Suara.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mengeksekusi kader PDI Perjungan Saeful Bahri ke lembaga pemasyarakatan kelas I A Sukamiskin, Bandung Jawa Barat.
Proses hukum Saeful sudah berkekuatan hukum tetap sesuai Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 18 / Pid. Sus-Tpk/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 28 Mei 2020.
"Atas nama terdakwa Saeful Bahri yang berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Sukamiskin," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (6/7/2020).
Saeful dijerat dalam kasus suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024. Saeful telah terbukti memberikan uang suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Saeful telah divonis majelis hakim PN Tipikor Jakarta, dengan menjalani pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan.
"Terpidana dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yaitu bersama-sama dengan Harun Masiku (DPO) menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui perantaraan Agustiani Tio Fredelina.
Ali menambahkan Saeful juga telah membayar uang denda sebesar Rp 150 juta. Uang tersebut telah disetorkan kepada kas Negara.
Berita Terkait
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Penolakan JC Sony Sonjaya Dinilai Hambat Pengungkapan Nama-Nama Penting di Kasus MBG
-
Jadi Ladang Korupsi, Program MBG Sudah Sepatutnya Dihentikan?
-
KPK Ungkap Setoran Rp100 Ribu-Rp2,5 Juta untuk Urus Izin Tinggal WNA, Ada Istilah 'Uang Klik'
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi