-
Peraturan Presiden (Perpres) darurat untuk tata kelola MBG segera terbit.
-
Presiden perintahkan setiap dapur MBG wajib memiliki alat rapid test makanan.
-
Dapur MBG kini wajib didampingi oleh juru masak terlatih profesional.
Suara.com - Maraknya keracunan massal program Makan Bergizi Gratis (MBG), membuat pemerintah mengambil langkah darurat melalui Peraturan Presiden (Perpres), dan instruksi tegas dari Presiden untuk mewajibkan penggunaan alat rapid test makanan di setiap dapur.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR, mengungkap serangkaian intervensi cepat yang akan segera diimplementasikan.
Langkah paling fundamental, yakni finalisasi Perpres yang akan menjadi payung hukum penanganan krisis ini. Dadan menargetkan regulasi ini segera disahkan.
"Sekarang ini sedang diselesaikan terkait Perpres Tata Kelola Makan Bergizi, yang mudah-mudahan minggu ini sudah ditandatangani oleh Bapak Presiden, karena dukungan terhadap program makan bergizi sudah sangat urgen dilakukan," tegas Dadan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/10/2025).
Perpres ini akan mengatur secara ketat aspek keamanan, sanitasi, higiene, penanganan korban, hingga rantai pasok.
Sebagai terobosan paling signifikan, Dadan mengungkapkan adanya instruksi langsung dari presiden untuk meningkatkan standar pengujian makanan di level dapur.
"Presiden telah memerintahkan setiap SPPG untuk memiliki alat rapid test makanan yang bisa digunakan untuk menguji makanan yang sudah dimasak sebelum diedarkan," ungkapnya.
"Ini sudah diterapkan di SPPG yang dibangun oleh Polri," tambahnya.
Selain itu, BGN mengidentifikasi bahwa kualitas juru masak menjadi faktor penentu.
Baca Juga: Geger Keracunan Massal, Program Makan Bergizi Gratis Didesak Setop, Kantin Sekolah Jadi Solusi?
Oleh karena itu, BGN kini mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) didampingi oleh ahli masak terlatih.
Bagi SPPG yang kapasitasnya terbatas, akan diberlakukan pembatasan layanan maksimal 2.500 penerima manfaat.
Pengawasan Lintas Sektor
Untuk penanganan di lapangan, Dadan menjelaskan bahwa Puskesmas dan Unit Kesehatan Sekolah (UKS) akan dilibatkan secara lebih intensif.
Pengawasan juga akan diperkuat dengan melibatkan Komite Sekolah dan memperketat seleksi pemasok (supplier).
Setelah Perpres disahkan, kolaborasi antarlembaga akan diintensifkan untuk memastikan standar keamanan pangan terpenuhi secara menyeluruh.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Sekolah di Tiga Provinsi Sumatra Kembali Normal Mulai 5 Januari, Siswa Boleh Tidak Pakai Seragam
-
Makna Bendera Bulan Bintang Aceh dan Sejarahnya
-
Antara Kesehatan Publik dan Ekonomi Kreatif: Adakah Jalan Tengah Perda KTR Jakarta?
-
Fahri Hamzah Sebut Pilkada Melalui DPRD Masih Dibahas di Koalisi
-
Mendagri: Libatkan Semua Pihak, Pemerintah Kerahkan Seluruh Upaya Tangani Bencana Sejak Awa
-
Seorang Pedagang Tahu Bulat Diduga Lecehkan Anak 7 Tahun, Diamuk Warga Pasar Minggu
-
Banjir Ancam Produksi Garam Aceh, Tambak di Delapan Kabupaten Rusak
-
Simalakama Gaji UMR: Jaring Pengaman Lajang yang Dipaksa Menghidupi Keluarga
-
Manajer Kampanye Iklim Greenpeace Indonesia Diteror Bangkai Ayam: Upaya Pembungkaman Kritik
-
Sepanjang 2025, Kemenag Teguhkan Pendidikan Agama sebagai Investasi Peradaban Bangsa