Suara.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan komitmennya untuk memajukan ekosistem pendidikan di Indonesia dengan melahirkan agen-agen perubahan yang berpusat kepada murid. Hal ini dilakukan dengan meluncurkan Program Guru Penggerak, pada Jumat, 3 Juli 2020.
Menurut Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Iwan Syahril, Program Guru Penggerak difokuskan pada pedagogi dan berpusat pada murid, serta pengembangan holistik.
“Guru penggerak diharapkan dengan suci hati mampu mendekati anak, tidak meminta sesuatu hak, namun berhamba pada sang anak,” demikian katanya dalam bincang sore melalui video virtual di Jakarta, Senin (13/7/2020).
Menurut Iwan, analogi berhamba merupakan bentuk totalitas guru dan penggiat pendidikan yang fokus melayani anak. Ia berharap, guru penggerak dapat menjadi teladan dan bisa memotivasi, sehingga mampu meningkatkan kemampuan dan memberdayakan murid.
Iwan menggarisbawahi filosofi Ki Hajar Dewantara, yang menghadirkan tiga kata kunci yang perlu diterapkan seorang guru, yaitu teladan, motivasi, dan berdaya atau merdeka.
“Inilah sebenarnya yang kita inginkan dari semua guru di Indonesia, seperti pesan Ki Hajar Dewantara, yaitu berpusat kepada murid. Ini yang kita maksud sesuai dengan yang dipesankan oleh Bapak Pendidikan kita. Tumbuh kembang secara holistik adalah jalan secara cipta, rasa, dan karsa. Tajam pikirannya, halus rasanya, lalu kuat dan sehat jasmaninya,” ujar Iwan.
Sebagai agen perubahan ekosistem pendidikan, maka Program Guru Penggerak bertujuan untuk mencari bibit-bibit pemimpin ekosistem pendidikan di masa depan. Iwan menyebut, guru penggerak hadir untuk menjadi teman belajar yang penuh inspirasi dan menguatkan semangat bagi guru-guru lain.
Peserta Didik yang Berkarakter
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang, Zubaidah menyatakan, apabila Program Guru Penggerak terlaksana dengan baik, maka tidak ada lagi guru yang tidak baik di daerah. Menurutnya, Program Guru Penggerak sesuai dengan visi dan misi Kota Malang, yaitu menjadikan Malang bermartabat melalui pendidikan.
Baca Juga: Cara Mendaftar Rumah Belajar Kemendikbud, Semakin Mudah dan Cepat
Berita Terkait
-
Syarat dan Jadwal Daftar Guru Penggerak Kemendikbud, Catat Tanggalnya!
-
Geruduk Kemendikbud, Mahasiswa Desak Nadiem Tindak Tegas Rektor UNAS
-
Kemendikbud Mulai Buka Seleksi Calon Guru Penggerak
-
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Secara Online
-
Cara Mendaftar Rumah Belajar Kemendikbud, Semakin Mudah dan Cepat
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Menkeu Purbaya Apresiasi Inovasi UMKM Sawit Binaan BPDP di Magelang
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial