Suara.com - Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga Profesor Kacung Marijan menilai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold tidak perlu dinaikkan terlalu tinggi. Cukup dinaikkan satu persen dari ambang batas sebelumnya menjadi lima persen.
Hal itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum antara Panitia Kerja Revisi Undang-Undang (Panja RUU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan para pakar terkait penyusunan draf di Komisi II DPR.
Sebelumnya, dia juga mengkritisi usulan di draf RUU soal kenaikkan ambang batas parlemen dari empat persen menjadi tujuh persen. Menurutnya hal tersebut masih terlalu tinggi, sekalipun bertujuan untuk menyederhanakan kepartaian di legislatif menjadi dua hingga lima partai saja.
"Kalau dua sampai lima partai memang benar kira-kira sekitar tujuh persen," kata Kacung di dalam RDPU pada Selasa (30/6/2020).
Namun, ia menilai hal itu memungkinkan menimbulkan masalah, yakni paradoks antara representatif dengan penyederhanaan kepartaian. Karena itu, menurut dia, ambang batas parlemen cukup dinaikkan satu persen saja dari sebelumnya.
"Jadi bapak ibu belum ada yang spesifik ya mendukung yang mana, kalau saya 5 persen cukup. Itu kira-kira gak jauh dari sekarang ini. Jadi mungkin hanya sekitar delapan partai yang dapat kursi di DPR," ujar Kacung.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
Terkini
-
Nyalip Tak Hati-hati, Calya Disopiri Mahasiswa Myanmar Seruduk Minitrans di Duren Tiga
-
Derita WNI Hamil 6 Bulan di Kamboja, Lolos dari Siksaan Sindikat Judi Online
-
Gempa M5,6 Guncang Pesisir Bengkulu, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
-
Arus Balik Natal 2025 Mulai Terlihat di Stasiun Senen
-
Tito Karnavian Tekankan Kreativitas dan Kemandirian Fiskal dalam RKAT Unsri 2026
-
Mendagri Minta Pemda Segera Siapkan Data Masyarakat Terdampak & Lokasi Pembangunan Huntap
-
Teror Bom 10 Sekolah Depok, Pelaku Pilih Target Acak Pakai AI ala ChatGPT
-
Kejari Bogor Bidik Tambang Emas Ilegal, Isu Dugaan 'Beking' Aparat di Gunung Guruh Kian Santer
-
Efek Domino OTT KPK, Kajari HSU dan Bekasi Masuk 'Kotak' Mutasi Raksasa Kejagung
-
Diduga Sarat Potensi Korupsi, KPK-Kejagung Didesak Periksa Bupati Nias Utara, Kasus Apa?