Suara.com - Ombudsman RI menyatakan bahwa Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah menyelenggarakan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2020 dengan benar baik secara regulasi maupun pelaksanaannya.
Menanggapi hal itu, salah satu orang tua murid Agung tetap tidak terima. Sebab, dia merasa seleksi pertama dengan kluster kelurahan yang dipilih Disdik DKI dalam jalur zonasi sangat tidak adil, karena pada seleksi kedua dilakukan berdasarkan usia tertua.
Agung menilai alasan ini tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan no 44 tahun 2019 pasal 25 ayat 1 yang menyebut jarak yang dimaksud adalah jarak terdekat dari rumah ke sekolah, bukan kluster kelurahan.
"Seharusnya zonasi walaupun pakai kluster wilayah, tetap acuannya jarak terdekat dari rumah ke sekolah yang dituju. Hanya DKI yang memakai zonasi kluster. Sedangkan 33 provinsi lain, zonasi itu memakai jarak ukuran atau radius meter hingga kilometer," kata Agung kepada Suara.com, Jumat (3/7/2020).
Dia mencontohkan anaknya yang baru lulus SMP tidak diterima di SMA Negeri 31 Utan Kayu Selayan, Matraman, Jakarta Timur karena kalah usia dengan siswa yang jarak rumahnya lebih jauh dari anaknya.
"Jujur saja, jarak rumah saya ke sekolah hanya 0,36 kilometer dari rumah, kalah dengan anak-anak yang jaraknya 1 KM lebih, karena usia," ucapnya.
Alasan Disdik DKI yang menyebut pengukuran jarak sulit dilakukan meski sudah berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial dinilai tidak masuk akal di zaman serba teknologi seperti ini.
"Kalah sama ojol, jarak rumah ke sekolah, pakai google map screenshoot, kan jelas jaraknya," katanya.
Sebelumnya, Kepala Perwakilan Ombudsman Wilayah DKI Jakarta Teguh Nugroho menyatakan penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2020 tidak terbukti melakukan maladministrasi.
Baca Juga: Akui PPDB DKI Kecewakan Ortu, Nadiem Makarim Gandeng Mendagri Cari Solusi
Hal itu dipastikan setelah Ombudsman meminta klarifikasi dari Kepala Dinas DKI Nahdiana di kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta pada Kamis (2/7/2020) sore.
"PPDB bisa tetap lanjut karena sudah berkesesuaian antara regulasi yang dikeluarkan Disdik DKI dengan permendikbud di atasnya. Berkesesuaian ya, bukan sama, karena kalau sama persis itu malah jadi maladministrasi," kata Teguh kepada Suara.com, Kamis (2/7/2020).
Teguh menegaskan, bahwa Petunjuk Teknis PPDB 2020 dalam Surat Keputusan Dinas Pendidikan DKI nomor 501/2020 sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 44/2020.
Tegus menyebut, DKI telah melakukan seleksi jarak dengan zonasi klaster kelurahan, kemudian baru diseleksi berdasarkan usia tertua ke yang muda.
Teguh menambahkan, jika orang tua murid meminta Disdik DKI untuk menggunakan acuan nilai setelah jarak dalam seleksi jalur zonasi, maka hal itu tidak ada bedanya dengan jalur lainnya yakni jalur prestasi.
Atas dasar itu, dia berharap orang tua murid yang merasa anaknya memiliki prestasi tinggi dapat mendaftarkan diri ke jalur prestasi yang memang sudah disediakan khusus bagi anak berprestasi.
Berita Terkait
- 
            
              Akui PPDB DKI Kecewakan Ortu, Nadiem Makarim Gandeng Mendagri Cari Solusi
 - 
            
              Periksa Kadisdik, Ombudsman Pastikan PPDB DKI Tidak Melanggar Aturan
 - 
            
              Desak PPDB DKI Diulang Meski Sudah Lolos, Orang Tua: Anak Mau Ikut Demo
 - 
            
              Ombudsman: Banyak Komisaris di BUMN Rangkap Jabatan dan Jarang Hadir
 - 
            
              Soal Zonasi Belum Selesai, KPAI Terima Keluhan Baru Jalur Prestasi PPDB DKI
 
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 - 
            
              Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
 
Terkini
- 
            
              Budi Arie Pilih Merapat ke Gerindra, Refly Harun: Tak Ada Lawan dan Kawan Abadi, Hanya Kepentingan!
 - 
            
              Tinjau Tanggul Baswedan yang Ambruk, Pramono Janji Buatkan Baru Dengan Tinggi 40 Meter
 - 
            
              Tiba di Stasiun Manggarai, Prabowo Jajal KRL Baru dari China dan Tinjau Kereta Khusus Petani
 - 
            
              Heboh Projo Gabung ke Gerindra, Hensa Curiga Settingan Jokowi Langgengkan 2 Periode Prabowo-Gibran
 - 
            
              Penipuan Digital Makin Marak, Pakar Siber Beberkan Ciri Pelaku dan Cara Aman Hindarinya
 - 
            
              BGN Tegaskan Pentingnya Ompreng Stainless Steel 304 Asli di Program MBG Setelah Kasus Pemalsuan
 - 
            
              Skandal Tiada Akhir: Abdul Wahid Tambah Daftar Panjang Gubernur Riau Tersandung Korupsi
 - 
            
              Benarkah Klaim Budi Arie Diajak Prabowo Gabung Gerindra? Ini Fakta Sebenarnya
 - 
            
              Pidato Puan Buka Masa Sidang: DPR Kawal Uang Rakyat Kembali untuk Rakyat
 - 
            
              Bungkam Kena OTT, Begini Gaya Santuy Gubernur Riau saat Digelandang ke Gedung KPK