Suara.com - Anggota Ombudsman RI Laode Ida menilai Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah melakukan maladministrasi dalam penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2020 karena tidak sesuai dengan aturan.
Laode mengatakan, aturan petunjuk teknis PPDB 2020 yang tertuang dalam SK Kepala Dinas Pendidikan DKI 501/2020 tidak sesuai dengan aturan di atasnya yakni, Permendikbud 44/2020.
Selain itu dalam perumusan aturan dan pelaksanaannya, Disdik dinilai tidak mendengarkan masukan dari anggota DPRD DKI dan orang tua murid.
"Secara pribadi, saya bisa katakan ini maladministrasi, karena prosesnya tidak melibatkan stakeholder yaitu kalangan orangtua dan ini kebijakan yang tiba-tiba, tahun 2019 ini tidak terjadi, ini secara pribadi saya katakan ini maladministrasi, pelanggaran hukum, tidak patut dan sekaligus berdampak terhadap penyiksaan terhadap anak-anak," kata Laode ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat pada Rabu (1/7/2020).
Oleh sebab itu, Laode berharap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk turun tangan langsung menyelesaikan polemik PPDB 2020 ini. Sebab, banyak orang tua murid bahkan calon siswa baru yang sudah stres dengan polemik ini.
"Ini kan sebenarnya sederhana, hei pak Anies tolong dong lakukan perubahaan ini, anda sebagai tokoh pendidikan, sebagai gubernur, calon pemimpin, calon presiden lagi, jangan siksa anak-anak ini, jangan langgar hak mereka, jangan langgar undang-undang, sesederhana itu sebetulnya," tegasnya.
Meski begitu, Laode masih menunggu proses pemeriksaan Ombudsman RI perwakilan DKI Jakarta terhadap Dinas Pendidikan DKI yang akan dilakukan pada Kamis (2/7/2020) besok.
Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah membuka PPDB tahun ajaran 2020/2021 mulai Kamis (11/6/2020). Seluruh tahapan dan prosesnya dilakukan secara daring atau online.
Tata cara dan prosesnya ini diatur dalam Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan Dinas Pendidikan (Disdik) nomor 501/2020 tentang PPDB Tahun Ajaran 2020/2021.
Baca Juga: Kisruh Usia di PPDB Jakarta, Ombudsman Akan Periksa Disdik dan Kemendikbud
Dalam pelaksanaannya, orang tua murid banyak yang memprotes sebab dalam seleksi PPDB jalur zonasi Disdik DKI lebih mengutamakan acuan usia tertua bukan jarak.
Selain itu, kuota jalur zonasi 40 persen juga dipermasalahkan orang tua murid sebab dalam Permendikbud 44/2020 seharusnya minimal kuota jalur zonasi adalah 50 persen.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
Terkini
-
Cerita Lengkap Cucu Mahfud MD Jadi Korban Keracunan MBG
-
Kronologi Berdarah Polisi Bacok Polisi di Kelab Malam: Aipda S dan Bripka I Adu Bacot saat Teler!
-
Sudah Ditangkap? Misteri Hilangnya Nama Gembong Narkoba Fredy Pratama dari Situs Interpol
-
MBG di SDN 01 Pasar Rebo Disetop Imbas Keracunan Massal, Sampel Muntahan Siswa Diteliti Puskesmas
-
Miris! Polisi Bacok Polisi di Tempat Hiburan Malam, Propam Polda Gorontalo Ancam Sanksi Berat
-
Acungkan Jari Telunjuk, Ekspresi Prabowo 'Pecah' saat Nyanyi Bareng Sederet Pejabat di Lubang Buaya
-
Keracunan MBG di Pasar Rebo! Mie Pucat dan Bau Busuk Diduga Jadi Biang Kerok
-
Bau Busuk dari Mobil Terparkir Ungkap Tragedi: Sopir Taksi Online Ditemukan Tewas di Pejaten
-
Korupsi Menggila di Desa! ICW Ungkap Fakta Mencengangkan Sepanjang 2024
-
Menkeu Purbaya Curhat Gerak-geriknya di Tiktok Dipantau Prabowo, Mengapa?