Suara.com - Para Rohaniawan dan Rohaniawati Gereja menolak pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang dijadwalkan pada tanggal 16 Juli 2020. Penolakan tersebut disampaikan melalui pernyataan sikap oleh 104 rohaniwan dan rohaniawati dari berbagai gereja.
Dalam pernyataan sikap, mereka menilai Omnibus Law RUU Cipta Kerja mengancam kesalamatan lingkungan dan mengabaikan prinsip keadilan sosial rakyat Indonesia.
"Menurut kami, jika Omnibus Law RUU Cipta Kerja ini disahkan maka akan mengancam keselamatan lingkungan, mengancam ruang hidup warga/umat, dan mengabaikan prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," isi pernyataan sikap yang diterima Suara.com, Selasa (14/7/2020).
Dalam suratnya mereka menyebut suara para para rohaniwan/rohaniawati gereja merupakan bagian dari tanggung jawab untuk mewujudkan Keadilan, Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan (KPKC).
"Pernyataan sikap kami ini juga merupakan bentuk dari kepedulian gereja dan sebagai warga negara kepada sesama manusia dan lingkungan hidup (ciptaan Tuhan)," ujarnya.
Pernyataan sikap pertama, para rohaniwan/rohaniawati dari berbagai gereja di Indonesia menilai RUU Omnibus Law Cipta Kerja mengancam keselamatan dan keberlanjutan lingkungan hidup, mengancam ruang hidup warga/umat, dan mengabaikan prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kedua, rohaniwan/rohaniawati dari berbagai gereja mendesak Pemerintah dan DPR RI agar membatalkan agenda pengesahan Omnibus Law RUU Cipta kerja yang direncanakan pada tanggal 16 Juli 2020.
Ketiga mereka mendesak Presiden Jokowi untuk mencabut Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
"Mendesak Presiden RI Ir. Joko Widodo agar menarik Omnibus Law RUU Cipta Kerja,"
Baca Juga: Gebrak Akan Gelar Aksi Besar-besaran Menolak Omnibus Law di DPR
Para Rohaniwan dan rohaniawati juga menyoroti permasalahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja baik proses pembahasan maupun substansinya.
Pertama mereka menilai pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja tidak demokratis karena tidak melibatkan partisipasi publik. UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undang mewajibkan pemerintah untuk melibatkan partisipasi publik yang luas dan mudah kepada masyarakat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU). Publik berhak memberi masukannya terhadap RUU yang sedang dibahas.
Kedua, Omnibus Law RUU Cipta Kerja berpotensi mengancam keselamatan dan keberlanjutan lingkungan hidup, dengan alasan pertama, "izin lingkungan" diganti dengan “izin usaha, kedua, perusahaan pemegang izin konsesi di areal hutan tidak memiliki keharusan bertangggungjawab jika terjadi kebakaran hutan di areal kerjanya dan ketiga pengusaha lewat izin dari pemerintah pusat dapat memanfaatkan pantai atau lautan untuk kepentingan bisnisnya walaupun tanpa pertimbangan lingkungan.
Kemudian ketiga, Omnibus Law RUU Cipta Kerja akan memperparah ketimpangan terkait penguasaan lahan dan memperuncing konflik-konflik agraria yang belum dituntaskan.
Keempat, Petani, masyarakat adat, dan nelayan akan tergusur dari ekosistem mereka, karena pemerintah memberikan ruang istimewa dan prioritas kepada pemilik bisnis dan investasi untuk memiliki lahan.
Kelima, Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Pasal 127 ayat 2 dan 3) memperpanjang jangka waktu hak pengelolaan tanah atau disebut dengan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi 90 tahun, bahkan lebih panjang dari masa HGU yang pernah dikeluarkan oleh pemerintah kolonial Hindia Belanda, yakni 75 tahun.
Tag
Berita Terkait
-
Gebrak Akan Gelar Aksi Besar-besaran Menolak Omnibus Law di DPR
-
Eks Pimpinan KPK: Tugas Polri di RUU Cipta Kerja Rawan KKN
-
Viral Tulisan Dono Warkop Soal Aparat Orde Baru dan 4 Berita Top SuaraJogja
-
4 Pemuda Jogja Nekat Bersepeda ke Jakarta Demi Tolak Pengesahan Omnibus Law
-
Rieke Dirotasi dari Baleg, PDIP Tugaskan Komjen Nurdin Kawal Omnibus Law
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026
-
Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia