Suara.com - Sejak pandemi Covid-19 di Indonesia, banyak kegiatan yang dilakukan secara daring. Seperti sekolah, kuliah, hingga bekerja.
Menurut Presiden Joko Widodo atau Jokowi karena adanya pandemi yang melanda, penerapan kuliah daring di tanah air justru berkembang pesat.
Begitu pula Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta yang secara resmi meluncurkan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Daring dan Pelepasan KKN-PPM UGM Periode 2 Daring pada hari Senin (29 /6/2020) siang.
Sama halnya dengan Pemerintah Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Melansir dari Covesia.com—jaringan Suara.com, mereka menerapkan proses belajar mengajar yang dilaksanakan secara jarak jauh melalui dalam jaringan (Daring) dan luar jaringan (Luring) hingga kondisi memungkinkan untuk belajar di sekolah.
Lantas, apakah arti dan maksud dari daring dan luring? Simak penjelasan berikut.
Menurut KBBI Kemendikbud, Daring adalah akronim dari dalam jaringan. Artinya terhubung melalui jejaring komputer, internet, dan sebagainya.
Merinci kegiatan-kegiatan daring di antaranya, webinar, kelas online, KKN online, hingga kuliah online. Seluruh kegiatan dilakukan menggunakan jaringan internet dan komputer.
Sedangkan luring adalah akronim dari luar jaringan. Luring diartikan sebagai terputus dari jejaring komputer.
Adapun jenis kegiatan yang dilakukan Luring yakni menonton acara TVRI sebagai pembelajaran siswa sekolah juga mengumpulkan karya berupa dokumen. Kegiatan Luring tidak menggunakan jaringan internet dan komputer, melainkan media lainnya seperti TV dan dokumen.
Baca Juga: Dilanda Pandemi, Cerita Mahasiswa KKN UGM Ditarik lalu Lanjut Secara Daring
Mudah dipahami bukan? Itulah arti Daring dan Luring.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Polisi Ungkap Jaringan TPPO Jual Beli Bayi Lintas Daerah, Beroperasi dari Jakarta hingga Papua
-
KPK Perluas Pemeriksaan Kasus Pemerasan di Pati, Mantan Pejabat hingga Kades Dipanggil
-
Pelajar 16 Tahun Pukul Kakak Kandung hingga Tewas di Kelapa Gading, Polisi Dalami Motif Pelaku
-
Selain Kades, KPK Seret Eks Wabup dan Eks Ketua DPRD Pati Jadi Saksi Kasus Pemerasan Sudewo
-
Usulan KSPI THR H-21 Ditolak! Ini Kata Menaker Soal Batas Waktu Pembayaran THR Idulfitri 2026
-
DPR Desak Pemerintah Sanksi Perusahaan Pelanggar THR: Jangan Jadi Pola Menahun
-
BEM SI Kritik Keras Polri, Soroti Dugaan Pembunuhan Arianto Tawwakal di Tual
-
Wajib Tutup Selama Ramadan? Ini Daftar Tempat Hiburan Malam di Jaksel yang Disegel Pemprov DKI
-
Said Didu Bongkar Sisi Lain Hambalang: Beda Kelas Pengusaha Industri vs Pengeruk Kekayaan Alam
-
Tak Hanya Dipecat, Bripda Masias Kini Hadapi Proses Pidana, Berkas Sudah Dilimpahkan ke Jaksa!