Suara.com - Pemerintah Indonesia mengalokasikan 46,6 miliar dolar AS, termasuk stimulus ekonomi bagi para pelaku usaha sejumlah 17,2 miliar dolar AS, sebagai bagian dari langkah-langkah mitigasi dampak pamdemi Covid-19 di sektor ketenagakerjaan. Alokasi dana tersebut merupakan langkah pertama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), demi membangun kembali kondisi positif dan fokus pada pasar tenaga kerja dan institusi pasar kerja.
"Stimulus ekonomi dimaksudkan agar pelaku usaha tetap terus melanjutkan kegiatan usaha sehingga dapat menghindari adanya PHK (pemutusan hubungan kerja) terhadap para pekerjanya," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, saat menjadi panelis dalam Pertemuan International Labour Organization (ILO) untuk Kawasan Asia dan Pasifik secara virtual di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (2/7/2020).
Kebijakan kedua, menyediakan program berupa insentif pajak penghasilan, relaksasi pembayaran pinjaman/kredit, dan dalam waktu dekat akan dikeluarkan kebijakan relaksasi iuran jaminan sosial ketenagakerjaan untuk meringankan sekitar 56 juta pekerja sektor formal.
"Ketiga, menyediakan jaring pengaman sosial bagi pekerja sektor informal. Pemerintah memberikan bantuan sosial kepada 70,5 juta pekerja sektor informal, yang termasuk dalam kategori miskin dan rentan," ujarnya.
Keempat, memprioritaskan pemberian insentif pelatihan melalui program Kartu Prakerja bagi pekerja yang ter-PHK. Pemerintah telah memberikan insentif pelatihan dengan target tahun ini sebanyak 3,5-5,6 juta penerima manfaat, dan hingga saat ini telah terealisasi lebih dari 680 ribu penerima manfaat didominasi oleh pekerja ter-PHK.
"Mengingat pandemi, seluruh pelatihan dilakukan dengan metoda online. Dalam jangka waktu dekat akan diselenggarakan pelatihan keterampilan vokasi dengan metode blended (online dan offline) menyesuaikan kondisi penyebaran Covid-19 di suatu wilayah," katanya.
Kebijakan kelima, memperbanyak program perluasan kesempatan kerja, seperti padat karya tunai, padat karya produktif, terapan Teknologi Tepat Guna (TTG), Tenaga Kerja Mandiri (TKM), dan kewirausahaan, yang dimaksudkan untuk penyerapan tenaga kerja.
"Selanjutnya, perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia, baik yang sudah kembali ke Indonesia maupun yang masih berada di luar negeri," ujar Ida.
Langkah ketujuh, tambahnya, menyediakan panduan/pedoman yang ditujukan bagi perusahaan dan pekerja. Utamanya menyangkut pelindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha, serta perlindungan pekerja pada kasus penyakit akibat kerja karena Covid-19.
Baca Juga: Untuk Atasi Pengangguran di Indonesia, Ini 3 Langkah Strategis Kemnaker
Selain itu, pekerja yang terkena wabah Covid-19 wajib di-cover Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK); pedoman penyusunan perencanaan keberlangsungan usaha dalam menghadapi Covid-19; dan kesiapsiagaan dalam menghadapi penyebaran Covid-19 di tempat kerja.
Sesi II Asia Pacific Regional Event bertema “Mendukung perusahaan dan Melindungi Pekerja di Asia dan Pasifik” ini diikuti 180 partisipan dari berbagai negara anggota ILO. (*)
Berita Terkait
-
Tambah 374 Orang, Jatim Sumbang Kasus Positif Covid Terbanyak di Indonesia
-
Pulang dari Indonesia, 4 Warga Negara Thailand Positif Covid-19
-
Masa Tanggap Darurat DIY Diperpanjang, Pantai Glagah Tetap Gelar Simulasi
-
Cegah Stunting, Ini Cara PT Mayora Bareng Pemerintah Perangi Stunting
-
Bunda, Begini Cara Membantu Anak-Anak Memahami Situasi Pandemi Covid-19
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
Pilihan
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
-
1 Prajurit TNI di Lebanon Gugur Dibom Israel, 3 Lainnya Luka-luka
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
Terkini
-
Saluran Limbah Teras Malioboro Meledak, Tiga Wisatawan Asal Bengkalan Terluka
-
Donald Trump Secara Terbuka Isyaratkan Ingin Ambil Minyak Iran dan Rebut Pulau Kharg
-
Kejagung Hormati Sikap DPR, Tegaskan Proses Hukum Amsal Sitepu Tetap Berjalan
-
Komnas HAM Nilai Kasus Andri Yunus Penuhi Unsur Pelanggaran HAM, Tapi Tunggu Keputusan Internal
-
'Brownis Jaksa' Jadi Sorotan, Kejagung Bantah Intimidasi Amsal Sitepu: Itu Program Humanis
-
Dinyatakan Hilang Misterius, Pak Tam Ditemukan di Mekkah
-
Tutup Pintu Damai, Pelapor Ijazah Palsu Jokowi Minta Roy Suryo dan Dokter Tifa Segera Ditahan
-
Iran Terapkan Rezim Navigasi Baru di Selat Hormuz, Kapal Wajib Bayar Tarif Transit
-
Kasus Teror Air Keras Andrie Yunus: Komnas HAM Incar Keterangan TNI Usai Periksa Polda
-
600 Ribu Lahan Sawah Beralihfungsi, Pemerintah Susun RPP untuk Atur Sanksi Denda