Suara.com - Iran resmi menerbitkan surat perintah penangkapan Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
Trump oleh pemerintah Iran dianggap sebagai penjahat kemanusiaan karena terlibat dalam pembunuhan sadis Jenderal Qassem Soleimani di Irak beberapa waktu lalu.
Menyadur BBC pada Selasa (30/06/2020), jaksa Teheran Ali Alqasimehr mengatakan Trump dan 35 orang lainnya menghadapi tuduhan pembunuhan dan terorisme.
"Sekitar 36 orang telah diidentifikasi terkait pembunuhan Jenderal Qasem. Mereka mengawasi, menindaklanjuti dan memerintahkannya," kata Alqasimehr seperti yang diberitakan Mehr.
Presiden AS Donald Trump berada pada urutan teratas dalam daftar dan penangkapannya akan diupayakan, bahkan setelah jabatannya sebagai presiden berakhir, tambah jaksa penuntut.
"Ini termasuk para pejabat politik dan militer dari AS dan juga negara-negara lain."
Alqasimehr juga meminta Interpol meneribtkan peringatan merah (red notice) untuk menahan Trump dan oknum lain yang diduga terlibat dalam pembunuhan Soleimani.
Red notice Interpol adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan menahan orang yang sedang menunggu ekstradisi, penyerahan atau tindakan hukum serupa.
Peringatan merah Interpol berbeda dengan surat perintah penangkapan internasional.
Baca Juga: Ledakan Besar Terjadi di Iran, Berasal dari Depot Gas
Sementara itu, perwakilan khusus AS untuk Iran, Brian Hook mengatakan surat perintah itu adalah aksi propaganda yang tak dianggap serius.
"Penilaian kami adalah bahwa Interpol tidak melakukan intervensi dan mengeluarkan Pemberitahuan Merah yang didasarkan pada sifat politik," jelasnya.
"Ini adalah sifat politik. Ini tidak ada hubungannya dengan keamanan nasional, perdamaian internasional atau mempromosikan stabilitas. Ini adalah aksi propaganda yang tidak seorang pun menganggap serius."
Interpol mengatakan pada BBC bahwa mereka tidak mempertimbangkan permintaan bantuan Iran.
Di bawah konstitusinya, mereka dilarang keras melakukan intervensi atau kegiatan yang bersifat politik, militer, agama atau ras.
Para analis mengatakan penerbitan surat perintah penangkapan tidak lebih dari isyarat simbolis oleh Iran, tetapi itu mencerminkan kedalaman rasa permusuhan terhadap Donald Trump.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Amien Rais Sebut Pengaruh Seskab Teddy Kalahkan Tokoh Senior Dasco dan Sjafrie Sjamsoeddin
-
Bawa Sejarah Kaum Nabi Luth, Amien Rais Desak Prabowo Jauhi dan Pecat Teddy Indra Wijaya
-
Polisi Amankan 101 Orang yang Diduga Berniat Membuat Kerusuhan pada May Day 2026
-
Apa Itu Outsourcing? Ini Bedanya dengan Pekerja Kontrak, Dianggap Sama Padahal Beda Nasib
-
Cuaca Ekstrem Terjang Bogor, Satu Warga Tewas Tertimpa Pohon dan Puluhan Terdampak Banjir
-
Kejanggalan Sidang Andrie Yunus: Kelompok Sipil Endus Motif Lain di Balik Kasus Air Keras
-
BNI Kawal Generasi Emas Baru, Tim Uber Indonesia Melaju ke Semifinal
-
Prabowo Akan Resmikan Museum Marsinah di Nganjuk
-
Ekonomi Aceh Tamiang Mulai Bangkit, Aktivitas Pasar Kembali Ramai
-
May Day di DPR Kondusif: Massa Gebrak dan Kasbi Bubar Jalan, Pasukan Oranye Sisir Sampah Sisa Aksi