Suara.com - Polres Nagan Raya, Aceh, mengamankan seorang pria berusia 73 tahun berinisial TP, warga Desa Blang Bayu, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya karena, Provinsi Aceh diduga nikah siri tanpa sepengetahuan istrinya.
“Kasus tersebut terungkap setelah seorang istri sah tersangka melaporkan kasus ini ke polisi,” kata Kapolres Nagan Raya, Aceh, AKBP Risno SIK diwakili Kasat Reskrim AKP Fadilah Aditya Pratama SIK di Suka Makmue, Sabtu (11/7/2020).
Selain menangkap sang kakek, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu buka nikah suami warna merah bata nomor 05/05/l/2011, satu buah buku nikah istri warna hijau botol nomor 05/05/l/2011, serta satu lembar surat keterangan nikah yang ditandatangani oleh seorang tokoh agama di atas materai Rp 6.000.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, tersangka TP mengaku menikah dengan seorang wanita pujaan hatinya berinisial SM pada hari Minggu tanggal 29 September 2019, yang merupakan warga Desa Kuta Aceh, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya.
Keduanya sepakat menikah karena setelah sang kakek menghubungi wanita pujaan hatinya berinisial SM menggunakan telepon selular milik sang cucu pada Jumat, 27 September 2019.
Setelah terlibat percakapan beberapa saat, SM akhirnya bersedia menerima pinangan TP dan keduanya sepakat untuk melangsungkan pernikahan di sebuah rumah tokoh agama di Desa Blang Bayu, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya.
“Kasus ini sudah kita rampungkan penyidikannya, dan tersangka juga sudah kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Nagan Raya,” kata AKP Fadillah Aditya Pratama menambahkan sebagaimana dilansir Antara, Minggu malam.
Dalam perkara ini, polisi menjerat tersangka TP terancam pidana Pasal 279 ayat (1) ke-1e KUHPidana tentang Pernikahan Siri dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun, ungkapnya.
Baca Juga: Heboh Pesepeda Berbaju Seksi di Aceh, Pelaku Minta Maaf dan Dibina Ustaz
Berita Terkait
-
Pemindahan Pengungsi Rohingya ke Penampungan Sementara
-
65 PNS di Pemprov Aceh Reaktif Corona setelah Rapid Test
-
Ratusan Honorer Pemkab Nagan Raya Aceh Dipangkas Imbas Defisit Anggaran
-
Heboh Pesepeda Berbaju Seksi di Aceh, Pelaku Minta Maaf dan Dibina Ustaz
-
Persiraja Klaim Pelatih dan Pemain Sepakat Soal Pemotongan Gaji 50 Persen
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Makin Ngeri! Terbongkar Modus Baru Peredaran Miras COD: Diantar Pengedar ke Pemesannya
-
Bus Rombongan FKK Terguling di Tol Pemalang, 4 Orang Tewas!
-
3 Fakta Kereta Purwojaya Anjlok di Bekasi, Jalur Terblokir Sejumlah KA Terdampak
-
Bukan Cuma Mesin EDC, KPK Kini Juga Bidik Korupsi Alat Pengukur Stok BBM di Kasus Digitalisasi SPBU
-
Kerajaan Thailand Berduka: Ratu Sirikit Meninggal Dunia di Usia 93 Tahun karena Komplikasi Penyakit
-
Tragis! Mulut Asem Mau Nyebat, Pegawai Warkop di Kebon Jeruk Tewas Tersetrum Listrik
-
PDIP Gaungkan Amanat Bung Karno Jelang Sumpah Pemuda: Indonesia Lahir dari Lautan, Bukan Tembok Baja
-
Heboh Polisi di Bali Terlibat Perdagangan Orang Modus Rekrut Calon ABK, Begini Perannya!
-
Umrah Mandiri: Kabar Baik atau Ancaman? Ini Kata Wamenhaj Soal Regulasi Baru
-
Sempat Digigit Anjing, Mayat Bayi di Bukittinggi Tewas Termutilasi: Tubuh Terpotong 3 Bagian!