Suara.com - Pemerintah menerbitkan kebijakan janggal di tengah pandemi Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, pekerja dan perusahaan akan mendapatkan kewajiban baru: membayar iuran tabungan perumahan rakyat.
Dalam pasal 15 ayat 1 peraturan itu disebutkan bahwa besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Pasal 15 ayat mengatur besaran simpanan untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja 2,5 persen.
Pada tahap awal, Tapera akan diwajibkan untuk aparatur sipil negara dan mulai membayar iuran mulai Januari 2021. Berikutnya, pada 2022-2023, peserta Tapera diperluas ke pekerja di perusahaan BUMN, BUMD dan BUMDes, serta TNI-Polri. Pekerja swasta, sektor informal, dan pekerja mandiri juga diwajibkan menjadi peserta Tapera paling lambat tujuh tahun sejak PP Tapera berlaku.
Kewajiban ini akan semakin menambah beban bagi pengusaha dan pekerja. Apalagi, selama ini masyarakat, baik pengusaha maupun pekerja sudah dibebani berbagai macam iuran, antara lain iuran BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan jaminan sosial lain yang hingga kini pengelolaannya masih amburadul.
Kewajiban negara memenuhi kebutuhan papan masyarakat sebenarnya sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 Huruf H Ayat 1 yang menyebutkan “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Dalam PP Nomor 25 Tahun 2020, kewajiban negara menyediakan tempat tinggal bagi warganya itu dilimpahkan kembali kepada masyarakat.
Di sisi lain, ada keraguan besar soal kredibilitas pemerintah dan/atau badan usaha yang terafiliasi pada pemerintah untuk mengelola iuran dari nasabah atau pesertanya. Adanya dugaan kerugian negara di Jiwasraya dan Asabri dalam beberapa waktu terakhir merupakan salah satu bukti belum kredibelnya lembaga yang ditunjuk pemerintah dalam mengelola iuran peserta. Bukan tak mungkin preseden serupa terjadi dalam Tapera ini, bila manajemen pengelolaan investasi dan dana tak dilakukan secara hati-hati dan transparan.
Menyikapi hal itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dan Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI) menyatakan menolak pemberlakuan PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera karena akan menambah beban masyarakat, terutama pekerja maupun pemberi kerja.
"Kami menolak rencana pemerintah menggalang dana besar-besaran dengan cara memungut upah dari para pekerja dan pengusaha dalam jangka panjang," kata AB Kurniawan, Ketua Bidang Ketenagakerjaan AJI Indonesia dalam keterangan pers, Senin (22/6/2020) malam.
Pengumpulan dana besar dengan tajuk tabungan perumahan ini berpotensi dimanfaatkan untuk tujuan-tujuan lain yang justru jauh dari rencana awalnya. AJI dan FSPMI juga mendorong negara untuk membantu kebutuhan dasar warga negara, salah satunya papan atau perumahan, dengan harga yang terjangkau.
Baca Juga: DPR : Pemerintah Wajib Hati-Hati Terapkan Skema Tapera
Saat ini harga perumahan semakin tak terjangkau oleh masyarakat. Kenaikan upah juga tak sebanding dengan melonjaknya harga properti sehingga banyak pekerja yang tak mampu memenuhi kebutuhan untuk memiliki tempat tinggal.
"Mendesak pemerintah untuk fokus menangani pandemi Covid-19 dan membuat kebijakan yang mempriotaskan upaya penuntasan wabah, bukan menambah beban masyarakat, khususnya pekerja," tandasnya.
Berita Terkait
-
Apa Itu Tapera yang Bakal Potong 2,5 Persen Gaji ASN dan Karyawan Swasta?
-
Kementerian PUPR Targetkan Badan Pengelola Tapera Bakal Beroperasi 2021
-
Gaji PNS dan Pekerja Swasta akan Dipotong Buat Tapera, Ini Penjelasannya
-
Program Tapera Dinilai Tak Tepat Waktu, Rizal Ramli: Rakyat Lagi Susah
-
Jadi Bank Kustodian, BRI Siap Sukseskan Program Tapera
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri