Suara.com - Misbahul Huda, pengacara petinggi Sunda Empire tidak terima kliennya disebut menimbulkan keonaran.
Ia juga merasa kalau Nasri Banks, Raden Ratnaningrum, dan Ki Ageng Rangga Sasana hanya bercita-cita menyejahterakan masyarakat dunia.
Penolakan itu disampaikan Misbahul setelah sidang perdana, pada Kamis (18/6/2020) di Pengadilan Negeri Bandung. Sidang tersebut memiliki agenda pembacaan dakwaan kerajaan fiktif itu.
"Kalau kita bercita-cita boleh saja kan, bukan halusinasi, bercita-cita kan boleh, untuk menyejahterakan masyarakat dunia kan boleh-boleh saja," kata Misbahul Huda, dilansir Antara, Kamis (18/6/2020).
Bagi Misbahul, tindakan tiga kliennya tidak dapat dikatakan sebagai perbuatan yang menimbulkan keonaran. Karena, menurutnya tidak ada keonaran yang timbul dari adanya Sunda Empire.
"Tidak realistis. Jadi kalau klien kami didakwa membuat onar, bohong, yang membuat onar itu siapa yang bohong itu siapa?" ucap Misbahul dalam video yang ditayangkan di YouTube Kompas TV, Kamis (18/6/2020).
Pengacara itu juga berkeyakinan dapat mematahkan Pasal 14 dan 15 yang didakwakan kepada tiga petinggi SUnda Empire.
"Saya kira perbuatan keonaran ini tidak ada. Jadi tidak ada alasan bagi jaksa untuk menyalahkan itu," imbuh Misbahul.
Misbahul bersama tim pengacara petinggi Sunda Empire mengajukan eksepsi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.
Baca Juga: Sidang Perdana Sunda Empire
Permohonan penangguhan penahanan bagi terdakwa Ki Ageng Rangga Sasana juga telah diajukan karena mempertimbangan kondisi kesehatan.
"Kondisinya punya penyakit, riwayat penyakit paru-paru, makanya lebih baik dirawat di rumah, karena setelah dirawat RS Bhayangkara belum sembuh dengan maksimal," kata seorang pengacara lainnya, Erwin Syahruddin.
Untuk diketahui, jaksa mendakwa tiga petinggi kekaisaran fiktif Sunda Empire telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.
Selain membuat keonaran, jaksa juga mendakwa mereka telah merusak keharmonisan masyarakat Sunda. Karena bagi sebagian masyarakat, menurut jaksa, hal tersebut dianggap benar adanya.
Atas perbuatan tersebut, ketiga terdakwa oleh jaksa didakwa dengan tiga pasal. Pertama, yakni Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, lalu Pasal 14 (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan ketiga Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf