Suara.com - Pemerintah mengusulkan Rancangan Undang-undang (RUU) Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) ke DPR RI.
Terkat itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian mengklaim RUU BPIP berbeda dengan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang kini menjadi polemik.
Donny mengatakan RUU BPIP mengatur tugas pokok dan struktur organisasi BPIP.
"Beda, kalau BPIP mengatur tugas pokok dan fungsi dan struktur organisasi BPIP," ujar Donny saat dihubungi Suara.com, Kamis (16/7/2020).
Kemudian kata Donny, di dalam RUU BPIP tidak ada pasal-pasal kontroversial yang ada di dalam RUU HIP.
"Yang penting dalam RUU BPIP ini pasal-pasal kontroversial dalam RUU HIP tidak ada lagi. Selain itu TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme itu dijadikan landasan pertimbangan," ucap Donny.
Menurutnya RUU BPIP penting diajukan karena merupakan lembaga strategis yang bekerja untuk mensosialisasikan, mendiseminasikan, mengedukasi Pancasila. Sehingga kata dia, bisa menjadi pedoman masyarakat dalam berbangsa dan bernegara di semua sektor.
"Sehingga kita tidak lagi nanti ada ideologi, pikiran, prinsip-prinsip lain yang menggantikan Pancasila," ucap dia.
Lebih lanjut, Donny menganggap BPIP merupakan lembaga strategis yang perlu dibuat payung hukum berupa undang-undang supaya lebih permanen dan tidak semata-mata di bawah Perpres.
Baca Juga: Seruan Rizieq di Aksi Tolak RUU HIP: Saatnya Jokowi Mundur Secara Terhormat
"Kerjaannya tetap sama, tapi kan sekarang lebih powerfull karena dia kan ada UU-nya, artinya dia (BPIP) bisa duduk bersama dengan lembaga negara lainnya dalam fungsi sosialisasi Pancasila ini," kata Donny.
"Karena kan sekarang yang melakukan sosialisasi banyak lembaga, misalnya MPR, jadi kalau BPIP lebih kuat, semua bisa diintegrasikan ke BPIP. Jadi lembaga-lembaga negara hanya sebagai user aja," sambungnya.
Sebelumnya, Pemerintah menyerahkan konsep RUU BPIP ke DPR. Konsep RUU BPIP diserahkan langsung oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD kepada Ketua DPR Puan Maharani.
"Undang-Undang ini menyatakan kita bicara pembinaan dan pengembangan ideologi Pancasila," ujar Mahfud di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Tag
Berita Terkait
-
Ganti Nama, RUU Pembinaan HIP Masih Masuk Daftar Prolegnas Prioritas 2020
-
Pendemo Tolak RUU HIP di Gedung DPR Sudah Bubar
-
Seruan Rizieq di Aksi Tolak RUU HIP: Saatnya Jokowi Mundur Secara Terhormat
-
Status RUU HIP Masih Gantung, DPR Sekarang Terima RUU BPIP dari Pemerintah
-
Ada Aksi di Gedung DPR, TransJakarta Lakukan Rekayasa Layanan
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!