Suara.com - Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) memastikan bahwa peserta Ujian Tes Berbasis Komputer (UTBK) untuk Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2020 harus memenuhi syarat kesehatan sesuai dengan protokol covid-19.
Ketua LTMPT Mohammad Nasih menjelaskan setiap peserta harus memenuhi persyaratan kesehatan untuk mengikuti tes UTBK-SBMPTN.
Beberapa persyaratan kesehatan tersebut antara lain, suhu tubuh peserta tidak boleh lebih dari 37,5 derajat celcius atau menunjukkan hasil rapid test non-reaktif.
"Jika lebih dari 37,5 derajat celcius atau hasil pemeriksaan rapid test reaktif maka peserta tidak diperbolehkan ikut ujian," kata Nasih dalam keterangannya, Senin (6/7/2020).
Peserta yang tidak memenuhi persyaratan di atas harus melakukan swab test PCR secara mandiri. Jika hasil swab test negatif, maka diperbolehkan mengikuti tes pada tahap 2.
"Tetapi jika hasilnya positif maka peserta tidak diperbolehkan ikut tes baik di tahap 1 maupun tahap 2," jelasnya.
Hasilnya akan diberikan kepada Pusat UTBK PTN yang kemudian diteruskan kepada LTMPT melalui aplikasi manajemen pusat UTBK pada menu pendataan laporan relokasi peserta.
Untuk diketahui, UTBK-SBMPTN mulai digelar sejak Minggu (5/7/2020) kemarin. Tercatat 703.875 peserta dari seluruh daerah mengikuti UTBK di tengah pandemi virus corona.
UTBK tahap pertama masih berlangsung hingga 14 Juli 2020. Sedangkan tahap dua bakal digelar 20 sampai 29 Juli 2020.
Baca Juga: Klaim Berkembang saat Pandemi, Jokowi: Kuliah Daring Menjadi New Normal
Peserta yang tidak bisa mengikuti UTBK tahap satu maupun dua, bisa mengikuti ujian pada 29 Juli sampai 2 Agustus 2020.
Berita Terkait
-
Intip Pelaksanaan UTBK SBMPTN Tahap 1 di Bandung
-
Langgar Protokol Covid-19, Wakil Menteri Ghana Mengundurkan Diri
-
Perpanjang Masa Magang, Nadiem: Memutar Roda Perkawinan Industri-Kampus
-
Jokowi Harap Perguruan Tinggi Bisa Jalin Kerjasama dengan Industri
-
Terapkan Adaptasi Kehidupan Baru saat Pandemi, Ini Strategi Pemkot Solo
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra