Suara.com - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menilai bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru atau (PPDB) di Jakarta dengan alokasi afirmasi dan zonasi yang memprioritaskan usia calon peserta didik alih jenjang berpotensi menyalahi aturan.
"Berdasarkan keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta No 501 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB 2020 berpotensi menyalahi Permendikbud No 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru," kata Wakil Sekjen FSGI, Satriwan Salim dalam keterangannya, Kamis (25/6/2020).
Satriwan menjelaskan, di dalam Pasal 25 ayat 1 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 dikatakan bahwa: "Seleksi calon peserta didik baru SMP (kelas 7) dan SMA (kelas 10) dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zonasi yg sama."
"Nah, di sini sangat jelas sekali frasenya tertulis yaitu dilakukan dengan memprioritaskan jarak, jelas sekali prasyaratnya bukanlah usia, melainkan jarak," ungkapnya.
Menurut Satriwan, sudah sangat jelas bahwa patokan PPDB zonasi itu adalah jarak rumah siswa dengan sekolah, bukan seleksi berdasarkan usia.
"Adapun seleksi prioritas usia tertua bisa dilakukan jika jarak rumah calon siswa dengan sekolah adalah sama. Hal itu diatur dalam pasal 2 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019," katanya.
Adapun penjelasan lain, Satriwan memaparkan, pada Pasal 6 dan Pasal 7 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 sudah jelas mengatur persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 SMP berusia paling tinggi 15 tahun dan calon peserta didik baru kelas 10 SMA atau SMK berusia paling tinggi 21 tahun.
"Jelas di sini tidak ada tertulis syarat minimal untuk usia calon siswa masuk SMP dan SMA/SMK. Artinya para siswa berusia muda juga berhak masuk SMP atau SMA/SMK," ujarnya.
Oleh karena itu, FSGI mendesak Mendikbud Nadiem Makarim membenahi daerah-daerah yang membuat kebijakan sendiri-sendiri yang berpotensi menyalahi Permendikbud PPDB.
Baca Juga: PPDB Tidak Hitung Jarak Rumah ke Sekolah, Ini Penjelasan Disdik DKI
"Keadilan dalam pendidikan tak akan tercapai bila daerah membuat aturan sendiri-sendiri. Terkesan selama proses PPDB ini, Kemdikbud belum melakukan upaya maksimal mengarahkan, mendampingi, dan menandu dinas pendidikan daerah," tandasnya.
Tag
Berita Terkait
-
PPDB Tidak Hitung Jarak Rumah ke Sekolah, Ini Penjelasan Disdik DKI
-
PPDB Dengan Usia Tetap Dilanjutkan, Orang Tua Murid Menangis
-
Dibuka Besok, Cara Pendaftaran PPDB SMA 2020 Jalur Zonasi di DKI Jakarta
-
DPRD Minta PPDB Jalur Zonasi Diundur, Pemprov: Kami Evaluasi Tahun Depan
-
Ortu Khawatir Seleksi Usia di PPDB, Disdik DKI: Murid Tua Sudah Tak Daftar
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Dari Konten Fungsi Helm ke Teror Digital: Mengapa Petugas Damkar Depok Diincar dan Diintimidasi?
-
Tok! Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak
-
Menkeu Purbaya Dapat Gift Paus Saat Live TikTok, KPK: Kalau Ragu Lapor, Ingat Jenderal Hoegeng
-
Kekerasan Terus Berulang, Peneliti BRIN Minta Berhenti Gunakan Kata Oknum untuk Polisi Bermasalah
-
Viral "Cukup Aku WNI", Dirjen AHU: Orang Tua Tak Bisa Sepihak Ganti Status Kewarganegaraan Anak
-
Dari Perca Batik ke Ikon Ramadan: Kisah Peci Jogokariyan Tembus Pasar Mancanegara
-
Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
-
DPRD DKI: Pasar Induk Kramat Jati Jadi 'Lapak' Pembuangan Sampah Ilegal
-
Jangan Jadi Korban! Satgas Pangan Temukan Susu Kedaluwarsa dan Mie Boraks di Jawa Barat
-
Model Baru MBG Lansia: Dimasak di SPPG, Diantar Pokmas dan Pendamping Sosial