Suara.com - Maria Pauline Lumowa, buronan tersangka pembobol bank BNI senilai Rp 1,7 triliun telah berhasil diekstradisi dari Serbia.
Dalam menjalankan aksinya, Maria ternyata tak sendiri. Ia bergerak bersama 11 orang lain.
Kasus mega korupsi BNI terjadi pada 2002 lalu. Pihak kepolisian menetapkan Maria Pauline Lumowa masuk dalam daftar pencarian orang pada 2003. Perjalanan Maria melarikan diri selama 17 tahun akhirnya harus berakhir.
Dari jumlah total tersangka 12 orang, hanya Maria yang melarikan diri. Kini, Maria akan menjalani proses peradilan sama seperti ke-11 rekannya yang lain.
Selain Maria, sederet pengusaha hingga perwira polisi terlibat dalam kasus tersebut. Berikut daftar 12 pelaku pembobolan bank BNI.
- Adrian Pandelaki Lumowa, mantan Dirut PT Magnetic Usaha Indonesia divonis 15 tahun penjara.
- Adrian Herling Waworuntu, konsultan Investasi PT Sagared Team divonis penjara seumur hidup.
- Heffrey Baso, mantan Direktur Utama PT Tiranu Caraka Pasifik divonis 7 tahun penjara.
- Wayan Saputra, mantan Kepala Divisi Internasional BNI divonis 5 tahun penjara.
- Aan Suryana, Quality Assurance Divisi Kepatuhan Bank BNI Kantor Besar divonis 5 tahun penjara.
- Edy Santoso, mantan Kepala Customer Service Luar Negeri BNI Kebayoran divonis penjara seumur hidup.
- Ollah Abdullah Agam, mantan Direktur PT Gramarindo Mega Indonesia divonis 15 tahun penjara.
- Titik Pristiwati, mantan Dirut PT Bhinekatama divonis 8 tahun penjara.
- Komjen Pol Suyitno Landung, mantan Kabareskrim Mabes Polri divonis 1 tahun 6 bulan.
- Aprilla Widhata, mantan Dirut PT Pantipros divonis 15 tahun penjara.
- Richard Kountol, mantan Dirut PT Metranta divonis 8 tahun penjara.
Dari 11 nama pelaku pembobol bank BNI, ada salah satu nama yang menjadi sorotan publik. Salah satunya artis Soleh Solihun yang menyoroti daftar nama pelaku pembobol bank BNI senilai Rp 1.7 triliun.
"Salah satu nama pembobol BNI, kayaknya kalau manggil dia seperti sekalian memaki ya," cuit @solehsolihun.
Rekam Jejak Maria Pauline Lumowa, Buron Pembobol Dana BNI
- PT Gramarindo Group yang dimiliki oleh Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu mendapat pinjaman dari Bank BNI senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro (Rp 1,7 Triliun) pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003.
- Aksi PT Gramarindo Group diduga dapat bantuan dari 'orang dalam' karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.
- Juni 2003, pihak BNI yang curiga mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.
- Dugaan L/C fiktif ini dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003.
- Maria diketahui keberadaannya di Belanda pada 2009 dan sering bolak-balik ke Singapura.
- Pemerintah Indonesia sempat mengajukan proses ekstradisi ke Pemerintah Kerajaan Belanda pada 2010 dan 2014.
- Maria Pauline Lumowa ternyata sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979.
- Pemerintah Kerajaan Belanda menolak pengajuan ekstradisi dan memberikan opsi agar Maria Pauline Lumowa disidangkan di Belanda.
- NCB Interpol Serbia menerbitkan red notice Interpol pada 22 Desember 2003.
- Maria Pauline Lumowa ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia, pada 16 Juli 2019.
Baca Juga: Detik-detik Ekstradisi Maria Pauline Lumowa dari Serbia ke Indonesia
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
Terkini
-
Bagaimana Krisis Iklim Membuat Hutan Dunia Kehilangan Kemampuannya Menyerap Karbon?
-
Sultan Muhammad Salahuddin, Pahlawan Nasional Baru dari Bima!
-
Bagaimana Sistem Agroforestri Menghidupkan Kembali Lahan Bekas Tambang di Malang?
-
Roy Suryo Cs Jadi Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Polda Ungkap Alasan Prosesnya Lama!
-
Elon Musk Mau Blokir Matahari untuk Atasi Krisis Iklim: Solusi Jenius atau Ide Nyeleneh?
-
Sita 723 Bukti Termasuk Ijazah Jokowi, Kapolda Metro Sebut Analisis Roy Suryo dkk Menyesatkan Publik
-
Fakta Baru Kasus Terapis Anak Tewas di Pasar Minggu, Korban Pakai Identitas Kakaknya buat Kerja
-
Resmi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dkk Dijerat Pasal Ini!
-
Roy Suryo dkk Resmi Tersangka, Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Dibagi 2 Klaster, Mengapa?
-
Parah! Jika JK Saja Jadi Korban, Bagaimana Rakyat Kecil? DPR Soroti Mafia Tanah di Kasus Jusuf Kalla