Suara.com - Ombudsman RI menyatakan bahwa Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah menyelenggarakan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2020 dengan benar baik secara regulasi maupun pelaksanaannya.
Menanggapi hal itu, salah satu orang tua murid Agung tetap tidak terima. Sebab, dia merasa seleksi pertama dengan kluster kelurahan yang dipilih Disdik DKI dalam jalur zonasi sangat tidak adil, karena pada seleksi kedua dilakukan berdasarkan usia tertua.
Agung menilai alasan ini tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan no 44 tahun 2019 pasal 25 ayat 1 yang menyebut jarak yang dimaksud adalah jarak terdekat dari rumah ke sekolah, bukan kluster kelurahan.
"Seharusnya zonasi walaupun pakai kluster wilayah, tetap acuannya jarak terdekat dari rumah ke sekolah yang dituju. Hanya DKI yang memakai zonasi kluster. Sedangkan 33 provinsi lain, zonasi itu memakai jarak ukuran atau radius meter hingga kilometer," kata Agung kepada Suara.com, Jumat (3/7/2020).
Dia mencontohkan anaknya yang baru lulus SMP tidak diterima di SMA Negeri 31 Utan Kayu Selayan, Matraman, Jakarta Timur karena kalah usia dengan siswa yang jarak rumahnya lebih jauh dari anaknya.
"Jujur saja, jarak rumah saya ke sekolah hanya 0,36 kilometer dari rumah, kalah dengan anak-anak yang jaraknya 1 KM lebih, karena usia," ucapnya.
Alasan Disdik DKI yang menyebut pengukuran jarak sulit dilakukan meski sudah berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial dinilai tidak masuk akal di zaman serba teknologi seperti ini.
"Kalah sama ojol, jarak rumah ke sekolah, pakai google map screenshoot, kan jelas jaraknya," katanya.
Sebelumnya, Kepala Perwakilan Ombudsman Wilayah DKI Jakarta Teguh Nugroho menyatakan penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2020 tidak terbukti melakukan maladministrasi.
Baca Juga: Akui PPDB DKI Kecewakan Ortu, Nadiem Makarim Gandeng Mendagri Cari Solusi
Hal itu dipastikan setelah Ombudsman meminta klarifikasi dari Kepala Dinas DKI Nahdiana di kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta pada Kamis (2/7/2020) sore.
"PPDB bisa tetap lanjut karena sudah berkesesuaian antara regulasi yang dikeluarkan Disdik DKI dengan permendikbud di atasnya. Berkesesuaian ya, bukan sama, karena kalau sama persis itu malah jadi maladministrasi," kata Teguh kepada Suara.com, Kamis (2/7/2020).
Teguh menegaskan, bahwa Petunjuk Teknis PPDB 2020 dalam Surat Keputusan Dinas Pendidikan DKI nomor 501/2020 sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 44/2020.
Tegus menyebut, DKI telah melakukan seleksi jarak dengan zonasi klaster kelurahan, kemudian baru diseleksi berdasarkan usia tertua ke yang muda.
Teguh menambahkan, jika orang tua murid meminta Disdik DKI untuk menggunakan acuan nilai setelah jarak dalam seleksi jalur zonasi, maka hal itu tidak ada bedanya dengan jalur lainnya yakni jalur prestasi.
Atas dasar itu, dia berharap orang tua murid yang merasa anaknya memiliki prestasi tinggi dapat mendaftarkan diri ke jalur prestasi yang memang sudah disediakan khusus bagi anak berprestasi.
Berita Terkait
-
Akui PPDB DKI Kecewakan Ortu, Nadiem Makarim Gandeng Mendagri Cari Solusi
-
Periksa Kadisdik, Ombudsman Pastikan PPDB DKI Tidak Melanggar Aturan
-
Desak PPDB DKI Diulang Meski Sudah Lolos, Orang Tua: Anak Mau Ikut Demo
-
Ombudsman: Banyak Komisaris di BUMN Rangkap Jabatan dan Jarang Hadir
-
Soal Zonasi Belum Selesai, KPAI Terima Keluhan Baru Jalur Prestasi PPDB DKI
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Sujud di Gerbang Lampung, Jokowi Awali Blusukan 3 Hari di Bumi Ruwa Jurai dengan Salat Jumat
-
Pesona Blok M: Dari Tempat Nongkrong Jadul ke Magnet Baru Jakarta Modern
-
Cerita Warga Venezuela Andalkan Informasi Medsos karena Data Korban Gempa Simpang Siur
-
Peserta KDMP Meninggal saat Latsarmil, Mensesneg: Baru Hari Kedua, Belum Berat, Diduga Riwayat Sakit
-
Mekanisme Keberatan Jadi Instrumen Perlindungan Dalam Sengketa Merek dan Hak Cipta
-
Negara Asia, Eropa Hingga Arab Berbondong-bondong Kirim Bantuan ke Venezuela, Ini Daftarnya
-
Firdaus Oiwobo Sudah Diperiksa! Polisi Dalami Kasus Penghinaan Tiyo Ardianto ke Presiden Prabowo
-
Prabowo Pantau Kasus 3 Peserta SPPI Tewas saat Latsarmil, Pemerintah Siapkan Evaluasi
-
Cegah Badai PHK Akibat Harga Gas, Dasco Pastikan Pemerintah Berpihak pada Buruh
-
Dulu Dicibir Kini Dipuji, Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen di Survei Kompas