Suara.com - Pengacara terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis angkat bicara atas kritikan publik terhadap tuntutan ringan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum kepada kliennya.
Mereka membela JPU dan mengklaim bahwa banyak masyarakat hingga praktisi hukum yang merasa paling benar.
Hal itu sampaikan pengacara Rahmat Kadir dan Ronny Bugis dalam persidangan dengan agenda pembacaan duplik atas replik JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (29/6/2020).
Pengacara dari Divisi Humas Polri itu menilai, jika masyarakat hingga praktisi hukum itu mengikuti seluruh proses persidangan maka tidak akan mengkritisi tuntutan JPU terhadap terdakwa yang dinilai ringan tersebut.
"Banyak dari kalangan masyarakat termasuk pemerhati, pengamat dan praktisi hukum yang tidak mengikuti seluruh proses jalannya persidangan yang terjadi namun seolah-olah merasa yang paling mengerti dan paling benar, padahal sebenarnya mereka tidak mendapat gambaran yang utuh tentang fakta-fakta yang terungkap di persidangan," kata pengacara Rahmat Kadir dan Ronny Bugis.
Dalam kesempatan itu, mereka juga menyatakan sependapat atas tuntutan JPU terhadap terdakwa Rahmat Kadir dan Ronny Bugis yang menuntut hukuman satu tahun penjara. Mereka merasa bahwa tuntutan JPU tersebut objektif, meski banyak masyarakat mengkritisi dan menilai tuntutan tersebut tidak adil.
"Kami tim penasehat hukum terdakwa di persidangan ini, memberikan penghormatan dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada saudara Jaksa Penuntut Umum yang telah berani mengambil sikap objektif dalam menilai fakta-fakta persidangan," katanya.
Beda Keterangan
Sebelumnya, pengacara Rahmat Kadir dan Ronny Bugis mengklaim bahwa kliennya telah berjiwa satria lantaran telah menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya terkait kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. Sehingga, dia menilai sikap kedua terdakwa perlu diapresiasi dengan diberikan hukuman ringan.
Baca Juga: Sebut Dua Terdakwa Kasus Novel Jujur, Tim Hukum Polri: Patut Diapresiasi
Padahal, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yowono yang dulu masih menjabat sebagai Karopenmas Mabes Polri menegaskan bawah kedua pelaku yakni Rahmat Kadir dan Ronny Bugis ditangkap, bukan menyerahkan diri. Pernyataan Argo itu disampaikan di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Senin, 30 Desember 2019.
"Saya ingin meluruskan beberapa pemberitaan bahwa tersangka penyiraman kasus Novel Baswedan menyerahkan diri. Yang jelas kami sampaikan, yang bersangkutan adalah kami tangkap," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2019).
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat
-
Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan
-
Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter
-
Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor
-
Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun
-
Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?
-
Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah
-
BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar
-
LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi