Suara.com - Masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi dimulai hari ini, 25 Juni sampai 27 Juni 2020 mendatang. Namun begitu baru dibuka, sudah ada orang tua yang harus menelan kekecewaan.
Salah satunya adalah Ratu Yunita, ibu dari seorang anak yang ingin mendaftarkan masuk SMA di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Ratu mencoba memilih tiga SMA yang termasuk dalam satu zonasinya.
Namun tak lama setelah mendaftar secara daring atau online, ia mendapati nama anaknya sudah tak lagi terdaftar sebagai salah satu dari tiga sekolah itu.
"Pas baru daftar, nama anak saya memang langsung enggak ada," ujar Ratu saat dihubungi suara.com, Jumat (25/6/2020).
Ratu lantas memeriksa daftar nama yang masih bertahan di sekolah yang anaknya daftar. Benar saja, anaknya yang baru berusia 15 tahun 20 hari langsung terlempar dari tiga sekolah pilihannya.
"Kan bisa di online di lihat, berapa saja sih umurnya. Tapi ya emang paling muda saja sudah lebih tua berapa bulan dari anak saya," jelasnya.
Yose Fauzia, orang tua murid yang tinggal di kawasan Manggarai Jakarta Selatan ini juga bernasib sama dengan Ratu. Anaknya yang berusia 15 tahun 3 bulan 30 hari langsung terdepak dari tiga sekolah pilihannya.
Ia pun lantas kecewa dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang menerapkan seleksi usia di PPDB jalur zonasi. Menurutnya berdasarkan Permendikbud nomor 44 tahun 2019, seleksi zonasi harus menggunakan jarak dari sekolah ke rumah sebagai acuannya.
"Ini malah usia yang jadi acuan. Anak saya nih sudah tiga sekolah kelempar semua karena faktor usianya. Katanya yang dilihat yang pertama lokasi ke sekolah. Ini malah usia," pungkasnya.
Baca Juga: Link Pendaftaran PPDB Jakarta Down
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
KPK Perluas Pemeriksaan Kasus Pemerasan di Pati, Mantan Pejabat hingga Kades Dipanggil
-
Pelajar 16 Tahun Pukul Kakak Kandung hingga Tewas di Kelapa Gading, Polisi Dalami Motif Pelaku
-
Selain Kades, KPK Seret Eks Wabup dan Eks Ketua DPRD Pati Jadi Saksi Kasus Pemerasan Sudewo
-
Usulan KSPI THR H-21 Ditolak! Ini Kata Menaker Soal Batas Waktu Pembayaran THR Idulfitri 2026
-
DPR Desak Pemerintah Sanksi Perusahaan Pelanggar THR: Jangan Jadi Pola Menahun
-
BEM SI Kritik Keras Polri, Soroti Dugaan Pembunuhan Arianto Tawwakal di Tual
-
Wajib Tutup Selama Ramadan? Ini Daftar Tempat Hiburan Malam di Jaksel yang Disegel Pemprov DKI
-
Said Didu Bongkar Sisi Lain Hambalang: Beda Kelas Pengusaha Industri vs Pengeruk Kekayaan Alam
-
Tak Hanya Dipecat, Bripda Masias Kini Hadapi Proses Pidana, Berkas Sudah Dilimpahkan ke Jaksa!
-
Menaker: THR 2026 Masih Mengacu pada Regulasi Lama, Batas Pembayaran H-7 Lebaran