Suara.com - Tersangka kasus eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual (child sex groomer) terhadap 305 anak di bawah umur, Francois Abello Camille alias FAC (65) dipersangkakan pasal berlapis. Pria lanjut usia tersebut terancam hukuman maksimal mati dan dapat dikenakan tindakan kebiri kimia.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana merincikan lima pasal yang dipersangkakan kepada tersangka FAC.
Pertama, Pasal 81 Jo 76D UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dalam pasal tersebut, FAC terancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Kedua, Pasal 81 ayat (5) Jo 76D UU RI No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI. No. 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam pasal ini, FAC terancam dengan pidana penjara mati, seumur hidup, atau
pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun dan dapat dikenai tindakan kebiri kimia.
Ketiga, Pasal 82 Jo 76 E UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dalam pasal ini, FAC terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun atau maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Keempat, Pasal 88 Jo 76 I UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya, pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta.
Kelima, Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE. Ancamannya, pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
"Ada 5 pasal yang dipersangkakan ke yang bersangkutan, tapi ini yang terberat yang kami akan persangkaan," kata Nana saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/7/2020).
Untuk diketahui kasus pencabulan FAC terhadap 305 anak di bawah umur berawal atas adanya informasi masyarakat yang kerap melihat adanya seorang WNA menawarkan pemotretan terhadap anak di Hotel Prinsen Park, Mangga Besar, Jakarta Barat.
Baca Juga: Tak Kuat Tahan Nafsu, Kakek Bejat di Blitar Cabuli Balita Tetangganya
Dari laporan tersebut, polisi pun melakukan penyelidikan dan menangkap basah FAC tengah berada di dalam kamar hotel bersama dua anak perempuan di bawah umur dengan kondisi telanjang.
Adapun, dalam melancarkan aksi bejadnya, FAC terlebih dahulu menggunakan modus berpura-pura menawarkan foto model kepada korbannya yang sebagian besar merupakan anak jalanan. Usai melakukan prosesi pemotretan tanpa busana, FAC lantas mencabuli dan menyetubuhi korban.
"Para korban anak yang merupakan anak jalanan di dandani atau di makeup terlebih dahulu sehingga terlihat menarik untuk kemudian dilakukan perbuatan cabul," ungkap Nana.
Kepada para korban, FAC mengiming-imingi imbalan sebesar Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta. Namun, FAC tak segan melakukan penyiksaan terhadap korban yang menolak untuk disetubuhi.
"Korban yang tidak mau akan mendapatkan perlakukan kekerasan fisik seperti dipukul, ditampar dan ditendang oleh tersangka," ujar Nana.
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi penangkapan. Beberapa barang bukti yang diamankan diantaranya; 21 kostum yang dipakai korban untuk pemotretan dan pembuatan video cabul, enam kamera, satu laptop, enam memory card, 20 kondom, dan dua alat bantu seks atau vibrator.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
Terkini
-
Lukas Enembe Sudah Meninggal, KPK Ungkap Alasan Periksa Tukang Cukur Langganannya
-
KPK Bantah Cuma Tunggu Laporan Mahfud MD Usut Dugaan Korupsi Whoosh: Informasi Kami Cari
-
Dalami Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh, KPK Tak Hanya Tunggu Laporan Mahfud MD
-
Dukung Revitalisasi Kota Tua, Veronica Usul Ada Pendongeng hingga Musisi di Alun-Alun Fatahillah
-
KPK Belum Tahan Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi, Alasan Kesehatan Jadi Pertimbangan
-
Usai Koruptor Lukas Enembe Wafat, Tukang Cukur Langganannya Ikut 'Dibidik' KPK, Mengapa?
-
Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2231 Berakhir, Berikut Sikap Kedubes Iran di Indonesia
-
KPK Kejar Pihak Lain dalam Kasus Korupsi Lukas Enembe, Sopir dan Tukang Cukur Turut Diperiksa
-
KPK Tetapkan ASN Kementan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pengolahan Karet
-
Disentil Mahfud MD Gegara Ditantang Lapor Kasus Kereta Whoosh, KPK Mendadak Bilang Begini