Masih Rapuh
-
Misteri Kematian Brigadir Esco: Istri Jadi Tersangka, Benarkah Ada Perwira 'W' Terlibat?
-
Semangat Hari Pahlawan, PLN Hadirkan Cahaya Bagi Masyarakat di Konawe Sulawesi Tenggara
-
Diduga Rusak Segel KPK, 3 Pramusaji Rumah Dinas Gubernur Riau Diperiksa
-
Stafsus BGN Tak Khawatir Anaknya Keracunan karena Ikut Dapat MBG: Alhamdulillah Aman
-
Heboh Tuduhan Ijazah Palsu Hakim MK Arsul Sani, MKD DPR Disebut Bakal Turun Tangan
-
Pemkab Jember Kebut Perbaikan Jalan di Ratusan Titik, Target Rampung Akhir 2025
-
Kejagung Geledah Sejumlah Rumah Petinggi Ditjen Pajak, Usut Dugaan Suap Tax Amnesty
-
Kepala BGN Soal Pernyataan Waka DPR: Program MBG Haram Tanpa Tenaga Paham Gizi