- ICW mempertanyakan status LHKPN Presiden Prabowo dan 38 pejabat yang belum muncul di situs resmi KPK.
- KPK menyatakan publikasi LHKPN hanya dilakukan setelah dokumen dinyatakan lengkap melalui proses verifikasi selama 60 hari.
- Proses verifikasi laporan periode 2025 masih berlangsung hingga 60 hari kerja setelah batas akhir 31 Maret 2026.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi langkah Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mempertanyakan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Presiden Prabowo Subianto dan 38 pejabat lainnya.
Pasalnya, satu bulan lebih sejak tenggat waktu pelaporan LHKPN periode 2025 yang jatuh pada 31 Maret 2026, LHKPN Prabowo, 16 menteri, 2 kepala badan, dan 20 wakil menteri Kabinet Merah Putih belum ada pada situs pelaporan LHKPN.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan hanya LHKPN yang sudah dinyatakan berstatus lengkap yang dipublikasi melalui situs resmi.
Menurut dia, publikasi umumnya LHKPN dinyatakan lengkap dan telah diverifikasi di Direktorat LHKPN pada Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK.
“Setiap LHKPN yang sudah dilaporkan, sudah dinyatakan lengkap nantinya akan dipublikasikan sehingga masyarakat bisa mengaksesnya secara terbuka,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2026).
Adapun waktu verifikasi yang dibutuhkan ialah 60 hari kerja setelah batas akhir. Dengan begitu, lanjut Budi, verifikasi baru akan selesai 60 hari kerja setelah 31 Maret 2026.
“Oleh karena itu kita tunggu proses verifikasinya di Direktorat PP LHKPN. Tentu setiap LHKPN yang sudah dilaporkan, sudah dinyatakan lengkap nantinya akan dipublikasikan sehingga masyarakat bisa mengaksesnya secara terbuka,” ujar Budi.
Sebelumnya, ICW mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan untuk mempertanyakan LHKPN 39 pejabat, termasuk Prabowo.
Dalam keterangannya, ICW menjelaskan bahwa tidak adanya informasi mengenai LHKPN Prabowo dan 38 pejabat lainnya ini mengindikasikan dua kemungkinan.
Baca Juga: Sampaikan Laporan Akhir ke Prabowo, Komisi Reformasi Polri Serahkan Berkas 3.000 Halaman
“Pertama, Presiden dan sejumlah anggota kabinetnya tersebut belum melaporkan LHKPN periode 2025. Kedua, KPK sebagai pihak yang menerima dan mengelola sistem pelaporan LHKPN belum menampilkan laporan yang sudah dilaporkan penyelenggara negara tersebut,” demikian dikutip dari pernyataan ICW.
Pada kesempatan yang sama, ICW menjelaskan bahwa pada 31 Maret 2026, nama Prabowo dan sejumlah anggota kabinet masuk ke dalam laman ‘Belum Lapor’ dalam sebuah laman yang berisi list nama penyelenggara negara yang belum melaporkan LHKPN.
Pada 1 April 2026, lanjut ICW, nama Prabowo dan 38 anggota kabinet sudah tidak ada lagi di laman tersebut. Namun, salinan dokumen LHKPN mereka tetap belum tersedia di laman e-Announcement https:///elhkpn.kpk.go.id, baik pada 1 April 2026 maupun per 4 Mei 2026.
Berita Terkait
-
Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas
-
Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Rangkap Jabatan Polri Dibatasi Lewat UU ASN
-
BSI Tunjuk Bos Besar MUI jadi Komisaris, Dulu Pernah Kritik Prabowo Agar Keluar dari BoP
-
Sampaikan Laporan Akhir ke Prabowo, Komisi Reformasi Polri Serahkan Berkas 3.000 Halaman
-
Misteri Isi 10 Buku Reformasi Polri, Prabowo Setuju Kompolnas Diperkuat dan Jabatan Dibatasi
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural
-
JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai
-
Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban
-
Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal
-
Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan
-
Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum
-
Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka
-
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!
-
Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor
-
Wamendagri Ribka Haluk Dorong Peran Perempuan Usai Raih Penghargaan