Suara.com - Anggota Ombudsman RI Alvin Lie menilai seorang yang akan melakukan perjalanan domestik di Indonesia tidak memerlukan syarat menunjukkan hasil rapid test antibodi maupun swab test corona.
Alvin menyebut hal itu merupakan hal yang mubazir sebab protokol kesehatan saja cukup untuk mencegah penyebaran virus corona antardaerah di Indonesia.
"Kalau droplet ini kan sudah ada kewajiban pakai masker, jadi tegakkan saja peraturan wajib menggunakan masker, ukur suhu tubuh, pengaturan jarak, kalau perlu di antara kursi kereta api maupun di pesawat itu diberi sekat apalagi di dalam kabin pesawat sudah ada firter HEPA nya, itu sudah cukup," kata Alvin Lie, Selasa (7/7/2020).
Dia mengaku heran dengan persyaratan ini, sebab di negara lain yang juga terpapar corona tidak ada persyaratan calon penumpang domestik harus menunjukkan hasil uji corona baik rapid test maupun swab test.
"Perlu diingat hanya di Indonesia yang mensyaratkan calon penumpang pesawat udara maupun kereta untuk mempunyai sertifikat uji covid, negara lain tidak ada yang mensyaratkan itu. Syarat itu hanya untuk penerbangan lintas negara bukan penerbangan domestik," ucapnya.
Lebih lanjut, Alvin juga meminta Kemenkes dan Kementerian Perhubungan untuk mengevaluasi pelaksanaan aturan yang mensyaratkan calon penumpang melakukan rapid test atau swab test jika ingin melakukan perjalanan domestik, sebab dalam kenyataannya banyak kendaraan pribadi yang bebas keluar masuk wilayah tanpa pemeriksaan.
"Kenyataannya setiap hari lalu lalang dari sumatra ke jawa, jawa ke bali juga pakai mobil sendiri pakai bus tidak ada persyaratan itu, jadi kalau mengenai penularan ini juga kita pertanyakan kenapa yang mobil angkutan darat tidak," katanya.
Menurutnya, alat rapid test maupun swabtest yang sudah tersedia saat ini hanya diperuntukkan bagi yang membutuhkan, seperti daerah zona merah, maupun orang-orang yang memiliki riwayat dengan pasien covid-19 seperti ODP dan PDP.
"Sebaiknya alat tes yang tersedia dimanfaatkan untuk pelayanan bagi daerah-daerah yang dikhawatirkan terjankit, daerah merah atau orang-orang yang memang suspect," tutur Alvin.
Baca Juga: Sempat Takut, Iwan Semangat Ikut Rapid Test Massal di Pasar Angkruksari
Untuk diketahui, Kementerian Kesehatan baru mengeluarkan Surat Edaran Kemenkes nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi diatur batasan tarif tertinggi adalah Rp 150.000 untuk satu kali pemeriksaan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di faskes.
SE ini dikeluarkan Kemenkes pada 6 Juli 2020 untuk mengatasi harga rapid test yang dikeluhkan banyak pihak terlalu mahal, bahkan lebih mahal dari tiket perjalanan yang dibeli mereka.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
Terkini
-
Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat
-
Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan
-
Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun
-
Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos
-
Dukung Rekomendasi Reformasi Polri, Abdullah Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden
-
Program SMK 4 Tahun dan SMK Go Global Mulai Berjalan, Ini Jurusan yang Jadi Prioritas
-
Sowan ke MUI, KSP Dudung Siap Lapor Aspirasi Ulama ke Presiden Prabowo
-
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus DJKA ke Eks Menhub Budi Karya Sumadi
-
Sebar Propaganda Lewat Medsos, Densus 88 Tangkap 8 Terduga Teroris Jaringan JAD di Sulteng!
-
PRT Bakal Disertifikasi, Wamen PPPA Veronica Tan Siapkan Skema Pelatihan agar Hak Pekerja Terpenuhi