Suara.com - Ombudsman akan memeriksa Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait banyaknya aduan dugaan maladministrasi penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI 2020 dari orang tua murid.
Kepala Perwakilan Ombudsman Wilayah DKI Jakarta Teguh Nugoroho mengatakan pihaknya saat ini tengah menindaklanjuti aduan tersebut dan akan memeriksa Disdik DKI dan Kemendikbud pada Kamis (2/7/2020) besok lusa.
"Kami akan melakukan permintaan keterangan kepada Disdik pada hari Kamis besok, itu nanti dikonfirmasi di ombudsman dan kami juga merencanakan untuk melakukan permintaan keterangan kepada Kemendikbud terkait dengan kesesuaian antara regulasi SK 501 dengan Permendikbud 44," kata Teguh saat dihubungi Suara.com, Selasa (30/6/2020).
Dia menyebut pihaknya juga sudah memeriksa potensi maladministasi sebelum PPDB DKI 2020 dimulai, pada saat itu secara regulasi tidak ada masalah, namun kini banyak aduan orang tua murid terkait pelaksaannya.
"Terkait pelaksanaannya kami sedang melakukan monitoring dan sudah menerima beberap laporan ada cukup banyak laporan nah itu nanti yang akan dikonfirmasikan ke pihak disdik hari kamis ini," ucapnya.
Jika terbukti ada maladministrasi saat pelaksanaan PPDB maka Ombudsman akan mengirimkan saran koreksi kepada Disdik DKI dan Kemendikbud.
"Nanti ada namanya laporan hasil pemeriksaan nah dari laoran itu nanti ada saran koreksi kami ke pihak disdik, itu tergantung hasil pemeriksaan apakah terbukti ada maladministrasi di level regulasi atau di level pelaksanaan," tegasnya.
Sebelumnya, sekelompok orang tua murid yang tergabung dalam Forum Orang Tua Murid dan Gerakan Emak dan Bapak Peduli Pendidikan dan Keadilan (Geprak) melaporkan Kadisdik DKI Nahdiana ke Ombudsman atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan PPDB 2020.
Pengacara publik David Tobing meminta Ombudsman menindak tegas Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk mengubah sistem PPDB 2020 yang saat ini menjadi polemik karena menggunakan acuan usia sebagai prioritas utama dalam jalur zonasi penerimaan murid baru yang diatur dalam Keputusan Dinas Pendidikan No. 501 Tahun 2020.
Baca Juga: Mengenal Jalur Prestasi di PPDB 2020
Sementara hal itu dinilai bertentangan dengan acuan penerimaan siswa baru yang diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2020.
Meski Nahdiana menyebut jalur zonasi PPDB 2020 tidak menggunakan acuan usia tertua melainkan tetap mengutamakan jarak, alasan ini dianggap Geprak sebagai pembohongan publik sebab kenyataan di lapangan adalah sebaliknya.
"Hal ini jelas tidak sesuai dengan Permendikbud No. 44 Tahun 2020 yang menerangkan bahwa seleksi menggunakan usia tertua ke usia termuda hanya dapat dilakukan apabila jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sama," kata David.
Oleh sebab itu mereka berharap Ombudsman dapat memanggil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim untuk menyelesaikan permalahan ini.
Berita Terkait
-
Bersiap! Pendaftaran PPDB SD Sampai SMA di Jakarta Dibuka Mulai Besok
-
Tenang, Warga Jakarta Terdampak Penghapusan NIK Masih Bisa Daftar PPDB, Simak Syaratnya!
-
Jadwal dan Cara Daftar PPDB SMP Jakarta 2024 dari Jalur Prestasi hingga Zonasi, Kapan Dibuka?
-
Bantah Jual-Beli Kursi Siswa, Ini Taktik Disdik DKI Cegah Ordal 'Main Belakang' di PPDB 2024
-
Gegara NIK Dihapus, Calon Siswa Bisa Gagal Ajukan Akun PPDB Jakarta 2024
Terpopuler
- 7 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun, Atasi Garis Penuaan
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
Pilihan
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
-
6 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo 6.000 mAh, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Buka Wisata Malam, Pengelola Bonbin Ragunan: Satwa Tetap Nyaman, Tak Terganggu Pengunjung
-
Fakta Kelam Kasus Inses di Gowa, Ayah Setubuhi Anak Sejak SD di Samping Istri yang Tertidur
-
Terungkap! Begini Cara Amar Zoni Transaksi Narkoba di Dalam Rutan, Pakai Aplikasi Rahasia
-
HAPUA Council Meeting ke-41 di Labuan Bajo Jadi Tonggak Penguatan Kolaborasi Energi Bersih ASEAN
-
Ledakan di Nucleus Farma Tangsel, Polisi: Bukan Bom, Penyebab Masih Diselidiki
-
Detik-detik Praka Zaenal Gugur: Tabrakan di Udara, Mendarat Setengah Sadar di Laut
-
Skandal Barbuk Robot Trading, Kajari Jakbar Dicopot Usai Diduga Kecipratan Rp500 Juta!
-
18 Gubernur Protes TKD Dipangkas, Mendagri Tito: Faktanya Banyak Pemborosan!
-
Dasco Panggil Menkeu Purbaya, Tito hingga Teddy ke DPR, Isu Politik Panas dan APBN 2025 Dibahas?
-
Dicari-cari Jaksa, Kuasa Hukum Bantah Silfester Matutina Kabur: Ada di Jakarta, Nggak ke Mana-mana!