Suara.com - Kasus pernikahan sesama jenis, Muhlisin dan Mita alias Supriadi memasuki babak baru.
Pengadilan Agama Giri Menang, Nusa Tenggara Barat, menjadwalkan sidang perdana gugatan pembatalan akta pernikahan sesama jenis itu, Kamis (9/7/2020) besok.
"Agenda sidang perdananya sudah keluar, Kamis (9/7) besok," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan seperti dilaporkan Antara, Rabu (8/7/2020).
Terkait dengan kesiapannya, Kejati NTB telah menugaskan perwakilan jaksa pengacara negara (JPN) untuk mendampingi jalannya persidangan di Pengadilan Agama Giri Menang.
"Jadi sudah ada yang diutus dari Kejati NTB, satu orang perwakilan ditugaskan untuk mendampingi Tim JPN dari Kejari Mataram," ujarnya.
Sesuai dengan hasil penelusuran perkara di Pengadilan Agama Giri Menang, surat permohonan pembatalan yang diajukan pihak kejaksaan telah terdaftar dengan nomor registrasi 540/Pdt.G/2020/PA.GM, pada 15 Juni 2020.
Penetapan Majelis Hakim telah dikeluarkan pada Selasa (16/6) lalu dan sehari kemudian pada 17 Juni 2020, Pengadilan Agama Giri Menang menetapkan jadwal sidang perdananya pada Kamis (9/7).
Sebelumnya, Kajati NTB Nanang Sigit Yulianto dalam konferensi persnya di Gedung Kejati NTB, memaparkan dasar pengajuan permohonan pembatalan yang sudah sesuai dengan Pasal 26 Undang-Undang RI Nomor 1/1974 tentang Perkawinan.
Dalam ayat satu disebutkan perkawinan yang dilangsungkan dimuka pegawai pencatat perkawinan yang tidak berwenang, wali nikah yang tidak sah atau yang dilangsungkan tanpa dihadiri oleh dua orang saksi dapat dimintakan pembatalannya oleh para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau istri, jaksa dan suami atau istri.
Baca Juga: Pasangan Gay di Pakistan: Kami Ingin Jadi Keluarga Seutuhnya
"Yang bisa mengajukan pembatalan perkawinan itu di antaranya adalah keluarga, suami, istri dan jaksa. Jadi sesuai dengan apa yang telah diatur dalam Pasal 30 (Undang-Undang RI Nomor 16/2004 tentang Kejaksaan RI), instrumennya nanti dari jaksa pengacara negara," ucapnya.
Kemudian jika dilihat dari syarat perkawinannya, pernikahan Muhlisin dengan Mita di hadapan penghulu wilayah Kediri, Kabupaten Lombok Barat, yang terlaksana pada 2 Juni 2020, tidak memenuhi syarat Undang-Undang RI Nomor 1/1974 tentang Perkawinan.
"Setelah kami cek kebenarannya di lapangan, memang identitas Supriadi ini telah diubah menjadi Mita. Jadi jelas itu pernikahan seorang laki-laki dengan laki-laki, Supriadi dengan Muhlisin, sehingga tidak terpenuhi syarat perkawinan sesuai dengan Undang-Undang Perkawinan," katanya.
Berita Terkait
-
Riri Febriana Diduga Menikah Sesama Jenis, Pernah Heboh Pindah Agama Hingga Dibaptis
-
Siapa Riri Febriana? Mantan Artis Genta Buana yang Dikabarkan Menikah dengan Sesama Jenis
-
Siapa Chiko Jeffrey Ingham? Viral Diduga Menikah Sesama Jenis Pakai Adat Jawa
-
Heboh! Pernikahan Diduga Sesama Jenis di Sulsel, Kepala Desa Ungkap Fakta Ini
-
Thailand Legalkan Pernikahan Sesama Jenis, Warin dan Aki Rayakan "Hidup Baru"
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Kaldera Toba Kembali dapat Kartu Hijau UNESCO, Gubernur Bobby Nasution Ajak Terus Jaga Bersama
-
Ngaku Merasa Terhormat Jadi Menteri Keuangan, Kinerja Purbaya Yudhi Sadewa Disorot
-
Pamer ATM Prioritas, Anak Menkeu Purbaya Sebut Ciri Orang Miskin: Rasis & Bermental Pengemis
-
Melawan Kritik dengan Kekuatan Negara? TNI Dikecam Keras Karena Laporkan Ferry Irwandi!
-
Bukan Cuma Tudingan 'Agen CIA'? Ini 4 Fakta Geger Lain dari Anak Menkeu Purbaya Sadewa
-
CEK FAKTA: Benarkah Warga Kehilangan Penglihatan karena Gas Air Mata Aparat?
-
7 Fakta di Balik Revolusi Pilkades: Dari Daftar Online Hingga E-Voting Anti Curang
-
Yusril Temui Direktur Lokataru di Tahanan, Jamin Proses Hukum Akan Diawasi
-
Raffi Ahmad vs Politisi Senayan di Bursa Menpora? Sosok Ini Beri Jawaban
-
Ibu dan 2 Anak Tewas di Bandung, KPAI: Peringatan Serius Rapuhnya Perlindungan Keluarga