- KPK sita barang bukti uang Rp610 juta dari kasus korupsi Cilacap.
- Bupati dan Sekda Cilacap ditahan terkait dugaan pemerasan THR perangkat daerah.
- Tas berisi uang suap ditemukan di rumah Asisten Dua Pemkab Cilacap.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan barang bukti uang tunai senilai Rp610 juta yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Kasus ini menjerat Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman (AUL), dan Sekretaris Daerah, Sadmoko Danardono (SAD), sebagai tersangka.
“Tim penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik (BBE), serta uang tunai sejumlah Rp610 juta,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (14/3/2026).
Uang haram tersebut ditemukan di dalam sejumlah tas goodie bag berwarna putih di kediaman Asisten II Kabupaten Cilacap, Ferry Adhi Dharma (FER).
“Sebagian uang sudah dikemas dalam tas tersebut dan rencananya akan dibagikan sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pihak eksternal. Sebagian lagi ditemukan di ruang kerja FER, yang merupakan setoran terbaru dari sejumlah perangkat daerah,” tambah Asep.
Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, KPK mengendus praktik pemerasan serupa juga pernah terjadi pada tahun 2025. Saat itu, Bupati Syamsul diduga memerintahkan stafnya mengumpulkan dana dari perangkat daerah guna memenuhi kebutuhan THR pihak luar.
Perkara ini bermula saat KPK menerima laporan mengenai instruksi Bupati Syamsul kepada Sekda Sadmoko untuk menghimpun dana menjelang Idulfitri 1447 Hijriah. Dana tersebut ditujukan sebagai THR pribadi serta bagi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah atau Forkopimda Cilacap.
Sekda Sadmoko kemudian menugaskan tiga Asisten Daerah (Asda), yakni Sumbowo, Ferry Adhi Dharma, dan Budi Santoso, untuk mengoordinasi pengumpulan uang. Dari 25 perangkat daerah, 2 RSUD, dan 20 puskesmas, tiap satuan kerja awalnya dipatok menyetor Rp75 juta hingga Rp100 juta. Namun, realisasinya bervariasi mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta per instansi, bergantung pada kesepakatan dengan Ferry.
“Bagi instansi yang tidak menyanggupi target awal, mereka diwajibkan melapor kepada FER untuk mendapatkan keringanan target setoran,” jelas Asep.
Uang harus terkumpul paling lambat sebelum masa libur Lebaran dimulai pada 13 Maret 2026. Bagi yang terlambat, para Asda dibantu Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan akan melakukan penagihan langsung. Dalam periode 9-13 Maret 2025 saja, terkumpul dana Rp610 juta dari 23 perangkat daerah.
Baca Juga: Bupati dan Sekda Cilacap Tersangka Pungli THR Lebaran, KPK Bongkar Modus Pemerasan Rp750 Juta!
Atas perbuatannya, Syamsul dan Sadmoko resmi ditahan selama 20 hari pertama hingga 2 April 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Keduanya dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP baru.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Iring-Iringan Presiden Jerman Tembus Jantung Jakarta, Jalur Protokol Steril Sempurna
-
Tiba di Istana Merdeka, Dua Kali Mata Presiden Jerman Frank-Walter Terpukau Tarian Tradisional
-
Kunjungan Presiden Jerman dan Demo Mahasiswa Digelar Bersamaan, 6.675 Personel Gabungan Disiagakan
-
Anggaran Jumbo Tapi Kalah dari Aplikasi Ojol, Pakar UGM Kritik Sistem Administrasi Demo Polri
-
Kenapa Dana Pribadi Presiden Prabowo Langgar UU? Ini Penjelasan Peneliti CELIOS
-
Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Belum Diputus, Kejagung Masih Lakukan Kajian
-
Kejagung Belum Berencana Geledah Rumah Kepala BGN Nanik S. Deyang dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG
-
Buntut Dugaan Korupsi MBG, Kejagung Gandeng BPKP Audit Pengadaan di BGN
-
Hadiri Pujabakti Waisak Jawa Barat, Gubernur Dedi Mulyadi Ajak Warga Bijak Manfaatkan Hasil Bumi
-
Resmi! Timnas Iran Injak Kaki di Los Angeles, Tembus Visa AS Siap Hadapi Selandia Baru