Suara.com - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putrato kembali merevisi surat keputusan yang pernah dibuatnya terkait pedoman pencegahan dan pengendalian covid-19. Dalam aturan terbarunya Terawan menghapus istilah Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dalam Pengawasan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) virus corona covid-19.
Ini merupakan revis kelima yang dituangkan Terawan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Juru Bicara Pemerintah Khusus Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto memaparkan revisi kelima ini mencabut Kepmenkes sebelumnya KMK nomor 247 tentang revisi keempat.
"Kita tidak lagi menggunakan definisi operasional di revisi 4 dengan istilah Orang Dalam Pemantauan, Pasien Dalam Pengawasan, Orang Tanpa Gejala, Kasus Konfirmasi. Kita akan ubah menjadi Kasus Suspek, Kasus Probable, Kasus Konfirmasi, Kontak Erat, Pelaku Perjalanan, Discarded, Selesai Isolasi, dan Kematian. Untuk Kasus Suspek, Kasus Probable, Kasus Konfirmasi, Kontak Erat," kata Achmad Yurianto dari Kantor BNPB, Jakarta, Selasa (14/7/2020).
Berikut istilah terbaru yang ditetapkan Terawan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19):
Kasus Suspek
- Kasus suspek adalah orang yang memenuhi satu dari 3 kriteria baru yakni memiliki ISPA dan 14 hari belum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal
- Orang dengan salah satu gajala/tanda ISPA pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/pobable Covid-19
- Orang dengan ISPA berat/pneunonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Kasus Probable
- Kasus suspek dengan ISPA Berat/meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan Covid-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR
Kasus Konfirmasi
- Seseorang yang dinyatakan positi terinfeksi virus Covid-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratoriun RT-PCR. Kasus terkonfirmasi dibagi lagi menjadi dua:
a. Kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik)
b. Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik)
Kontak Erat
- Orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi Covid-19. Riwayat kontak yang dimaksud antara lain:
a. Kontak tatap muka/berdekatan dengan kasus probable atau kasus konfirmasi dalam radius 1 meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih.
b. Sentuhan fisik langsung dengan kasus probable atau konfirmasi (seperti bersalaman, berpegangan tangan dan lain-lain)
c. Orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus probable tanpa menggunakan APD.
d. Situasi lainnya yang mengindikasi adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi setempat.
Baca Juga: Terungkap! Virolog China Akui Pemerintah Menutupi Informasi Soal Covid-19
Pelaku Perjalanan
- Seseorang yang melakukan perjalanan dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri pada 14 hari terakhir.
Discarded
Discarded adalah orang yang memenuhi salah satu kreteria sebagai berikut:
a. Memiliki status suspek dengan hasil RT-PCR 3 kali negatif selama 2 hari berturut-turut.
b. Memiliki status kontak erat yang telah menyelesaikan masa karantina selama 14 hari.
Selesai Isolasi
Selesai isolasi apabila memenuhi kriteria berikut:
a. Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dengan ditambah 10 hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
b. Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dihitung 10 hari sejak tanggal onset dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernafasan.
c. Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang mendapatkan hasil pemeriksaan follow up RT-PCR 1 kali negatif, dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan pernapasan.
Kematian
Kematian Covid-19 untuk kepentingan surveilans adalah kasus konfirmasi/probable Covid-19 yang meninggal.
Tag
Berita Terkait
-
Dekati Brasil, Argentina Laporkan 100.000 Kasus Virus Corona
-
Gubernur Jateng Ganjar Ngamuk Solo Disebut Zona Hitam Virus Corona
-
Bos Borneo FC Iri Ada Klub yang Difasilitasi Pemda untuk Swab Test
-
Gelombang Kedua Virus Corona Bisa Bunuh 120 Ribu Orang, Ini Saran Ahli!
-
Disebut Membunuh Virus Corona, Pakar Menyarankan Penggunaan Sinar UV di RS
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Sahroni Ditemukan Tewas, Dikubur Bersama 4 Anggota Keluarganya di Halaman Belakang Rumah
- Link Resmi Template Brave Pink Hero Green Lovable App, Tren Ubah Foto Jadi Pink Hijau
- Penuhi Tuntutan Demonstran, Ketua DPRA Setuju Aceh Pisah dari Indonesia
- Presiden Prabowo Tunjuk AHY sebagai Wakilnya ke China, Gibran ke Mana?
Pilihan
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
-
Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini Jadi Rp 2.042.000 per Gram
-
Video Lawas Nadiem Makarim Viral Lagi, Ngaku Lahir di Keluarga Anti Korupsi!
-
Mees Hilgers Main Lagi, Pelatih FC Twente Resmi Dipecat!
-
Mees Hilgers Tiba-tiba Kembali Masuk Starting XI FC Twente, Kok Bisa?
Terkini
-
Prabowo Sebut Ada Makar dan Terorisme, Ferry Irwandi: Ibarat Kapal Tenggelam, Jangan Salahkan Air
-
BEM SI Desak Prabowo Bentuk Tim Investigasi Makar dan Tolak Militerisme
-
Prabowo Minta Tim Ekonomi Tingkatkan Lapangan Kerja Secara Merata, Tidak Terpusat di Jakarta
-
Gibran Tinjau Pasar Cipulir Malam Hari, Tiru Gaya Jokowi?
-
Hasil Dialog Bareng Mahasiswa di Istana: Tuntutan 17+8 Dibawa Menteri Sampai ke Meja Presiden
-
BEM SI Tagih Janji 19 Juta Lapangan Pekerjaan Wapres Gibran ke DPR RI, Malah Tuai Nyinyiran
-
BEM SI Kerakyatan "Gedor" Istana: Desak RUU Perampasan Aset, Usut Makar, Tolak Militerisme
-
4 Terpidana Judi dan Ikhtilat Dihukum Cambuk Depan Umum
-
Foto Presiden Prabowo Sejajar dengan Vladimir Putin dan Xi Jinping Diduga Dicrop di Koran Jepang
-
Heboh, Kalimat 'Semoga Prabowo Cepat Meninggal' Terdengar di Siaran TV Korea