Suara.com - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menilai bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru atau (PPDB) di Jakarta dengan alokasi afirmasi dan zonasi yang memprioritaskan usia calon peserta didik alih jenjang berpotensi menyalahi aturan.
"Berdasarkan keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta No 501 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB 2020 berpotensi menyalahi Permendikbud No 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru," kata Wakil Sekjen FSGI, Satriwan Salim dalam keterangannya, Kamis (25/6/2020).
Satriwan menjelaskan, di dalam Pasal 25 ayat 1 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 dikatakan bahwa: "Seleksi calon peserta didik baru SMP (kelas 7) dan SMA (kelas 10) dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zonasi yg sama."
"Nah, di sini sangat jelas sekali frasenya tertulis yaitu dilakukan dengan memprioritaskan jarak, jelas sekali prasyaratnya bukanlah usia, melainkan jarak," ungkapnya.
Menurut Satriwan, sudah sangat jelas bahwa patokan PPDB zonasi itu adalah jarak rumah siswa dengan sekolah, bukan seleksi berdasarkan usia.
"Adapun seleksi prioritas usia tertua bisa dilakukan jika jarak rumah calon siswa dengan sekolah adalah sama. Hal itu diatur dalam pasal 2 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019," katanya.
Adapun penjelasan lain, Satriwan memaparkan, pada Pasal 6 dan Pasal 7 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 sudah jelas mengatur persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 SMP berusia paling tinggi 15 tahun dan calon peserta didik baru kelas 10 SMA atau SMK berusia paling tinggi 21 tahun.
"Jelas di sini tidak ada tertulis syarat minimal untuk usia calon siswa masuk SMP dan SMA/SMK. Artinya para siswa berusia muda juga berhak masuk SMP atau SMA/SMK," ujarnya.
Oleh karena itu, FSGI mendesak Mendikbud Nadiem Makarim membenahi daerah-daerah yang membuat kebijakan sendiri-sendiri yang berpotensi menyalahi Permendikbud PPDB.
Baca Juga: PPDB Tidak Hitung Jarak Rumah ke Sekolah, Ini Penjelasan Disdik DKI
"Keadilan dalam pendidikan tak akan tercapai bila daerah membuat aturan sendiri-sendiri. Terkesan selama proses PPDB ini, Kemdikbud belum melakukan upaya maksimal mengarahkan, mendampingi, dan menandu dinas pendidikan daerah," tandasnya.
Tag
Berita Terkait
-
PPDB Tidak Hitung Jarak Rumah ke Sekolah, Ini Penjelasan Disdik DKI
-
PPDB Dengan Usia Tetap Dilanjutkan, Orang Tua Murid Menangis
-
Dibuka Besok, Cara Pendaftaran PPDB SMA 2020 Jalur Zonasi di DKI Jakarta
-
DPRD Minta PPDB Jalur Zonasi Diundur, Pemprov: Kami Evaluasi Tahun Depan
-
Ortu Khawatir Seleksi Usia di PPDB, Disdik DKI: Murid Tua Sudah Tak Daftar
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
SPinjam Luncurkan JELAS TANPA JEBAKAN, Anda Bisa Pilih Pinjaman Daring Bunga Rendah dan Transparan
-
Fakta-fakta Penembakan Renee Good oleh Petugas ICE dan Gelombang Protes di AS
-
Seleksi PPPK Kemenag 2026: Prediksi Jadwal, Materi dan Tahapannya
-
SPPG Klarifikasi Video Viral MBG Bungkus Plastik
-
Dermaga Halte Buaran Diseruduk Kendaraan Pribadi, TransJakarta Koridor 11 Terpaksa Alihkan Rute
-
Cuaca Senin Pagi: Jakarta Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang, Cek Daftar Wilayah Terdampak!
-
Laporan PRISM 2025 Sebut Jakarta Jadi Kota Paling Diminati Sepanjang 2025
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?