Suara.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan komitmennya untuk memajukan ekosistem pendidikan di Indonesia dengan melahirkan agen-agen perubahan yang berpusat kepada murid. Hal ini dilakukan dengan meluncurkan Program Guru Penggerak, pada Jumat, 3 Juli 2020.
Menurut Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Iwan Syahril, Program Guru Penggerak difokuskan pada pedagogi dan berpusat pada murid, serta pengembangan holistik.
“Guru penggerak diharapkan dengan suci hati mampu mendekati anak, tidak meminta sesuatu hak, namun berhamba pada sang anak,” demikian katanya dalam bincang sore melalui video virtual di Jakarta, Senin (13/7/2020).
Menurut Iwan, analogi berhamba merupakan bentuk totalitas guru dan penggiat pendidikan yang fokus melayani anak. Ia berharap, guru penggerak dapat menjadi teladan dan bisa memotivasi, sehingga mampu meningkatkan kemampuan dan memberdayakan murid.
Iwan menggarisbawahi filosofi Ki Hajar Dewantara, yang menghadirkan tiga kata kunci yang perlu diterapkan seorang guru, yaitu teladan, motivasi, dan berdaya atau merdeka.
“Inilah sebenarnya yang kita inginkan dari semua guru di Indonesia, seperti pesan Ki Hajar Dewantara, yaitu berpusat kepada murid. Ini yang kita maksud sesuai dengan yang dipesankan oleh Bapak Pendidikan kita. Tumbuh kembang secara holistik adalah jalan secara cipta, rasa, dan karsa. Tajam pikirannya, halus rasanya, lalu kuat dan sehat jasmaninya,” ujar Iwan.
Sebagai agen perubahan ekosistem pendidikan, maka Program Guru Penggerak bertujuan untuk mencari bibit-bibit pemimpin ekosistem pendidikan di masa depan. Iwan menyebut, guru penggerak hadir untuk menjadi teman belajar yang penuh inspirasi dan menguatkan semangat bagi guru-guru lain.
Peserta Didik yang Berkarakter
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang, Zubaidah menyatakan, apabila Program Guru Penggerak terlaksana dengan baik, maka tidak ada lagi guru yang tidak baik di daerah. Menurutnya, Program Guru Penggerak sesuai dengan visi dan misi Kota Malang, yaitu menjadikan Malang bermartabat melalui pendidikan.
Baca Juga: Cara Mendaftar Rumah Belajar Kemendikbud, Semakin Mudah dan Cepat
Berita Terkait
-
Syarat dan Jadwal Daftar Guru Penggerak Kemendikbud, Catat Tanggalnya!
-
Geruduk Kemendikbud, Mahasiswa Desak Nadiem Tindak Tegas Rektor UNAS
-
Kemendikbud Mulai Buka Seleksi Calon Guru Penggerak
-
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Secara Online
-
Cara Mendaftar Rumah Belajar Kemendikbud, Semakin Mudah dan Cepat
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
Terkini
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru