Suara.com - Perwakilan orang tua murid yang melakukan aksi demonstrasi menolak sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diterima Pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada Senin (29/6/2020) sekitar pukul 11.00 WIB. Mereka menyampaikan aspirasi penolakan sistem PPDB DKI Jakarta yang dinilai tidak adil.
Puluhan perwakilan Forum Relawan PPDB DKI 2020 bersama Ketua Komnas Perempuan dan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait diterima Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Sutanto dan Direktur Sekolah Menengah Pertama Mulyatsyah.
Mereka menuntut Mendikbud Nadiem Makarim untuk turun tangan langsung menyelesaikan ketidakadilan dalam PPDB SD/SMP/SMA di semua jalur (zonasi, afirmasi, inklusi, prestasi) yang diseleksi berdasarkan usia. Aturan tersebut diketahi dibuat Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta melalui Surat Keputusan Kadisdik nomor 501/2020 tentang PPDB Tahun Ajaran 2020/2021.
Selain itu, kuota jalur zonasi yang hanya 40 persen dalam PPDB SMA juga dinilai bertentangan dengan Permendikbud No 44 tahun 2019 Pasal 11 ayat 2 yang mewajibkan jalur zonasi harus paling sedikit 50 persen dari daya tampung Sekolah.
Mendengar laporan orang tua murid tersebut, Sutanto langsung terkejut, sebab mereka mengaku sudah bertemu dengan Dinas Pendidikan DKI pada Jumat (26/6/2020) kemarin, namun laporan ini tidak mereka dapatkan langsung dari pejabat terkait.
"Oh mereka 40 persen? loh kan minimal 50 persen," kata Sutanto di depan orang tua murid di Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2020).
Sutanto bercerita, dalam pertemuannya dengan Kepala Disdik DKI Nahdiana pada Jumat kemarin, mereka menemui tiga solusi atas polemik PPDB DKI.
Pertama, mengusulkan penambahan jumlah siswa dalam satu kelas, misal dalam satu kelas SMA idealnya 36 siswa maka akan ditambahkan menjadi 40 orang.
Kedua, menambahkan jumlah ruang kelas dengan jumlah siswa ideal sehingga siswa dapat otomatis ditambahkan dalam kelas tersebut.
Baca Juga: Ikut Geruduk Kantor Menteri Nadiem, Arist Sirait: Batalkan Aturan PPDB DKI!
Ketiga, mengalihkan siswa yang tidak tertampung dalam PPDB DKI Jakarta masuk ke sekolah swasta dengan bantuan berupa Kartu Jakarta Pintar.
"Nah, tiga hal itu yang sementara jadi solusi dan mereka hanya minta waktu menghitung," ucapnya.
Oleh sebab itu, Sutanto menyebut Kemendikbud akan menjembatani permasalahan orang tua murid dengan Disdik DKI Jakarta, hasil audiensi hari ini juga akan dibawa ke rapat Kemendikbud untuk ditindaklanjuti.
Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah membuka PPDB tahun ajaran 2020/2021 mulai Kamis (11/6/2020). Seluruh tahapan dan prosesnya dilakukan secara daring atau online.
Tata cara dan prosesnya ini diatur dalam Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan Dinas Pendidikan (Disdik) nomor 501/2020 tentang PPDB Tahun Ajaran 2020/2021.
Berikut timeline PPDB 2020/2021:
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Pegawai Rental yang Aniaya Petugas SPBU Resmi Jadi Tersangka: Positif Sabu!
-
Di Hadapan Raja Yordania, Prabowo Tegaskan Dukungan Indonesia untuk Perdamaian di Palestina
-
PDIP Soroti Rencana Impor 105.000 Mobil Pickup dari India: Jangan Rugikan Pabrikan Dalam Negeri
-
Sopir Toyota Calya Ugal-Ugalan di Jakarta Diamankan, Polisi Tunggu Hasil Tes Urine
-
Warga Jakarta dengan Luas Rumah di Bawah 70 Meter Bisa Dapat Toren Gratis dari PAM JAYA
-
Betawi di Era Digital: Pemuda Diminta Jadi Garda Depan Pelestarian Budaya
-
Dari Gerakan Non Blok ke Aliansi Amerika, Indonesia Tak Lagi Bebas Aktif Gegara ART dan BoP?
-
KPK Periksa Sekjen Kemnaker Terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
-
Minta Maaf ke Publik, Kapolri: Anggota Cederai Keadilan Akan Kami Tindak Tegas!
-
Polisi Tahan Ayah dan Anak Penganiaya Tetangga di Cengkareng, Terancam 7 Tahun Penjara