Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh nota pembelaan atau pledoi yang diajukan dua terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis terkait perkara kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Hal itu disampaikan Jaksa Satria Irawan dalam sidang pembacaan jawaban atau replik atas pleidoi terdakwa Rahmat Kadir dan Ronny Bugis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (22/6/2020).
Dalam persidangan Jaksa Satria Irawan mengatakan pihaknya tetap berpegang teguh pada surat tuntutan yang telah disampaikan dalam persidangan sebelumnya. Dimana mereka menuntut kedua terdakwa dengan Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) dengan hukuman 1 tahun penjara.
"JPU telah mempertimbangkan berbagai aspek, yuridis, non-yuridis, serta keadilan yang berkembang dalam masyarakat. Untuk itu JPU memohon kepada majelis hakim untuk menolak semua nota pembelaan atau pleidoi dari para terdakwa," kata Satria Iriawan.
Sebelumnya, tim kuasa hukum terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis meminta kliennya dibebaskan. Sebab, mereka menilai bahwa berdasar fakta persidangan kedua terdakwa tidak terbukti merencanakan penganiayaan berat terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Hal itu disampaikan oleh tim kuasa hukum terdakwa dalam sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (15/6/2020) pekan lalu.
Mereka menilai bahwa berdasar fakta persidangan terdakwa Rahmat Kadir dan Ronny Bugis tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan pada Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Membebaskan terdakaa dari segala dawkaan atau setidaknya melepaskaan terdakwa dari tuntutan," kata tim kuasa hukum Ramat Kadir dan Ronny Bugis.
Mereka berdalih bahwa perbuatan terdakwa melakukan penyiraman cairan asam sulfat H2SO4 ke tubuh Novel semata-mata spontanitas atas dasar kebencian. Hal itu dilakukan terdakwa dengan alasan untuk memberikan pelajaran kepada Novel yang dinilai telah melupakan institusi Polri.
Baca Juga: Lagi-lagi Absen di Sidang Novel Baswedan, ke Mana Jaksa Fedrik?
Lebih lanjut, tim kuasa hukum dua anggota Brimob Polri itu juga berdalih bahwa kerusakan pada mata Novel bukan akibat penyiraman cairan asam sulfat H2SO4 yang dilakukan oleh terdakwa. Dia menyebut bahwa kerusakan mata itu akibat kesalahan penanganan dan ketidaksabaran Novel terhadap tindakan medis.
"Telah terungkap adanya fakta hukum bahwa kerusakan mata saksi korban Novel Baswedan bukan merupakan akibat langsung dari perbuatan penyiraman yang dilakukan oleh terdakwa," ungkapnya.
"Melainkan diakibatkan oleh sebab lain, yaitu penanganan yang tidak benar atau tidak sesuai, di mana sebab lain itu didorong oleh sikap saksi korban sendiri yang tidak menunjukkan kooperatif dan sabar atas tindakan medis yang dilakukan oleh dokter-dokter di rumah sakit," imbuhnya.
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Ketegangan Selat Hormuz Memuncak: Ultimatum Trump Picu Ancaman Balasan dari Teheran
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran