Suara.com - Ombudsman RI meminta orang tua murid untuk legawa dan mengikuti proses seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2020 sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan Dinas Pendidikan DKI.
Kepala Perwakilan Ombudsman Wilayah DKI Jakarta Teguh Nugroho menyatakan bahwa setelah mereka memeriksa Kepala Disdik DKI Nahdiana pada Kamis (2/7/2020) kemarin, ternyata penyelenggaraan PPDB DKI 2020 tidak maladministrasi sehingga bisa tetap dilanjutkan dengan aturan yang ditetapkan.
Teguh kemudian berharap orang tua murid yang merasa anaknya memiliki prestasi tinggi dapat mendaftarkan diri ke jalur prestasi yang memang sudah disediakan khusus bagi anak berprestasi.
"Menurut saya kalau orang tua merasa anaknya berprestasi masuklah lewat jalur prestasi, sekolah ini kan bukan hanya sekolah negeri tapi juga sekolah swasta. Disdik juga sudah menyampaikan bahwa pemprov dki akan memperbaiki kualitas sekolah swasta supaya memiliki standar yang sama dengan sekolah negeri lewat sekolah kolaborasi," kata Teguh saat dihubungi Suara.com, Jumat (3/7/2020).
Menurut hasil pemeriksaan ombudsman, Petunjuk Teknis PPDB 2020 dalam Surat Keputusan Dinas Pendidikan DKI nomor 501/2020 sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 44/2020.
"Sebetulnya kan permendikbud 44/2019 itu kan aturan umum, sebagai acuan umum itu ada prinsip-prinsip yang harus ada dan ada prinsip-prinsip yang harus disesuaikan dengan persoalan daerah masing-masing," ucapnya.
Teguh menyebut DKI telah menyelenggarakan PPDB dengan sesuai, sebab DKI telah menyeleksi jarak dengan zonasi klaster kelurahan kemudian baru diseleksi berdasarkan usia tertua ke yang muda.
Hal itu berbanding terbalik dengan keluhan orang tua murid yang menilai PPDB DKI 2020 lebih mengutamakan usia ketimbang jarak.
"Jadi ada ketersesuaian antara Juknis 501 itu dengan pelaksanaan di lapangan, karena pertama kali mereka menetapkan zonasi dulu, baru kemudian dia diurutkan berdasarkan usia," tegasnya.
Baca Juga: Merasa Dirugikan, Ibu Korban Zonasi: Anak Saya Stres dan Tidak Mau Sekolah
Teguh menambahkan jika orang tua murid meminta Disdik DKI untuk menggunakan acuan nilai setelah jarak dalam seleksi jalur zonasi maka hal itu tidak ada bedanya dengan jalur lainnya yakni jalur prestasi.
"Persoalannya tahun kemarin itu ketika dilakukan zonasi dengan nilai UN yang terjadi adalah zonasi rasa prestasi, yang masuk di wilayah zonasi tahun kemarin itu adalah anak-anak dengan prestasi akademik, artinya itu bukan jalur zonasi tapi prestasi," tuturnya.
Penyelenggaraan seperti itu, kata Teguh, adalah tindakan maladministrasi yang sudah dilakukan Disdik DKI pada PPDB tahun lalu.
Berita Terkait
-
Ibu-ibu Pendemo PPDB DKI Dadah-dadah di Depan Istana, Jokowi Melengos
-
Ortu Murid Kibarkan Bendera Kuning saat Demo: Pendidikan di DKI Sudah Mati
-
Protes di Depan Istana, Ortu Murid: Kami Bergerak Agar PPDB DKI Dibatalkan!
-
Jaga Ketat Demo PPDB DKI di Depan Istana, Satu SSK Brimob Dikerahkan
-
Ombudsman Sebut PPDB DKI Sudah Taat Aturan, Ortu Murid Tetap Tak Terima
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!