Suara.com - Irvansyah (28) kembali dibekuk polisi. Pria di Karimun, Kepulauan Riau ini tak jera setelah sempat tersandung kasus pencurian.
Dengan alasan terdesak kebutuhan kehidupan sehari-hari, Irvan yang menghirup udara bebas pada 2019 lalu itu kembali mencuri di salah satu konter handphone di Jalan A Yani, Sei Lakam, Karimun.
Seperti diberitakan Batamnews.co.id - jaringan Suara.com, penangkapan terhadap Irvan dilakukan oleh tim Bison Satreskrim Polres Karimun, pada Rabu (17/6/2020), setelah melakukan penyelidikan.
"Pelaku berhasil menggasak sejumlah barang dari dalam konter yang dibobolnya. Ada handphone dan juga powerbank," ucap Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, Kamis (18/6/2020).
Dari penangkapan yang dilakukan di kamar kos Irvan, di kawasan Puakang Kelurahan Sei Lakam Timur. Polisi menyita barang bukti berupa 10 unit handphone, 5 powerbank, 1 speaker aktif.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti hasil curian berupa handphone, powerbank dan obeng yang digunakan pelaku dalam aksinya.
"Pelaku ditangkap di tempat kosnya bersama barang bukti hasil curian," ucap Kapolres.
Untuk diketahui, kejadian tersebut pada Jumat (5/6/2020) subuh. Irvan berhasil membobol konter handphone dan menggasak sejumlah barang.
Pemuda itu nekat melakukan pencurian dengan cara membobol bagian atap plafon konter handphone dari arah belakang.
Baca Juga: MHKI Gugat Dua Undang-undang Terkait Wabah Covid-19 ke Mahkamah Konstitusi
Kejadian tersebut diketahui oleh pemilik konter pada keesokan harinya pada pukul 14.00 WIB. Saat itu, pelapor datang dan melihat kondisi konter telah berantakan dan barang-barang berharga telah hilang.
"Modus pelaku dengan membobol plafon toko, pelaku hanya menggunakan obeng dan tang untuk membobol toko tersebut," kata Adenan.
Atas kejadian itu, korban mengalami keruguan sebesar Rp 6 juta dan melaporkan kejadian itu ke Kepolisian Resor Karimun.
Kini, Irvan kembali merasakan dinginnya sel tahan atas perbuatannya melakukan pencurian. Dia dijerat dengan pasal 363 Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun.
Berita Terkait
-
Kambuh Jual Sabu Lagi, Residivis Narkoba Ini Terancam Hukuman 20 Tahun
-
Gasak Jutaan Rupiah, Residivis Spesialis Pecah Kaca Belajar dari Youtube
-
Napi Asimilasi Makin Beringas, Petrus Jambret PRT yang Bersepeda dari Pasar
-
Cuma untuk Minum Kopi, Andik Rela 4 Kali Masuk Penjara
-
Palak Polisi yang Bertugas, Residivis di Malang Balik Lagi Huni Sel Tahanan
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Kemasan Rokok Seragam Berisiko Tabrak UU Merek, Wamenkum: Jangan Over Regulation!
-
Sebut Polri Paling Korup, Burhanuddin Muhtadi Bongkar Kelemahan Survei IndexMundi
-
Jalan Cinta Amblas Nyaris 90 Derajat, DKI Bongkar Pemicunya: Tanggul Kali Sunter Retak!
-
Isi Amplop Menhut Raja Juli Masih Misteri, KPK Duga Suap Hutan Kuansing Pakai Dolar Singapura
-
Jokowi Mau Jadikan Jateng 'Kandang Gajah', Gerindra: Bagus, Kompetisi Politik Makin Sehat!
-
Bupati Kuansing Diduga Kumpulkan Duit dari 914 Anggota KUD untuk Suap Pelepasan Hutan
-
Aksi Bersih-bersih atau Cari Aman, Kenapa Menhut Raja Juli Baru Lapor Amplop Usai OTT KPK?
-
Eks Pimpinan KPK Sebut Menhut Raja Juli Akal-akali Balikin Amplop: Tetap Suap, Bisa Jadi Tersangka
-
Kader PSI Kalsel Desak Jokowi Segera Dilantik Jadi Ketua Dewan Pembina, Begini Respons Kaesang
-
Duet 'Indonesia Emas 2045' dan 'India Maju 2047', PM Narendra Modi: Kita Mitra Alami