Suara.com - Irvansyah (28) kembali dibekuk polisi. Pria di Karimun, Kepulauan Riau ini tak jera setelah sempat tersandung kasus pencurian.
Dengan alasan terdesak kebutuhan kehidupan sehari-hari, Irvan yang menghirup udara bebas pada 2019 lalu itu kembali mencuri di salah satu konter handphone di Jalan A Yani, Sei Lakam, Karimun.
Seperti diberitakan Batamnews.co.id - jaringan Suara.com, penangkapan terhadap Irvan dilakukan oleh tim Bison Satreskrim Polres Karimun, pada Rabu (17/6/2020), setelah melakukan penyelidikan.
"Pelaku berhasil menggasak sejumlah barang dari dalam konter yang dibobolnya. Ada handphone dan juga powerbank," ucap Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, Kamis (18/6/2020).
Dari penangkapan yang dilakukan di kamar kos Irvan, di kawasan Puakang Kelurahan Sei Lakam Timur. Polisi menyita barang bukti berupa 10 unit handphone, 5 powerbank, 1 speaker aktif.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti hasil curian berupa handphone, powerbank dan obeng yang digunakan pelaku dalam aksinya.
"Pelaku ditangkap di tempat kosnya bersama barang bukti hasil curian," ucap Kapolres.
Untuk diketahui, kejadian tersebut pada Jumat (5/6/2020) subuh. Irvan berhasil membobol konter handphone dan menggasak sejumlah barang.
Pemuda itu nekat melakukan pencurian dengan cara membobol bagian atap plafon konter handphone dari arah belakang.
Baca Juga: MHKI Gugat Dua Undang-undang Terkait Wabah Covid-19 ke Mahkamah Konstitusi
Kejadian tersebut diketahui oleh pemilik konter pada keesokan harinya pada pukul 14.00 WIB. Saat itu, pelapor datang dan melihat kondisi konter telah berantakan dan barang-barang berharga telah hilang.
"Modus pelaku dengan membobol plafon toko, pelaku hanya menggunakan obeng dan tang untuk membobol toko tersebut," kata Adenan.
Atas kejadian itu, korban mengalami keruguan sebesar Rp 6 juta dan melaporkan kejadian itu ke Kepolisian Resor Karimun.
Kini, Irvan kembali merasakan dinginnya sel tahan atas perbuatannya melakukan pencurian. Dia dijerat dengan pasal 363 Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun.
Berita Terkait
-
Kambuh Jual Sabu Lagi, Residivis Narkoba Ini Terancam Hukuman 20 Tahun
-
Gasak Jutaan Rupiah, Residivis Spesialis Pecah Kaca Belajar dari Youtube
-
Napi Asimilasi Makin Beringas, Petrus Jambret PRT yang Bersepeda dari Pasar
-
Cuma untuk Minum Kopi, Andik Rela 4 Kali Masuk Penjara
-
Palak Polisi yang Bertugas, Residivis di Malang Balik Lagi Huni Sel Tahanan
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
Terkini
-
Mendagri Tito Kerahkan Praja IPDN, Percepat Pemulihan Permukiman Terdampak Bencana
-
Wujudkan Jakarta Terintegrasi, Pramono Wajibkan Gedung di Atas 4 Lantai Koneksi CCTV ke Pemprov
-
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dittipideksus Bareskrim Cekal Founder PT DSI
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Mediasi Buntu, Iran Tolak Mentah-mentah Tawaran Gencatan Senjata AS
-
Jenguk 72 Siswa di Jaktim yang Keracunan Makanan, Pramono: Kondisinya Mulai Stabil
-
Tragis! Niat Cari Makan, Karyawan Laundry Tewas Tersambar KRL di Pancoran
-
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Said Abdullah Desak PBB Seret Israel ke Mahkamah Pidana Internasional
-
Perkuat Hak Saksi dan Korban, Komisi XIII DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU PSDK dengan 491 DIM
-
Halmahera Tengah Membara, Wagub Malut dan Petinggi TNI-Polri Turun Tangan Redam Bentrok Antarwarga