Suara.com - Ombudsman akan memeriksa Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait banyaknya aduan dugaan maladministrasi penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI 2020 dari orang tua murid.
Kepala Perwakilan Ombudsman Wilayah DKI Jakarta Teguh Nugoroho mengatakan pihaknya saat ini tengah menindaklanjuti aduan tersebut dan akan memeriksa Disdik DKI dan Kemendikbud pada Kamis (2/7/2020) besok lusa.
"Kami akan melakukan permintaan keterangan kepada Disdik pada hari Kamis besok, itu nanti dikonfirmasi di ombudsman dan kami juga merencanakan untuk melakukan permintaan keterangan kepada Kemendikbud terkait dengan kesesuaian antara regulasi SK 501 dengan Permendikbud 44," kata Teguh saat dihubungi Suara.com, Selasa (30/6/2020).
Dia menyebut pihaknya juga sudah memeriksa potensi maladministasi sebelum PPDB DKI 2020 dimulai, pada saat itu secara regulasi tidak ada masalah, namun kini banyak aduan orang tua murid terkait pelaksaannya.
"Terkait pelaksanaannya kami sedang melakukan monitoring dan sudah menerima beberap laporan ada cukup banyak laporan nah itu nanti yang akan dikonfirmasikan ke pihak disdik hari kamis ini," ucapnya.
Jika terbukti ada maladministrasi saat pelaksanaan PPDB maka Ombudsman akan mengirimkan saran koreksi kepada Disdik DKI dan Kemendikbud.
"Nanti ada namanya laporan hasil pemeriksaan nah dari laoran itu nanti ada saran koreksi kami ke pihak disdik, itu tergantung hasil pemeriksaan apakah terbukti ada maladministrasi di level regulasi atau di level pelaksanaan," tegasnya.
Sebelumnya, sekelompok orang tua murid yang tergabung dalam Forum Orang Tua Murid dan Gerakan Emak dan Bapak Peduli Pendidikan dan Keadilan (Geprak) melaporkan Kadisdik DKI Nahdiana ke Ombudsman atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan PPDB 2020.
Pengacara publik David Tobing meminta Ombudsman menindak tegas Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk mengubah sistem PPDB 2020 yang saat ini menjadi polemik karena menggunakan acuan usia sebagai prioritas utama dalam jalur zonasi penerimaan murid baru yang diatur dalam Keputusan Dinas Pendidikan No. 501 Tahun 2020.
Baca Juga: Mengenal Jalur Prestasi di PPDB 2020
Sementara hal itu dinilai bertentangan dengan acuan penerimaan siswa baru yang diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2020.
Meski Nahdiana menyebut jalur zonasi PPDB 2020 tidak menggunakan acuan usia tertua melainkan tetap mengutamakan jarak, alasan ini dianggap Geprak sebagai pembohongan publik sebab kenyataan di lapangan adalah sebaliknya.
"Hal ini jelas tidak sesuai dengan Permendikbud No. 44 Tahun 2020 yang menerangkan bahwa seleksi menggunakan usia tertua ke usia termuda hanya dapat dilakukan apabila jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sama," kata David.
Oleh sebab itu mereka berharap Ombudsman dapat memanggil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim untuk menyelesaikan permalahan ini.
Berita Terkait
-
Bersiap! Pendaftaran PPDB SD Sampai SMA di Jakarta Dibuka Mulai Besok
-
Tenang, Warga Jakarta Terdampak Penghapusan NIK Masih Bisa Daftar PPDB, Simak Syaratnya!
-
Jadwal dan Cara Daftar PPDB SMP Jakarta 2024 dari Jalur Prestasi hingga Zonasi, Kapan Dibuka?
-
Bantah Jual-Beli Kursi Siswa, Ini Taktik Disdik DKI Cegah Ordal 'Main Belakang' di PPDB 2024
-
Gegara NIK Dihapus, Calon Siswa Bisa Gagal Ajukan Akun PPDB Jakarta 2024
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli
-
Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah
-
Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD
-
Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya
-
Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok
-
Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027
-
Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari
-
Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang
-
Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!
-
Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas