Suara.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi untuk jenjang SMP dan SMA di DKI Jakarta resmi berakhir pada Sabtu (27/6/2020).
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana memaparkan, secara akumulatif, Calon Peserta Didik Baru (CPDB) jenjang SMP yang diterima pada Jalur Zonasi tahun ini ada sebanyak 31.011 siswa.
Sedangkan, CPDB jenjang SMA yang diterima sebanyak 12.684 siswa. Jalur Zonasi ini sebesar 40 persen dari kuota siswa baru yang diterima di sekolah.
"Hingga ditutupnya pendaftaran Jalur Zonasi, menunjukkan terdapat 92,4 persen siswa dalam rentang usia normal yaitu 15-16 tahun untuk kelas 1 SMA yang diterima. Sedangkan, usia tertua yang diterima, yakni 20 tahun hanya 0,06 persen (7 siswa)," jelas Nahdiana dalam keterangannya.
"Sebaran usia SMA yang diterima lewat jalur zonasi, yaitu, 16 tahun 52,8 persen, 15 tahun 39,7 persen, 13-14 Tahun 0,2 persen, sementara usia 17 tahun 6 persen, dan 18-20 tahun 1,4 persen," sambungnya.
Sementara itu, Nahdiana melanjutkan, untuk siswa yang diterima di jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), terdapat 96,9 persen usia 12-13 tahun yang diterima.
"Sebaran penerimaan siswa SMP yaitu, 14-15 tahun 2,8 persen, 13 tahun 29,6 persen, 12 tahun 67,3 persen, dan 10-11 tahun 0,3 persen," ungkapnya.
Setelah mengetahui pengumuman itu, peserta didik baru diminta untuk melaporkan diri secara daring melalui situs ppdb.jakarta.go.id.
Untuk lapor diri, siswa diharuskan login ke situs ppdb.jakarta.go.id dengan memasukkan nomor peserta dan password. Setelah selesai, jangan lupa mencetak bukti lapor diri tersebut.
Baca Juga: Hari Ini Terakhir Pendaftaran PPDB DKI Jakarta Jalur Zonasi
Jadwal lapor diri secara online ini dilakukan pada 29-30 Juni 2020. Pada hari terakhir (30 Juni 2020), lapor diri akan ditutup pada pukul 14.00 WIB.
Untuk CPDB yang belum diterima di jalur sebelumnya dapat mengikuti kembali proses penerimaan melalui Jalur Prestasi Akademik dengan kuota 20% untuk warga DKI Jakarta dan 5% untuk warga luar DKI Jakarta yang akan dilaksanakan pada 1-3 Juli 2020.
Seleksi utama yang digunakan dalam Jalur Prestasi Akademik ini memperhitungkan rata-rata nilai akademik selama 5 semester terakhir dan nilai akreditasi sekolah asal.
Berita Terkait
-
Viral! Ikra Gagal Sekolah Gara-Gara Calo PPDB: Kisah Pilu Potret Buruk Pendidikan Indonesia
-
Viral 2 Sekolah di Sumbar Disegel Warga Gegara PPDB 2025, Hari Pertama Sekolah Jadi Masalah!
-
Pengumuman SPMB Kabupaten Bogor 2025: Link Hasil Seleksi TK, SD, dan SMP Terbaru
-
Pendidikan Tanpa Etika: Ketika PPDB Jadi Ajang Suap dan Jalur Belakang
-
Dari PPDB ke SPMB: Apakah Sekadar Ganti Nama?
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
SPPG Klarifikasi Video Viral MBG Bungkus Plastik
-
Dermaga Halte Buaran Diseruduk Kendaraan Pribadi, TransJakarta Koridor 11 Terpaksa Alihkan Rute
-
Cuaca Senin Pagi: Jakarta Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang, Cek Daftar Wilayah Terdampak!
-
Laporan PRISM 2025 Sebut Jakarta Jadi Kota Paling Diminati Sepanjang 2025
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini