Suara.com - Ketua Komnas Perempuan dan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait ikut turun berujuk rasa dan bergabung dengan ratusan orang tua murid yang menamakan diri Forum Relawan PPDB DKI 2020 di depan Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Senin (29/8/2020).
Arist mengaku mewakili Komnas PA mendesak Mendikbud Nadiem Makarim untuk menghentikan Proses Penerimaan Peserta Didik Baru SD/SMP/SMA di semua jalur (Zonasi, Afirmasi, Inklusi, Prestasi) yang diseleksi berdasarkan usia.
Peraturan ini dibuat oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta melalui Surat Keputusan Kadisdik nomor 501/2020 tentang PPDB Tahun Ajaran 2020/2021.
"Kami minta dibatalkan, ditinjau kembali, maka harus diulang kembali. Karena ini hak anak atas pendidikan, ini bukan belas kasihan. Tidak ada aturan murid baru dengan batasan usia. Undang Undang di internasional sekalipun, hanya ada di DKI Jakarta," kata Aris di Kemendikbud, Jakarta, Senin (29/6/2020).
Mereka juga menilai, alasan pemerintah mengutamakan peserta didik yang lebih tua dalam seleksi PPDB untuk memberikan kesempatan lebih kepada siswa yang kurang mampu secara ekonomi tidak tepat.
"Kalau pemerintah DKI mengatakan diulang akan menambah beban, semua yang mendaftar ke negeri itu diterima semua. Supaya adil tidak ada batasan usia," ucapnya.
Oleh sebab itu, mereka menuntut Nadiem mengevaluasi PPDB DKI Jakarta 2020 yang diskriminatif, bertentangan dengan Permendikbud No 44 tahun 2019.
Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah membuka PPDB tahun ajaran 2020/2021 mulai Kamis (11/6/2020). Seluruh tahapan dan prosesnya dilakukan secara daring atau online.
Tata cara dan prosesnya ini diatur dalam Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan Dinas Pendidikan (Disdik) nomor 501/2020 tentang PPDB Tahun Ajaran 2020/2021.
Baca Juga: Demo PPDB Usia di Kantor Nadiem, Orang Tua Siswa Pakai Seragam Sekolah
Berikut timeline PPDB 2020/2021:
Sosialisasi Internal: 14 Mei - 18 Mei 2020
Sosialisasi Eksternal: 18 Mei - 20 Mei 2020
Pra-pendaftaran: 11 Juni - 14 Juni 2020
Pendaftaran Online: 15 Juni - 9 Juli 2020
Masa Perkenalan Lingkungan Sekolah: 11 Juli
Hari Pertama Sekolah: 13 Juli 2020
Tag
Berita Terkait
-
Korban Keracunan Makan Bergizi Gratis Bertambah! Komnas PA Turun Tangan
-
Dapur MBG Penyebab Keracunan di SDN Gedong Tak Bersertifikat, Komnas PA Tuntut Tanggung Jawab Hukum
-
Kini Jadi Tersangka, Nadiem Makarim Dicap Sebagai Menteri Pendidikan Paling Buruk Sepanjang Sejarah
-
Titip Program Merdeka Belajar, Mas Menteri Nadiem Baca Puisi saat Pamitan di DPR, Begini Isinya!
-
Bersiap! Pendaftaran PPDB SD Sampai SMA di Jakarta Dibuka Mulai Besok
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Dermaga Halte Buaran Diseruduk Kendaraan Pribadi, TransJakarta Koridor 11 Terpaksa Alihkan Rute
-
Cuaca Senin Pagi: Jakarta Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang, Cek Daftar Wilayah Terdampak!
-
Laporan PRISM 2025 Sebut Jakarta Jadi Kota Paling Diminati Sepanjang 2025
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu