Suara.com - Politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean meminta kepada Presidium Alumni 212 (PA 212) untuk tidak melanjutkan rencana menggelar demo menuntut Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila atau RUU HIP pada hari ini, Rabu (24/6/2020).
Ferdinand mengatakan lebih baik para peserta demo pulang ke rumah mengingat bahaya covid-19 masih mengintai.
"Kabarnya hari ini PA 212 akan demo di DPR ya? Sebetulnya apa lagi yang mau dituntut? Bukankah RUU HIP sudah ditolak dibahas oleh Penerintah? Beberapa Fraksi di DPR juga sudah menyatakan menolak, artinya RUU ini sudah layu sebelum berkembang. Pulanglah dirumah, bahaya covid diluar..!" tulis Ferdinand melalui Twitter-nya, Rabu (24/6/2020).
Rencananya pada hari ini, Rabu (24/6/2020) pukul 13.00, PA 212 akan menggelar demo untuk menentang pembahasan RUU HIP.
Ketua PA 212 Slamet Ma'arif mengonfirmasi rencana ini dan mengaku telah mengirim surat pemberitahuan aksi ke Polda Metro Jaya pada Selasa, (23/6/2020) kemarin.
Selain PA 212, disebutkan pula bahwa Front Pembela Islam (FPI) dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) juga akan ikut serta dalam aksi ini.
Untuk diketahui, Untuk diketahui, dalam RUU HIP, salah satu klausul yang menjadi sorotan adalah konsep Trisila dan Ekasila serta frasa 'Ketuhanan yang Berkebudayaan'. Konsep dan frasa tersebut langsung menjadi kontroversi dan mendapatkan tentangan keras dari publik hingga sejumlah ormas.
Merujuk pada laman resmi DPR, RUU HIP sudah dibahas sebanyak tujuh kali dan telah resmi menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada Selasa (12/6/2020). Saat ini tinggal menunggu persetujuan Jokowi untuk pembahasan selanjutnya.
Baca Juga: Komentari Twit RUU HIP SBY, Warganet Malah Tebak-tebakan Zodiaknya
Tag
Berita Terkait
-
Fadli Zon Kabarkan Ibundanya Sakit, Publik Ramai Kirimkan Doa
-
Komentari Twit RUU HIP SBY, Warganet Malah Tebak-tebakan Zodiaknya
-
PPDB di Jakarta Pakai Usia, Ferdinand ke Anies: Mohon Tinjau Ulang
-
Polemik RUU HIP, Menteri Mahfud Sebut Pemerintah Tak Bisa Cabut Usulan DPR
-
Ahmad Dhani Tagih Gus Yaqut dan Maruarar untuk Gebuk Pengganti Pancasila
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka