Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh nota pembelaan atau pledoi yang diajukan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis terkait perkara kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.
JPU tetap berpegang teguh menuntut kedua anggota Brimob Polri itu dengan hukuman 1 tahun penjara lantaran telah terbukti melakukan penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1).
Dalam persidangan dengan agenda pembacaan jawaban atau replik JPU atas pledoi terdakwa Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, Jaksa Satria Iriawan mengemukakan sejumlah alasannya.
Salah satunya, menyatakan bahwa pembelaan terdakwa telah melakukan penyiraman cairan asam sulfat H2SO4 secara spontanitas ke mata Novel Baswedan tidak berdasar.
"Alasan spontanitas tidak beralasan, sehingga tidak dapat diterima," kata Satria Iriawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (22/6/2020).
Satria Iriawan mengemukakan bahwa pembelaan terdakwa terkait pernyataan yang menyebut menyiram cairan asam sulfat H2SO4 ke arah mata Novel Baswedan tanpa sengaja tidak disertai alat bukti.
Sementara, berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa akibat siraman tersebut mata kiri Novel Baswedan mengalami cacat permanen dan kanannya mengalami kerusakan hingga 50 persen.
"Maka dapat disimpulkan penasihat hukum (terdakwa) mengatakan tidak ada maksud mencelakai korban, itu hanya keterangan terdakwa tanpa didukung alat bukti," ujar Satria.
"Dengan demikian, dalil penasihat hukum tidak ada maksud terdakwa celakai korban tidak beralasan, sehingga tidak dapat diterima," imbuhnya.
Baca Juga: Tolak Pleidoi, Jaksa Tetap Tuntut 2 Polisi Peneror Novel Satu Tahun Penjara
Sebelumnya, tim kuasa hukum terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis meminta kliennya dibebaskan. Sebab, mereka menilai bahwa berdasar fakta persidangan kedua terdakwa tidak terbukti merencanakan penganiayaan berat terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Hal itu disampaikan oleh tim kuasa hukum terdakwa dalam sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (15/6/2020) pekan lalu.
Mereka menilai bahwa berdasar fakta persidangan terdakwa Rahmat Kadir dan Ronny Bugis tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan pada Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Membebaskan terdakwa dari segala dawkaan atau setidaknya melepaskaan terdakwa dari tuntutan," kata tim kuasa hukum Ramat Kadir dan Ronny Bugis.
Mereka berdalih bahwa perbuatan terdakwa melakukan penyiraman cairan asam sulfat H2SO4 ke tubuh Novel semata-mata spontanitas atas dasar kebencian. Hal itu dilakukan terdakwa dengan alasan untuk memberikan pelajaran kepada Novel yang dinilai telah melupakan institusi Polri.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum dua anggota Brimob Polri itu juga berdalih bahwa kerusakan pada mata Novel bukan akibat penyiraman cairan asam sulfat H2SO4 yang dilakukan oleh terdakwa. Dia menyebut bahwa kerusakan mata itu akibat kesalahan penanganan dan ketidaksabaran Novel terhadap tindakan medis.
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Hanya Modal Gunting, Pemuda di Kalideres Gasak Honda Scoopy di Halaman Rumah
-
Eks Kasat Narkoba Polres Bima Digeladang ke Bareskrim, Terseret TPPU Koko Erwin
-
Sepakat Saling Memaafkan, Aksi Saling Lapor Waketum PSI Berujung Damai
-
Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Penguatan Peran MRP dalam Penyusunan RPP Perubahan Kedua PP 54/2004
-
Bukan Sekadar Pameran E-Voting, Wamendagri Minta Fasilitas Simulasi Pemilu Jadi Pusat Kebijakan
-
Wajah Baru Jakarta Menuju 5 Abad: Koridor Rasuna Said Jadi Pusat Diplomasi dan Budaya
-
Wamen PANRB Tegaskan Era Digital Butuh Pemimpin Visioner, Bukan Sekadar Manajer
-
Momen Haru Eks Wamenaker Noel Peluk Cium Putrinya usai Sidang: Ini yang Buat Saya Semangat
-
Korea Utara Tantang AS dan Sekutu: Jangan Atur-atur Kami Soal Nuklir
-
Sekarang Malu dan Menyesal Terima Uang Rp3 Miliar dan Ducati, Noel: Saya Minta Ampun Yang Mulia