Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh nota pembelaan atau pledoi yang diajukan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis terkait perkara kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.
JPU tetap berpegang teguh menuntut kedua anggota Brimob Polri itu dengan hukuman 1 tahun penjara lantaran telah terbukti melakukan penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1).
Dalam persidangan dengan agenda pembacaan jawaban atau replik JPU atas pledoi terdakwa Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, Jaksa Satria Iriawan mengemukakan sejumlah alasannya.
Salah satunya, menyatakan bahwa pembelaan terdakwa telah melakukan penyiraman cairan asam sulfat H2SO4 secara spontanitas ke mata Novel Baswedan tidak berdasar.
"Alasan spontanitas tidak beralasan, sehingga tidak dapat diterima," kata Satria Iriawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (22/6/2020).
Satria Iriawan mengemukakan bahwa pembelaan terdakwa terkait pernyataan yang menyebut menyiram cairan asam sulfat H2SO4 ke arah mata Novel Baswedan tanpa sengaja tidak disertai alat bukti.
Sementara, berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa akibat siraman tersebut mata kiri Novel Baswedan mengalami cacat permanen dan kanannya mengalami kerusakan hingga 50 persen.
"Maka dapat disimpulkan penasihat hukum (terdakwa) mengatakan tidak ada maksud mencelakai korban, itu hanya keterangan terdakwa tanpa didukung alat bukti," ujar Satria.
"Dengan demikian, dalil penasihat hukum tidak ada maksud terdakwa celakai korban tidak beralasan, sehingga tidak dapat diterima," imbuhnya.
Baca Juga: Tolak Pleidoi, Jaksa Tetap Tuntut 2 Polisi Peneror Novel Satu Tahun Penjara
Sebelumnya, tim kuasa hukum terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis meminta kliennya dibebaskan. Sebab, mereka menilai bahwa berdasar fakta persidangan kedua terdakwa tidak terbukti merencanakan penganiayaan berat terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Hal itu disampaikan oleh tim kuasa hukum terdakwa dalam sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (15/6/2020) pekan lalu.
Mereka menilai bahwa berdasar fakta persidangan terdakwa Rahmat Kadir dan Ronny Bugis tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan pada Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Membebaskan terdakwa dari segala dawkaan atau setidaknya melepaskaan terdakwa dari tuntutan," kata tim kuasa hukum Ramat Kadir dan Ronny Bugis.
Mereka berdalih bahwa perbuatan terdakwa melakukan penyiraman cairan asam sulfat H2SO4 ke tubuh Novel semata-mata spontanitas atas dasar kebencian. Hal itu dilakukan terdakwa dengan alasan untuk memberikan pelajaran kepada Novel yang dinilai telah melupakan institusi Polri.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum dua anggota Brimob Polri itu juga berdalih bahwa kerusakan pada mata Novel bukan akibat penyiraman cairan asam sulfat H2SO4 yang dilakukan oleh terdakwa. Dia menyebut bahwa kerusakan mata itu akibat kesalahan penanganan dan ketidaksabaran Novel terhadap tindakan medis.
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
- 
            
              Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
Terkini
- 
            
              Geger Dugaan Korupsi Pemkot Bandung, Wawali Erwin Terancam Dicekal, Ini Kata Kajari
- 
            
              GEMAS Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Langgar Amanah Reformasi!
- 
            
              Mensos Minta PPATK Awasi Rekening Penerima Bansos Agar Tak Dipakai Main Judol
- 
            
              Marak Narkoba Jenis Baru, Prabowo Disebut Bakal Perkuat Regulasi
- 
            
              Dasco Beberkan Alasan MKD DPR Tolak Mundurnya Rahayu Saraswati
- 
            
              Mengapa Jakarta Selatan Kembali Terendam? Ini Penyebab 27 RT Alami Banjir Parah
- 
            
              Korupsi Pertamina Makin Panas: Pejabat Internal Hingga Direktur Perusahaan Jepang Diinterogasi
- 
            
              Mengapa Kemensos Gelontorkan Rp4 Miliar ke Semarang? Ini Penjelasan Gus Ipul soal Banjir Besar
- 
            
              Soal Progres Mobil Nasional, Istana: Sabar Dulu, Biar Ada Kejutan
- 
            
              Kenapa Pohon Tua di Jakarta Masih Jadi Ancaman Nyawa Saat Musim Hujan?