Suara.com - Maria Pauline Lumowa, buronan tersangka pembobol bank BNI senilai Rp 1,7 triliun telah berhasil diekstradisi dari Serbia.
Dalam menjalankan aksinya, Maria ternyata tak sendiri. Ia bergerak bersama 11 orang lain.
Kasus mega korupsi BNI terjadi pada 2002 lalu. Pihak kepolisian menetapkan Maria Pauline Lumowa masuk dalam daftar pencarian orang pada 2003. Perjalanan Maria melarikan diri selama 17 tahun akhirnya harus berakhir.
Dari jumlah total tersangka 12 orang, hanya Maria yang melarikan diri. Kini, Maria akan menjalani proses peradilan sama seperti ke-11 rekannya yang lain.
Selain Maria, sederet pengusaha hingga perwira polisi terlibat dalam kasus tersebut. Berikut daftar 12 pelaku pembobolan bank BNI.
- Adrian Pandelaki Lumowa, mantan Dirut PT Magnetic Usaha Indonesia divonis 15 tahun penjara.
- Adrian Herling Waworuntu, konsultan Investasi PT Sagared Team divonis penjara seumur hidup.
- Heffrey Baso, mantan Direktur Utama PT Tiranu Caraka Pasifik divonis 7 tahun penjara.
- Wayan Saputra, mantan Kepala Divisi Internasional BNI divonis 5 tahun penjara.
- Aan Suryana, Quality Assurance Divisi Kepatuhan Bank BNI Kantor Besar divonis 5 tahun penjara.
- Edy Santoso, mantan Kepala Customer Service Luar Negeri BNI Kebayoran divonis penjara seumur hidup.
- Ollah Abdullah Agam, mantan Direktur PT Gramarindo Mega Indonesia divonis 15 tahun penjara.
- Titik Pristiwati, mantan Dirut PT Bhinekatama divonis 8 tahun penjara.
- Komjen Pol Suyitno Landung, mantan Kabareskrim Mabes Polri divonis 1 tahun 6 bulan.
- Aprilla Widhata, mantan Dirut PT Pantipros divonis 15 tahun penjara.
- Richard Kountol, mantan Dirut PT Metranta divonis 8 tahun penjara.
Dari 11 nama pelaku pembobol bank BNI, ada salah satu nama yang menjadi sorotan publik. Salah satunya artis Soleh Solihun yang menyoroti daftar nama pelaku pembobol bank BNI senilai Rp 1.7 triliun.
"Salah satu nama pembobol BNI, kayaknya kalau manggil dia seperti sekalian memaki ya," cuit @solehsolihun.
Rekam Jejak Maria Pauline Lumowa, Buron Pembobol Dana BNI
- PT Gramarindo Group yang dimiliki oleh Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu mendapat pinjaman dari Bank BNI senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro (Rp 1,7 Triliun) pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003.
- Aksi PT Gramarindo Group diduga dapat bantuan dari 'orang dalam' karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.
- Juni 2003, pihak BNI yang curiga mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.
- Dugaan L/C fiktif ini dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003.
- Maria diketahui keberadaannya di Belanda pada 2009 dan sering bolak-balik ke Singapura.
- Pemerintah Indonesia sempat mengajukan proses ekstradisi ke Pemerintah Kerajaan Belanda pada 2010 dan 2014.
- Maria Pauline Lumowa ternyata sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979.
- Pemerintah Kerajaan Belanda menolak pengajuan ekstradisi dan memberikan opsi agar Maria Pauline Lumowa disidangkan di Belanda.
- NCB Interpol Serbia menerbitkan red notice Interpol pada 22 Desember 2003.
- Maria Pauline Lumowa ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia, pada 16 Juli 2019.
Baca Juga: Detik-detik Ekstradisi Maria Pauline Lumowa dari Serbia ke Indonesia
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
-
Eksklusif! Jejak Mafia Tambang Emas Cigudeg: Dari Rayuan Hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
Cegah Kematian Gajah Sumatera Akibat EEHV, Kemenhut Gandeng Vantara dari India