Suara.com - Pilkada Serentak 2020 tinggal 5 bulan lagi. Pilkada akan berlangsung di 270 Kabupaten/Kota di 9 Provinsi seluruh Indonesia.
Yang perlu jadi perhatian khusus adalah Pilkada di pulau Jawa, mengingat grafik kasus penyebaran Covid-19 masih terus naik setiap harinya. Ada 45 Kabupaten dan 10 Kota yang akan melangsungkan Pilkada di Jawa.
Seperti apa skenario dan persiapan penyelenggara pemilu dalam memitigasi risiko kesehatan akibat pandemi Covid-19 untuk mengamankan proses pemilu dan mendorong partisipasi pemilih di Pilkada 2020 ini?
Peneliti Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia, Delia Wildianti dalam diskusi Pilkada di Tengah Pandemi: 'Mendongkrak Partisipasi Pemilih, Mencegah Pilkada Ambyar' yang digelar JPPR dan PARA Syndicate mengatakan bahwa skenario penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemi telah di atur dalam PKPU 6 Tahun 2020. Dalam Peraturan KPU itu disebutkan, Pilkada pasa 9 Desember tidak mutlak.
"Ada kemungkinan dalam kondisi yang darurat bisa diubah jadwalnya," kata Delia dalam diskusi daring, Jumat (10/7/2020).
Penyelenggaran pesta demokrasi untuk memilih pemimpin daerah itu akan melihat situasi pandemi. Zona daerah beresiko tinggi juga menjadi pertimbangan dalam Pilkada, misalnya sejumlah daerah di Jawa Timur dan Jawa Tengah yang kasus virus corona dari hari ke hari meningkat.
Dia menerangkan, dari persektif HAM, hak pilih merupakan bentuk kebebasan sipil dan politik yang harus dipenuhi negara. Namun dari sudut pandang HAM, hak pilih bersifat derogable rights, bisa dicabut atau ditunda dalam kondisi darurat terutama bila mengancam hak lainnya yang justru tidak dapat ditunda atau non derogable rights, seperti hak untuk hidup dan selamat.
"Dalam hal ini hak untuk hidup dan kesehatan tak bisa ditunda," ujarnya.
Selain itu, PKPU No 6 Tahun 2020 mengatur tahapan pemilu dengan protokol kesehatan. Diantaranya, pembentukan PPS, KPPS dan PPDP. Kemudian pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih.
Baca Juga: Tambah 239 Pasien, Warga Jakarta Positif Virus Corona Melejit 13.598
Lalu pencalonan, kampanye, pelaporan dana kampanye, pemungutan, penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu.
"Perlu dilihat lebih jauh, bahwa partisipasi pemilih bukan cuma angka, tetapi satu kesatuan dalam proses pemilu," tuturnya.
Menurutnya, pertaruhan penyelenggara pemilu adalah menjaga dan menjamin keselamatan pemilih dalam proses pemilu. Hal itu resiko yang ditanggung penyelenggara pemilu dalam mengambil keputusan untuk menyelenggarakan Pilkada 9 Desember mendatang.
Resiko yang perlu antisipasi penyelenggara pemilu nanti salah satunya dalam pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, karena melibatkan publik. Dalam tahapan coklit atau pencocokan daftar pemilih oleh PPDP riskan atas potensi penyebaran virus corona.
"Oleh karena itu, perlu perspektif situasi new normal, yaitu bagaimana melahirkan penyelenggara pemilu yang aktif dan partisipatif," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Mengenal COVID-19 'Stratus' (XFG) yang Sudah Masuk Indonesia: Gejala dan Penularan
-
Kenali Virus Corona Varian Nimbus: Penularan, Gejala, hingga Pengobatan Covid-19 Terbaru
-
Mengenal Virus Corona Varian Nimbus, Penularan Kasus Melonjak di 13 Negara
-
7 Fakta Kenaikan Kasus COVID-19 Dunia, Thailand Kembali Berlakukan Sekolah Daring
-
Pasien COVID-19 di Taiwan Capai 41.000 Orang, Varian Baru Corona Kebal Imunitas?
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
Terkini
-
Arie Total Politik Jengkel Lihat Ulah Jerome Polin saat Demo: Jangan Nyari Heroiknya Doang!
-
Sekarang 'Cuma' Dapat Rp65,5 Juta Per Bulan, Berapa Perbandingan Gaji DPR yang Dulu?
-
SBY: Seni Bukan Hanya Indah, Tapi 'Senjata' Perdamaian dan Masa Depan Lebih Baik
-
Hartanya Lenyap Rp 94 Triliun? Siapa Sebenarnya 'Raja Kretek' di Balik Gudang Garam
-
3 Fakta Viral Lutung Jawa Dikasih Napas Buatan Petugas Damkar, Tewas Tersengat Listrik di Sukabumi!
-
Bos Gudang Garam Orang Kaya Nomor Berapa di Indonesia versi Forbes? Isu PHK Massal Viral
-
UU Perlindungan Anak Jadi Senjata Polisi Penjarakan Delpedro Marhaen, TAUD: Kriminalisasi Aktivis!
-
Akhirnya Terjawab! Inilah Penyebab SPBU Swasta Kehabisan BBM, Sementara Pertamina Aman
-
Pasca-Gelombang Demo Panas, Sekjen Golkar Ingatkan Kader: Harus Prorakyat hingga Proaktif
-
Sopir Transjakarta Meleng hingga Seruduk Toko di Jalan Minangkabau Jaksel, Begini Kronologinya!