Suara.com - Anggota Ombudsman RI Laode Ida menilai Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah melakukan maladministrasi dalam penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2020 karena tidak sesuai dengan aturan.
Laode mengatakan, aturan petunjuk teknis PPDB 2020 yang tertuang dalam SK Kepala Dinas Pendidikan DKI 501/2020 tidak sesuai dengan aturan di atasnya yakni, Permendikbud 44/2020.
Selain itu dalam perumusan aturan dan pelaksanaannya, Disdik dinilai tidak mendengarkan masukan dari anggota DPRD DKI dan orang tua murid.
"Secara pribadi, saya bisa katakan ini maladministrasi, karena prosesnya tidak melibatkan stakeholder yaitu kalangan orangtua dan ini kebijakan yang tiba-tiba, tahun 2019 ini tidak terjadi, ini secara pribadi saya katakan ini maladministrasi, pelanggaran hukum, tidak patut dan sekaligus berdampak terhadap penyiksaan terhadap anak-anak," kata Laode ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat pada Rabu (1/7/2020).
Oleh sebab itu, Laode berharap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk turun tangan langsung menyelesaikan polemik PPDB 2020 ini. Sebab, banyak orang tua murid bahkan calon siswa baru yang sudah stres dengan polemik ini.
"Ini kan sebenarnya sederhana, hei pak Anies tolong dong lakukan perubahaan ini, anda sebagai tokoh pendidikan, sebagai gubernur, calon pemimpin, calon presiden lagi, jangan siksa anak-anak ini, jangan langgar hak mereka, jangan langgar undang-undang, sesederhana itu sebetulnya," tegasnya.
Meski begitu, Laode masih menunggu proses pemeriksaan Ombudsman RI perwakilan DKI Jakarta terhadap Dinas Pendidikan DKI yang akan dilakukan pada Kamis (2/7/2020) besok.
Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah membuka PPDB tahun ajaran 2020/2021 mulai Kamis (11/6/2020). Seluruh tahapan dan prosesnya dilakukan secara daring atau online.
Tata cara dan prosesnya ini diatur dalam Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan Dinas Pendidikan (Disdik) nomor 501/2020 tentang PPDB Tahun Ajaran 2020/2021.
Baca Juga: Kisruh Usia di PPDB Jakarta, Ombudsman Akan Periksa Disdik dan Kemendikbud
Dalam pelaksanaannya, orang tua murid banyak yang memprotes sebab dalam seleksi PPDB jalur zonasi Disdik DKI lebih mengutamakan acuan usia tertua bukan jarak.
Selain itu, kuota jalur zonasi 40 persen juga dipermasalahkan orang tua murid sebab dalam Permendikbud 44/2020 seharusnya minimal kuota jalur zonasi adalah 50 persen.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
27 Psikiater Analisis Kondisi Mental Donald Trump, Apa Hasilnya?
-
KontraS Ragukan Motif Dendam Pribadi dalam Kasus Andrie Yunus, Soroti Dugaan Putus Rantai Komando
-
Ironi Ketua Ombudsman Hery Susanto: Jadi Tersangka Kejagung, Padahal Baru Seminggu Dilantik Prabowo
-
Skandal Suaka LGBT, Warga Pakistan dan Bangladesh Ngaku Gay Demi Jadi Warga Negara Inggris
-
Studi Ungkap Cukai RI Gagal Bikin Rokok Mahal
-
Terungkap! Begini Modus Ketua Ombudsman 'Atur' Kebijakan Demi Muluskan Bisnis Tambang PT TSHI
-
13 Ribu SPPG Sudah Bersertifikat, yang Bandel Terancam Disetop Sementara
-
Serangan Drone Rusia di Odesa dan Kyiv Tewaskan 12 Warga Sipil, Termasuk Anak Kecil
-
Tanggul Jakarta Digerogoti Ikan Sapu-Sapu, Pramono Gelar Operasi Besar-besaran Besok
-
Puan Maharani Meradang! Kecam Skandal Pelecehan Seksual di UI, IPB, dan ITB