Suara.com - Ombudsman RI menyatakan bahwa Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah menyelenggarakan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2020 dengan benar baik secara regulasi maupun pelaksanaannya.
Menanggapi hal itu, salah satu orang tua murid Agung tetap tidak terima. Sebab, dia merasa seleksi pertama dengan kluster kelurahan yang dipilih Disdik DKI dalam jalur zonasi sangat tidak adil, karena pada seleksi kedua dilakukan berdasarkan usia tertua.
Agung menilai alasan ini tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan no 44 tahun 2019 pasal 25 ayat 1 yang menyebut jarak yang dimaksud adalah jarak terdekat dari rumah ke sekolah, bukan kluster kelurahan.
"Seharusnya zonasi walaupun pakai kluster wilayah, tetap acuannya jarak terdekat dari rumah ke sekolah yang dituju. Hanya DKI yang memakai zonasi kluster. Sedangkan 33 provinsi lain, zonasi itu memakai jarak ukuran atau radius meter hingga kilometer," kata Agung kepada Suara.com, Jumat (3/7/2020).
Dia mencontohkan anaknya yang baru lulus SMP tidak diterima di SMA Negeri 31 Utan Kayu Selayan, Matraman, Jakarta Timur karena kalah usia dengan siswa yang jarak rumahnya lebih jauh dari anaknya.
"Jujur saja, jarak rumah saya ke sekolah hanya 0,36 kilometer dari rumah, kalah dengan anak-anak yang jaraknya 1 KM lebih, karena usia," ucapnya.
Alasan Disdik DKI yang menyebut pengukuran jarak sulit dilakukan meski sudah berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial dinilai tidak masuk akal di zaman serba teknologi seperti ini.
"Kalah sama ojol, jarak rumah ke sekolah, pakai google map screenshoot, kan jelas jaraknya," katanya.
Sebelumnya, Kepala Perwakilan Ombudsman Wilayah DKI Jakarta Teguh Nugroho menyatakan penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2020 tidak terbukti melakukan maladministrasi.
Baca Juga: Akui PPDB DKI Kecewakan Ortu, Nadiem Makarim Gandeng Mendagri Cari Solusi
Hal itu dipastikan setelah Ombudsman meminta klarifikasi dari Kepala Dinas DKI Nahdiana di kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta pada Kamis (2/7/2020) sore.
"PPDB bisa tetap lanjut karena sudah berkesesuaian antara regulasi yang dikeluarkan Disdik DKI dengan permendikbud di atasnya. Berkesesuaian ya, bukan sama, karena kalau sama persis itu malah jadi maladministrasi," kata Teguh kepada Suara.com, Kamis (2/7/2020).
Teguh menegaskan, bahwa Petunjuk Teknis PPDB 2020 dalam Surat Keputusan Dinas Pendidikan DKI nomor 501/2020 sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 44/2020.
Tegus menyebut, DKI telah melakukan seleksi jarak dengan zonasi klaster kelurahan, kemudian baru diseleksi berdasarkan usia tertua ke yang muda.
Teguh menambahkan, jika orang tua murid meminta Disdik DKI untuk menggunakan acuan nilai setelah jarak dalam seleksi jalur zonasi, maka hal itu tidak ada bedanya dengan jalur lainnya yakni jalur prestasi.
Atas dasar itu, dia berharap orang tua murid yang merasa anaknya memiliki prestasi tinggi dapat mendaftarkan diri ke jalur prestasi yang memang sudah disediakan khusus bagi anak berprestasi.
Berita Terkait
-
Akui PPDB DKI Kecewakan Ortu, Nadiem Makarim Gandeng Mendagri Cari Solusi
-
Periksa Kadisdik, Ombudsman Pastikan PPDB DKI Tidak Melanggar Aturan
-
Desak PPDB DKI Diulang Meski Sudah Lolos, Orang Tua: Anak Mau Ikut Demo
-
Ombudsman: Banyak Komisaris di BUMN Rangkap Jabatan dan Jarang Hadir
-
Soal Zonasi Belum Selesai, KPAI Terima Keluhan Baru Jalur Prestasi PPDB DKI
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO
-
Wacana 'Go Public' PAM Jaya Bikin DPRD DKI Terbelah, Basri Baco: Ini Dinamika, Normal
-
Bukan Cuma Wacana, Ini Target Rinci Pemindahan ASN ke IKN yang Diteken Presiden Prabowo
-
Polandia Jadi Negara Eropa Kedua yang Kerja Sama dengan Indonesia Berantas Kejahatan Lintas Negara
-
Gerakan 'Setop Tot tot Wuk wuk' Sampai ke Istana, Mensesneg: Semau-maunya Itu
-
Koalisi Sipil Kritik Batalnya Pembentukan TGPF Kerusuhan Agustus: Negara Tak Dengarkan Suara Rakyat!
-
Menkeu Purbaya Bahas Status Menteri: Gengsi Gede Tapi Gaji Kecil
-
Semua Agama Dapat Porsi, Menag Nazaruddin Umar: Libur Nasional 2026 Sudah Adil
-
Presiden Prabowo 'Ketok Palu!' IKN Resmi Jadi Ibu Kota Politik 2028 Lewat Perpres Baru
-
Penggugat Ijazah Gibran Bantah Bagian dari Musuh Keluarga Jokowi: Saya Tidak Sedang Mencari Musuh!