Suara.com - Anggota Ombudsman RI Laode Ida menilai Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah melakukan maladministrasi dalam penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2020 karena tidak sesuai dengan aturan.
Laode mengatakan, aturan petunjuk teknis PPDB 2020 yang tertuang dalam SK Kepala Dinas Pendidikan DKI 501/2020 tidak sesuai dengan aturan di atasnya yakni, Permendikbud 44/2020.
Selain itu dalam perumusan aturan dan pelaksanaannya, Disdik dinilai tidak mendengarkan masukan dari anggota DPRD DKI dan orang tua murid.
"Secara pribadi, saya bisa katakan ini maladministrasi, karena prosesnya tidak melibatkan stakeholder yaitu kalangan orangtua dan ini kebijakan yang tiba-tiba, tahun 2019 ini tidak terjadi, ini secara pribadi saya katakan ini maladministrasi, pelanggaran hukum, tidak patut dan sekaligus berdampak terhadap penyiksaan terhadap anak-anak," kata Laode ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat pada Rabu (1/7/2020).
Oleh sebab itu, Laode berharap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk turun tangan langsung menyelesaikan polemik PPDB 2020 ini. Sebab, banyak orang tua murid bahkan calon siswa baru yang sudah stres dengan polemik ini.
"Ini kan sebenarnya sederhana, hei pak Anies tolong dong lakukan perubahaan ini, anda sebagai tokoh pendidikan, sebagai gubernur, calon pemimpin, calon presiden lagi, jangan siksa anak-anak ini, jangan langgar hak mereka, jangan langgar undang-undang, sesederhana itu sebetulnya," tegasnya.
Meski begitu, Laode masih menunggu proses pemeriksaan Ombudsman RI perwakilan DKI Jakarta terhadap Dinas Pendidikan DKI yang akan dilakukan pada Kamis (2/7/2020) besok.
Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah membuka PPDB tahun ajaran 2020/2021 mulai Kamis (11/6/2020). Seluruh tahapan dan prosesnya dilakukan secara daring atau online.
Tata cara dan prosesnya ini diatur dalam Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan Dinas Pendidikan (Disdik) nomor 501/2020 tentang PPDB Tahun Ajaran 2020/2021.
Baca Juga: Kisruh Usia di PPDB Jakarta, Ombudsman Akan Periksa Disdik dan Kemendikbud
Dalam pelaksanaannya, orang tua murid banyak yang memprotes sebab dalam seleksi PPDB jalur zonasi Disdik DKI lebih mengutamakan acuan usia tertua bukan jarak.
Selain itu, kuota jalur zonasi 40 persen juga dipermasalahkan orang tua murid sebab dalam Permendikbud 44/2020 seharusnya minimal kuota jalur zonasi adalah 50 persen.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius
Terkini
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Marcella Santoso Mengaku Korban Mafia Peradilan, Penegak Hukum Minta Uang ke Anak Buah
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Iran Serang Ibu Kota Arab Saudi
-
Iran Meradang 70 Pelajar Jadi Korban, di Negara Timur Tengah Mana AS 'Parkir' Kendaraan Militer?
-
Biang Kerok Perang Pakistan vs Afghanistan, Tehreek-e-Taliban Pakistan Didanai Siapa?
-
Pramono Anung Ingin Pasang CCTV di Hutan Kota Cawang Usai Laporan Penyalahgunaan Fasilitas Publik
-
Pramono Anung Waspadai Dampak Serangan AS-Israel ke Iran: Harga Barang di Jakarta Bisa Melonjak
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama