Suara.com - Ombudsman RI meminta orang tua murid untuk legawa dan mengikuti proses seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2020 sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan Dinas Pendidikan DKI.
Kepala Perwakilan Ombudsman Wilayah DKI Jakarta Teguh Nugroho menyatakan bahwa setelah mereka memeriksa Kepala Disdik DKI Nahdiana pada Kamis (2/7/2020) kemarin, ternyata penyelenggaraan PPDB DKI 2020 tidak maladministrasi sehingga bisa tetap dilanjutkan dengan aturan yang ditetapkan.
Teguh kemudian berharap orang tua murid yang merasa anaknya memiliki prestasi tinggi dapat mendaftarkan diri ke jalur prestasi yang memang sudah disediakan khusus bagi anak berprestasi.
"Menurut saya kalau orang tua merasa anaknya berprestasi masuklah lewat jalur prestasi, sekolah ini kan bukan hanya sekolah negeri tapi juga sekolah swasta. Disdik juga sudah menyampaikan bahwa pemprov dki akan memperbaiki kualitas sekolah swasta supaya memiliki standar yang sama dengan sekolah negeri lewat sekolah kolaborasi," kata Teguh saat dihubungi Suara.com, Jumat (3/7/2020).
Menurut hasil pemeriksaan ombudsman, Petunjuk Teknis PPDB 2020 dalam Surat Keputusan Dinas Pendidikan DKI nomor 501/2020 sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 44/2020.
"Sebetulnya kan permendikbud 44/2019 itu kan aturan umum, sebagai acuan umum itu ada prinsip-prinsip yang harus ada dan ada prinsip-prinsip yang harus disesuaikan dengan persoalan daerah masing-masing," ucapnya.
Teguh menyebut DKI telah menyelenggarakan PPDB dengan sesuai, sebab DKI telah menyeleksi jarak dengan zonasi klaster kelurahan kemudian baru diseleksi berdasarkan usia tertua ke yang muda.
Hal itu berbanding terbalik dengan keluhan orang tua murid yang menilai PPDB DKI 2020 lebih mengutamakan usia ketimbang jarak.
"Jadi ada ketersesuaian antara Juknis 501 itu dengan pelaksanaan di lapangan, karena pertama kali mereka menetapkan zonasi dulu, baru kemudian dia diurutkan berdasarkan usia," tegasnya.
Baca Juga: Merasa Dirugikan, Ibu Korban Zonasi: Anak Saya Stres dan Tidak Mau Sekolah
Teguh menambahkan jika orang tua murid meminta Disdik DKI untuk menggunakan acuan nilai setelah jarak dalam seleksi jalur zonasi maka hal itu tidak ada bedanya dengan jalur lainnya yakni jalur prestasi.
"Persoalannya tahun kemarin itu ketika dilakukan zonasi dengan nilai UN yang terjadi adalah zonasi rasa prestasi, yang masuk di wilayah zonasi tahun kemarin itu adalah anak-anak dengan prestasi akademik, artinya itu bukan jalur zonasi tapi prestasi," tuturnya.
Penyelenggaraan seperti itu, kata Teguh, adalah tindakan maladministrasi yang sudah dilakukan Disdik DKI pada PPDB tahun lalu.
Berita Terkait
-
Ibu-ibu Pendemo PPDB DKI Dadah-dadah di Depan Istana, Jokowi Melengos
-
Ortu Murid Kibarkan Bendera Kuning saat Demo: Pendidikan di DKI Sudah Mati
-
Protes di Depan Istana, Ortu Murid: Kami Bergerak Agar PPDB DKI Dibatalkan!
-
Jaga Ketat Demo PPDB DKI di Depan Istana, Satu SSK Brimob Dikerahkan
-
Ombudsman Sebut PPDB DKI Sudah Taat Aturan, Ortu Murid Tetap Tak Terima
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Jaksa Ungkap Surat Tuntutan Nadiem Makarim Setebal 1.597 Halaman
-
Diselipkan Dalam Gulungan Karpet, Polisi Bongkar Penyelundupan 760 Botol Merkuri ke Filipina
-
Netizen Tagih Maaf Personal Juri LCC Kalbar, Pimpinan MPR: Institusi Sudah Mewakili
-
Polisi Menduga Merkuri yang Diselundupkan ke Filipina Berasal dari Tambang Gunung Botak
-
Jejak Panjang Rumah Pahlawan Nasional Sardjito yang Kini Bakal Dijual
-
MPR Pastikan Lomba Ulang LCC Kalbar Gunakan Juri Independen dari Akademisi
-
Singgung Kasus Tom Lembong hingga Nadiem, Mahfud Ungkap Bahaya Intervensi Politik di Hukum RI
-
Bantah Ada Keberpihakan, Sekjen MPR Sebut Kisruh LCC Kalbar Murni Kendala Sound
-
Ungkap Kejanggalan di Kasus Chromebook Nadiem, Mahfud: Nampak Dipaksakan dan Ada yang Ditarget
-
Sita Rp39 Triliun Uang Koruptor di Rekening Tak Jelas, Prabowo: Mungkin Istri Muda Tidak Tahu