Suara.com - Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga Profesor Kacung Marijan menilai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold tidak perlu dinaikkan terlalu tinggi. Cukup dinaikkan satu persen dari ambang batas sebelumnya menjadi lima persen.
Hal itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum antara Panitia Kerja Revisi Undang-Undang (Panja RUU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan para pakar terkait penyusunan draf di Komisi II DPR.
Sebelumnya, dia juga mengkritisi usulan di draf RUU soal kenaikkan ambang batas parlemen dari empat persen menjadi tujuh persen. Menurutnya hal tersebut masih terlalu tinggi, sekalipun bertujuan untuk menyederhanakan kepartaian di legislatif menjadi dua hingga lima partai saja.
"Kalau dua sampai lima partai memang benar kira-kira sekitar tujuh persen," kata Kacung di dalam RDPU pada Selasa (30/6/2020).
Namun, ia menilai hal itu memungkinkan menimbulkan masalah, yakni paradoks antara representatif dengan penyederhanaan kepartaian. Karena itu, menurut dia, ambang batas parlemen cukup dinaikkan satu persen saja dari sebelumnya.
"Jadi bapak ibu belum ada yang spesifik ya mendukung yang mana, kalau saya 5 persen cukup. Itu kira-kira gak jauh dari sekarang ini. Jadi mungkin hanya sekitar delapan partai yang dapat kursi di DPR," ujar Kacung.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Cak Imin Pastikan Bantuan BPJS Tepat Sasaran, Masyarakat Miskin Tetap Bisa Berobat
-
Komisi XII DPR Minta ESDM Hitung Akurat Kebutuhan Energi Ramadan-Lebaran: Jangan Ada Kurang Pasokan
-
Seorang Pemotor Tewas Usai Tertemper Kereta Bandara di Perlintasan Kalideres Jakbar
-
Komisi III DPR Beri Deadline 1 Bulan ke Kapolri, Ambil Alih dan Sikat Habis Oknum Polisi Bermasalah!
-
Sekretaris Eks Mendikbudristek Sebut Nadiem Makarim Larang Rekam Semua Rapat Daring
-
Saksi Sebut Nadiem Makarim Transfer ke 5 Stafsus Pakai Uang Pribadi
-
Bikin Publik Kecewa, Dasco Langsung Minta Pemerintah 'Rem' Rencana Impor 105 Ribu Mobil dari India!
-
Dedi Mulyadi Jemput 13 Korban LC di NTT, Pastikan Proses Hukum Tetap Berlanjut!
-
Soal Alumni LPDP Ogah Anaknya Jadi WNI, Ketua Komisi X: Alarm Sosial dan Ujian Komitmen Kebangsaan
-
Menteri PPPA Minta Hukum Transparan Bagi Oknum Brimob Penganiaya Anak di Tual