Suara.com - Ratusan tenaga kontrak/tenaga harian lepas (THL) yang selama ini bekerja di sejumlah lembaga pemerintah di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh terpaksa dipangkas imbas defisit anggaran.
Untuk perekrutan calon tenaga kontrak disesuaikan kemampuan anggaran di masing-masing organisasi pemerintah daerah (OPD) di daerah itu, dan tidak lagi ditangani oleh lembaga berwenang terkait kepegawaian.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Bambang Surya Bakti mengatakan, bahwa saat ini pemerintah daerah setempat tidak lagi menerbitkan surat keputusan (SK) untuk mengangkat tenaga honorer, seperti yang selama ini dilakukan sesuai dengan surat keputusan (SK) bupati selaku pimpinan daerah.
Menurutnya, mulai saat ini perekrutan tenaga kontrak sudah dilimpahkan ke masing-masing dinas, disesuaikan dengan kebutuhan organisasi pemerintah daerah.
“Kalau memang dinasnya punya anggaran dan membutuhkan, silahkan direkrut (tenaga honorer),” kata Bambang Surya Bakti ditulis Rabu (8/7/2020).
Ia menjelaskan, apabila sebuah dinas, badan dan kantor pemerintah di Kabupaten Nagan Raya memiliki ketersediaan anggaran untuk membayar upah (gaji), maka hal tersebut tentunya diperbolehkan.
Bambang beralasan, jumlah tenaga harian lepas saat ini tidak lagi menjadi kewenangan BKPSDM Nagan Raya, melainkan menjadi wewenang setiap OPD di Nagan Raya.
“Saya kurang tahu jumlahnya, karena anggaran upah tenaga harian lepas melalui daftar pengisian anggaran (DPA) masing-masing kantor pemerintah di daerah ini,” katanya menambahkan.
Sementara itu, Koordinator LSM Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kabupaten Nagan Raya, Muhammad Zubir berharap agar Pemerintah Kabupaten Nagan Raya tetap mempertahankan tenaga harian lepas (THL) yang selama ini dipekerjakan di intansi pemerintah di daerah ini, dengan tidak melakukan pengurangan tenaga kerja.
Baca Juga: Satpam DPRD Surabaya Ditangkap, Tipu Warga Jadi Pegawai Honorer Rp 55 Juta
“Di tengah pandemi seperti ini, masyarakat membutuhkan pekerjaan untuk kebutuhan makan. Seharusnya keberadaan mereka dipertahankan,” kata Muhammad Zubir.
Ia juga berharap apabila ada tenaga harian lepas (THL) di Kabupaten Nagan Raya yang merasa dirugikan akibat pemberhentian kerja di masa pandemi saat ini, agar melaporkan persoalan tersebut sehingga keluhan tenaga kontrak dapat disuarakan dan diperjuangkan, ungkapnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
IES 2026 Menjadi Ruang Dialog Ekonomi, Energi, dan Daya Saing Indonesia
-
Kemenperin Akui Baja China Jadi Masalah di Indonesia
-
Permintaan Obligasi Indonesia Turun ke Titik Terendah dalam Setahun Terakhir
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Pertamina Gagalkan Pencurian 10 Ton Minyak Mentah di Prabumulih
-
Arief Muhammad Rambah Bisnis Baru, Portofolio Usaha Makin Besar
-
Pandu Sjahrir Beberkan Mekanisme Danantara Investasi di Pasar Saham
-
Danantara Tak Mau Ikut Campur Soal Saham Gorengan yang Diusut Bareskrim
-
Tak Lagi Andalkan Listrik, Bisnis Beyond kWh Didorong Jadi Sumber Pertumbuhan
-
Setelah Perbaiki KRAS, Danantara Bangun Pabrik Baja Baru