Suara.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengakui hingga saat ini belum mengetahui bagaimana cara buronan kasus Bank Bali, Djoko Chandra bisa masuk ke Indonesia beberapa waktu belakangan ini.
Yasonna mengatakan Kemenkumham saat ini tengah menyelidiki alur masuk buron tersebut, bahkan dia juga mencurigai orang yang datang itu benar Djoko atau bukan.
"Tentang Djoko Chandra, tentunya sekarang pak kejaksaan sedang memburu. Kami bekerja sama dalam soal kemarin ada informasi masuk ke Indonesia. Kami cek perlintasan sama sekali tidak ada. Jadi ini, bagaimana caranya dia datang? apakah dia sebenarnya datang itu? biar jadi penelitian selanjutnya. Tapi kita akan tetap melakukan upaya-upaya hukum," kata Yasonna dalam konferensi pers di Gedung VIP Terminal 3, Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Jakarta, Kamis (9/7/2020).
Yasonna menyebut Djoko Chandar yang memiliki kewarganegaraan Papua Nugini tidak bisa sertamerta ditangkap saat berada di luar Indonesia.
"Dulu waktu di PNG tentunya karena warga negara sana tidak kita lakukan. tidak mendapat green light, kita tidak bisa paksa kalo di negara orang. kita harus melakukan pendekatan-pendekatan hukum untuk sampai di sana,"
Diketahui, nama buronan Djoko Tjandra belakangan kembali mencuat setelah diketahui lolos masuk ke Indonesia dan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus yang dihadapinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 8 Juni 2020.
Pada sidang pertama yang berlangsung pada Senin (29/6/2020) Djoko Tjandra urung hadir dengan alasan sakit. Djoko Tjandra juga kembali absen pada sidang PK kedua yang berlangsung pada Senin (6/7/2020) kemarin.
Tim kuasa hukum Djoko Tjandra menyebut jika sang buronan tengah menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Kuala Lumpur, Malaysia.
Sementara, fakta baru kembali terungkap jika Djoko Tjandra ternyata, juga sempat membuat e-KTP pada hari yang sama sebelum mendaftarkan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Alasan Yasonna Turun Tangan Jemput Buronan Maria Pauline Lumowa ke Serbia
Tindakannya ini lantas menuai pertanyaan. Sebab, Djoko Tjandra yang saat ini sudah menjadi warga negara Papua Nugini sesungguhnya sudah tak memenuhi syarat untuk membuat e-KTP DKI Jakarta.
Belakangan diketahui Djoko Tjandra melakukan rekam data untuk e-KTP di Dinas Dukcapil Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan. Bahkan proses yang dibutuhkan sampai e-KTP terbit disebut hanya sekitar 30 menit.
Berita Terkait
-
Sidang Hasto, Djoko Tjandra Diduga Danai Harun Masiku? Hakim Cecar Saksi Kasus Suap PAW
-
Ungkap Pertemuan Harun dan Djoko Tjandra Terjadi Sebelum Suap Wahyu, KPK: Ada Perpindahan Uang
-
3,5 Jam Dicecar KPK, Djoko Tjandra Bungkam soal Kasus Harun Masiku!
-
Diperiksa KPK 3,5 Jam, Djoko Tjandra Mengaku Tak Kenal Harun Masiku hingga Hasto Kristiyanto
-
Diam-diam Diperiksa KPK, Apa Kaitan Djoko Tjandra dengan Buronan Harun Masiku?
Terpopuler
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
KPAI Ingatkan Bahaya Grooming Berkedok Konten, Desak RUU Pengasuhan Anak Segera Disahkan!
-
Wabup Klaten Benny Wafat di Usia 33 Tahun, Sudaryono: Kepergiannya Kehilangan Besar Bagi Gerindra
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Sinergi Daerah Sukseskan MBG dan Kopdeskel Merah Putih
-
Program Makan Bergizi Tetap Jalan Selama Ramadan, BGN Siapkan Empat Skema Pelayanan Ini!
-
Optimalkan Rp500 Triliun, Prabowo Segera Resmikan Lembaga Pengelolaan Dana Umat
-
Prabowo Siapkan Lahan di Bundaran HI untuk Gedung MUI hingga Ormas Islam, Dibangun 40 Lantai!
-
Ditjenpas Pindahkan 241 Napi High Risk ke Nusakambangan, Total Tembus 2.189 Orang!
-
Jelang Bulan Suci, Prabowo Ajak Umat Berdoa Agar Indonesia Dijauhkan dari Perpecahan
-
Bersenjata Tajam di Jam Rawan, Remaja Diamankan Patroli Gabungan di Matraman
-
Usai OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, KPK Bidik Sengketa Lahan di Kawasan Wisata