Suara.com - Mabes Polri mengakui surat jalan untuk buronan kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra dibuat oleh anggotanya. Surat jalan tersebut diterbitkan oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo.
Terkait itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyinggung masyarakat saat ini sudah pintar sehingga polisi harus menyelesaikannya secara terbuka.
Mahfud mengatakan sudah ada aturan hukumnya apabila seorang anggota melakukan kesalahan dalam tugasnya.
"Saya kira sudah ada aturan hukumnya, ada peraturan disiplinnya di lingkungan polri atau di semua lingkungan pemerintahan," kata Mahfud di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (15/7/2020).
Lagi pula menurutnya saat ini polisi akan sulit untuk mencari akal bulus guna menutupi kebenaran dari pembuatan surat jalan tersebut. Apalagi melihat kondisi masyarakat yang saat ini sudah lebih pintar mencermatinya.
"Saya kira zaman sekarang menyelesaikannya harus terbuka, ndak bisa akal-akalan karena masyarakat sudah pintar. Kita tunggu saja tindakan dari Polri," pungkasnya.
Sebelumnya Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yowono mengklaim, surat tersebut diterbitkan tanpa sepengetahuan Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.
Argo mengemukakan, penerbitan surat jalan tersebut merupakan inisiatif Brigjen Prasetyo sendirian.
"Itu adalah inisiatif sendiri dan tidak izin pimpinan. Jadi membuat sendiri dan kemudian sekarang dalam proses pemeriksaan di Propam," kata Argo saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).
Baca Juga: Pejabat di Kota Bekasi Tertular Corona, Ada Level Kepala Dinas
Berita Terkait
-
Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra, Propam Tak Hanya Periksa Brigjen Prasetyo
-
Beri Surat Jalan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetyo Dibayangi Sanksi Pemecatan
-
Mabes Polri: Brigjen Prasetyo Bikin Surat Jalan Djoko Tjandra Tanpa Izin
-
Heboh Surat Jalan Brigadir Prasetyo, Kejagung: Maaf, Kami Gak Tahu
-
Mabes Polri Akui Brigjen Prasetyo Terbitkan Surat Jalan Djoko Tjandra
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan